Dari www.syariahonline.com <http://www.syariahonline.com/> , mudah2an bermanfaat.
Zakat Penghasilan Apa Memang Tuntunan Dari Nabi SAW ? Pertanyaan: Assalamu'alaikum wr wb; Pak Ustadz yang Budiman, Sesuai dengan Firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 3, bahwa Agama Islam telah sempurna.....Dan pada haji Wada, Nabi SAW mewasiatkan untuk berpegang pada Al Qur'an dan Hadist untuk selamat dunia akhirat..... Saya ingin bertanya sbb: * Mengenai Zakat penghasilan... , Penghasilan yang dihasilkan adalah uang yang termasuk mal, dan hal sudah diatur dalam aturan zakat mal. Kalau kita melihat Aturan Zakat Mal sudah ada, mengapa harus mengada-ada zakat penghasilan/profesi, padahal Islam sudah sempurna....Zakat adalah ibadah maghda merupakan rukun Islam, yang besar seperti Shalat, apakah kita bisa menambah rukun yang sudah sempurna seperti yang tertera pada Surat Al Maidah diatas ? Sedangkan tidak ada dinyatakan langsung dan jelas baik di dalam AlQur'an dan Hadist apa yang disebut zakat penghasilan.... mohon penjelasannya. Wassalamu'alaikum wr wb; Shiroki Jawaban: Assalamu `alaikum Wr. Wb. Bismillahirrahmanirrahiem. Alhamdulillahi Rabbil `Alamin. Wash-shalatu Was-Salamu `alaa Sayyidil Mursalin. Wa ba`d, Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa memang tidak kita temukan nash yang secara eksplisit menyebutkan istilah zakat profesi / penghasilan baik di dalam Al-Quran maupun di dalam sunnah. Secara istilah tidak kita temukan. Sehingga bila ada sebagian ulama yang menentang eksistensi zakat profesi / penghasilan, maka wajar dan memang punya dasar. Kita juga tahu bahwa tidak semua ulama sepakat dengan jenis zakat profesi ini. Bahkan di kalangan pendukung zakat profesi pun masih belum ada kesepakatan yang baku tentang sistem dan aturannya. Bahkan kitab-kitab fiqih yang muktamad memang jarang sekali menyebutkan jenis zakat yang satu ini. Meski demikian, bukan berarti tidak asa sama sekali lontaran pendapat dari para ulama salaf tentang zakat yang diambil dari penghasilan seseorang. Paling tidak ayat Al-Quran yang paling sering dijadikan landasan dari zakat profesi dari kalangan pendukungnya adalah ayat berikut : ?Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) SEBAGIAN DARI HASIL USAHAMU dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji? (QS Al Baqarah 267). Dalam ayat ini disebutkan bahwa yang wajib dikeluarkan zakatnya antara lain adalah MAA KASABTUM, yaitu hasil usahamu. Dan gaji, fee, honor, upah atau sejenisnya tidak lain adalah hasil usaha (kasab). Profesi di masa itu telah ada, namun kondisi sosialnya berbeda dengan hari ini. Acuannya dasarnya adalah kekayaan seseorang. Menurut analisa para ulama, orang-orang yang kaya dan memiliki harta saat itu masih terbatas seputar para pedagang, petani dan peternak. Berbeda dengan zaman sekarang, dimana tidak semua pedagang itu kaya, bahkan umumnya peternak dan petani di negeri ini malah rata-rata hidup miskin, terutama di Indonesia. Sebaliknya, profesi orang-orang yang dahulu tidak menghasilkan sesuatu yang berarti, kini menjadi profesi yang membuat mereka menjadi kaya raya dengan harta berlimpah. Penghasilan mereka jauh melebihi para pedagang, petani dan peternak dengan berpuluh kali bahkan ratusan kali. Padahal secara teknis, apa yang mereka kerjakan jauh lebih simpel dan lebih ringan dibanding keringat para petani dan peternak itu. Inilah salah satu pemikiran yang mendasari ijtihad para ulama hari ini untuk menetapkan zakat profesi yang intinya adalah azaz keadilan. Namun dengan tidak keluar dari mainframe zakat itu sendiri yang filosofinya adalah menyisihkan harta orang kaya untuk orang miskin. Yang berubah adalah fenomena masyarakatnya dan aturan dasar zakatnya adalah tetap. Zakat profesi sebagai sebuah istilah seperti dizaman sekarang ini memang tidak dikenal di zaman Rasulullah SAW bahkan hingga masa berikutnya selama ratusan tahun. Bahkan kitab-kitab fiqih yang menjadi rujukan umat ini pun tidak mencantumkan bab zakat profesi di dalamnya. Wacana zakat profesi itu merupakan ijtihad pada ulama di masa kini yang nampaknya berangkat dari ijtihad yang cukup memiliki alasan dan dasar yang juga cukup kuat. Seandainya para ulama terdahulu menyaksikan realita sosial di hari ini, mereka akan terlebih dahulu menambahkan bab zakat profesi dalam kitab-kitab mereka. Bila dikaitkan bahwa zakat berkaitan dengan masalah ubudiyah, memang benar. Tapi ada wilayah yang tidak berubah secara prinsip dan ada wilayah operasional yang harus selalu menyesuaikan diri dengan zaman. Prinsip yang tidak berubah adalah kewajiban orang kaya menyisihkan harta untuk orang miskin. Dan wajib adanya amil zakat dalam penyelenggaraan zakat. Dan kententuan nisab dan haul dan seterusnya. Semuanya adalah aturan ?baku? yang didukung oleh nash yang kuat. Tapi menentukan siapakah orang kaya dan dari kelompok mana saja, harus melihat realitas masyarakat. Dan ketika ijtihad zakat profesi digariskan, para ulama pun tidak semata-mata mengarang dan membuat-buat aturan sendiri. Mereka pun menggunakan metodologi fikih yang baku dengan beragam qiyas atas zakat yang sudah ditentukan sebelumnya. Adanya perkembangan ijtihad justru harus disyukuri karena dengan demikian agama ini tidak menjadi stagnan dan mati. Apalagi metodologi ijtihad itu sudah ada sejak masa Rasulullah SAW dan telah menunjukkan berbagai prestasinya dalam dunia Islam selama ini. Dan yang paling penting, metode ijtihad itu terjamin dari hawa nafsu atau bid`ah yang mengada-ada. Pada hakikatnya, kitab-kitab fiqih karya para ulama besar yang telah mengkodifikasi hukum-hukum Islam dari Al-Quran dan As-Sunnah adalah hasil ijtihad yang gemilang yang menghiasi peradaban Islam sepanjang sejarah. Semua aturan ibadah mulai dari wudhu`, shalat, puasa, haji dan zakat yang kita pelajari tidak lain adalah ijtihad para ulama dalam memahami nash Al-Quran dan As-Sunnah. Wallahu a`lam bish-shawab, Wassaalamu Alaikum Wr. Wb. [Non-text portions of this message have been removed] Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/