Bismillahirrahmanirrahim...
Assalamu 'alaykum...

Mohon pencerahannya tentang masalah bersuci (thaharah).

1. Apakah benar bekas kencing bayi laki-laki dan bayi perempuan berbeda 
cara mensucikannya? Mohon penjelasannya.

2. Apakah boleh mencuci pakaian yang terkena najis tertentu dengan 
menggunakan mesin cuci dan sabun/deterjen? Padahal ada aturan tertentu 
dalam membersihkan najis dan tidak butuh deterjen.

3. Apakah kotoran binatang termasuk najis? Apakah kotoran binatang yang 
menempel pada kulit dapat membatalkan wudhu? Bagaimana jika kotoran 
tersebut menempel pada pakaian? bagaimana mensucikannya?

4. Apakah genangan air di tanah termasuk najis? Bolehkan kita shalat 
sementara pakaian kita terkena cipratan air genangan? Kalau tidak, 
bagaimana mensucikannya?

5. Apakah darah termasuk najis? Jika anggota tubuh kita mengeluarkan 
darah, apakah membatalkan wudhu? Jika tubuh kita tersentuh darah dari 
luar apakah membatalkan wudhu?

6. Jika misalnya pakaian kita terkena najis, air kencing misalnya, dan 
belum disucikan, kemudian kulit kita menyentuh pakaian yang terkena air 
kencing itu. Apakah kulit kita harus disucikan juga? Bagaimana jika 
kulit kita menyentuh pakaian tersebut yang sudah mengering (tapi belum 
disucikan)?

Jazakallah..

Semoga dapat menambah ilmu dan dapat segera diamalkan.
Amin

Wassalamu 'alaykum.


Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

Kirim email ke