:[EMAIL PROTECTED]
On Behalf Of Reni Mardiana
Sent: Wednesday, March 28, 2007 2:21 PM
To: media-dakwah@yahoogroups.com
Subject: [media-dakwah] Tanya Emas Putih
Assalamu'alaikum wr. wb
Saat ini banyak sekali orang yang menggunakan emas putih (platina)
sebagai cincin kawin.
Lalu bagaimana hukumnya
Wa'alaikum salam wr wb,
Sesungguhnya pelarangan emas bagi pria itu dikarenakan
larangan bermegah-megahan/pamer kekayaan:
Bermegah-megahan telah melalaikan kamu [At
Takatsuur:1]
Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini
hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan,
perhiasan dan bermegah-
Assalamu'alaikum wr. wb
Saat ini banyak sekali orang yang menggunakan emas putih (platina) sebagai
cincin kawin.
Lalu bagaimana hukumnya memakai emas putih untuk laki-laki? Apakah haram
seperti emas kuning?
Dan bagaimana sebenarnya pandangan Islam tentang pemakaian cincin kawin itu?
Wa'alikumsalam wr.wb.
Pertama2 emas putih itu berbeda dengan platina Mba..
Di dalam emas putih ada kandungan emasnya sehingga haram
dipakai laki2 Muslim :
Telah diharamkan memakai sutera dan emas bagi laki-laki
dari umatku dan dihalalkan bagi wanitanya.
(HR Turmuzi dengan sanad hasan