Zakat semata diperuntukkan untuk  mustahik (8 golongan) & pada dasarnya 
harus dikelola negara (negara  Islam), sehingga keluarga Anda yg tidak mampu 
akan diurus oleh Baitul  Mal negara. Dalam kondisi sekarang tentu Anda dapat 
saja menyerahkan  zakat Anda untuk kerabat. Tapi khusus bagi keluarga dekat yg 
memiliki  hubungan waris mewarisi (misalnya anak, orang tua, kakek/nenek, paman 
 dll) kewajiban Bapak yg lebih utama ialah menafkahi mereka bila mereka  tidak 
mampu, bukan membayar zakat kepada mereka. 
      Silahkan  Anda buka buku fikih praktis bab waris), maka kami mengajurkan 
agar  Bapak membantu (menafkahi) mereka semaksimal mungkin sehingga mereka  
tidak lagi kekurangan. Lalu setelah itu, barulah Anda hitung sisa harta  Anda. 
Bila sisa harta Bapak masih wajib zakat, maka tunaikanlah  zakatnya segera, 
baik secara langsung maupun melalui lembaga pengelola  zakat. 
  
  Azzam 
(hidup ini hanya sekali, maka janganlah disia-siakan)
  Anda Ingin menyalurkan Zakat Anda Hub: 
  Rumah Zakat Indonesia Cab Bogor 
  Jl. Darmaga No: 33 Marga Jaya, Bogor Barat Telp: (0251) 421260 R.Funding 
Oficer <Harry> 70117193
  

                
---------------------------------
 Yahoo! Mail
 Use Photomail to share photos without annoying attachments.

[Non-text portions of this message have been removed]





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke