Tanpa menilai isi artikel, sekedar me-fwd sebagai bahan wacana.


 ------------------------------

Tulisan mengenai Citibank ini dimuat di www.mediakonsumen.com
mungkin penting diketahui oleh pemegang kartu kredit, terutama kartu
kredit Citibank.

KARTU KREDIT CITIBANK DAN
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN


Belum lama ini saya menulis artikel tentang Kartu Kredit (KK) di
MediaKonsumen ini dengan judul "Kartu Kredit, Gaya Hidup Modern dan
Industri Penghisap Darah". Tulisan itu tentang sejarah dan industri
KK terutama di negara tempat lahirnya, Amerika. Di dalam artikel itu
saya menyebut sebuah kasus penggelapan uang pemegang KK oleh
perusahaan penerbit KK di Amerika pada tahun 1999. Di dalam artikel
itu saya memperingatkan agar pemegang KK di Indonesia juga berhati-
hati agar tidak menjadi korban perusahaan penerbit KK.

Untuk memenuhi permintaan seseorang yang saya kenal, di bawah ini
adalah hasil penelusuran saya pada Lembar Penagihan KK Citibank
milik orang itu. Menurut hasil penelusuran saya, Citibank melakukan
apa yang sering disebut sebagai "credit card game", yakni
mendapatkan keuntungan dari ketidaktahuan pemegang KK pada apa yang
disebut dan "disembunyikan" oleh Citibank sebagai "formula
perhitungan bunga". Akibatnya, Citibank tidak hanya mengenakan bunga
pada transaksi dan pengambilan tunai yang anda lakukan tetapi juga
mengenakan bunga pada pembayaran yang anda lakukan, juga meterai
pada Lembar Penagihan, bahkan juga mengenakan bunga pada biaya
pembayaran dan biaya pengambilan tunai. Jadi, misalnya anda menyetor
uang ke Citibank sejumlah Rp2.000.000 maka anda dikenakan Biaya
Pembayaran Rp5.000 ditambah bunga pada dua komponen tersebut
(Pembayaran dan Biaya Pembayarannya), sehingga yang anda setorkan
akan dikurangi hingga 3,5% dari Pembayaran yang Rp2.000.000 itu.
Padahal tidak ada di agreement atau di mana pun tertulis bahwa
Penyetoran yang anda lakukan akan dikenakan bunga (bahkan biaya
pembayarannya juga dikenakan bunga).

Anda pemegang KK Citibank tentu bisa ikut menelusuri perhitungan
bunga KK anda berdasarkan apa yang saya paparkan di bawah ini.

TERNYATA BUNGA DIKENAKAN SETIAP SAAT DAN PADA SEMUA KONDISI

Pada lembar disclaimer (di balik Lembar Penagihan) disebutkan
bahwa: "bunga akan dikenakan bila anda membayar kurang dari Total
Tagihan...." Tentu pernyataan ini bagi saya juga berarti semua
transaksi tidak dikenakan bunga bila membayar Total Tagihan.
Pernyataan ini dilanjutkan dengan "atau membayar setelah jatuh
tempo" yang tentu juga berarti semua transaksi tidak dikenakan bunga
bila membayar sebelum jatuh tempo. Namun pernyataan ini malah
membuat bingung saya, karena ternyata pada Lembar Penagihan semua
transaksi dikenakan bunga, meskipun Pemegang KK membayar lunas dan
sebelum jatuh tempo semua tagihan dari transaksinya.

Pernyataan di atas dilanjutkan dengan pernyataan ini: "Bunga
dihitung atas saldo harian dimulai dari tanggal transaksi. Transaksi
yang belum jatuh tempo tidak termasuk dalam komponen perhitungan
bunga…." Pernyataan ini mencoba menjelaskan bagaimana perhitungan
bunga yang dilakukan Citibank yang ternyata pada semua transaksi,
meskipun Pemegang KK membayar lunas dan sebelum jatuh tempo semua
tagihan dari transaksinya.

Cara perhitungan bunga Citibank dilengkapi dengan Agreement Pasal
4: "Bunga akan timbul jika pembayaran dilakukan secara mencicil.
Bunga yang dibebankan akan dihitung dari saldo harian yang terhutang
dimulai dari tanggal terjadinya transaksi dan saldo sejak dimulainya
transaksi baru hingga pembayaran dilakukan secara penuh…."

Apa makna dari kata "mencicil" pada kalimat "pembayaran dilakukan
secara mencicil," jika pada disclaimer sudah disebut "membayar
kurang dari Total Tagihan?" Pernyataan-pernyataan ini sama sekali
tidak sesuai dengan fakta bahwa semua transaksi ternyata dikenakan
bunga, meskipun Pemegang KK membayar lunas dan sebelum jatuh tempo
semua tagihan dari transaksinya.

Nampaknya, Citibank memang menggunakan cara tertentu yang membuat
saya (dan anda, pemegang KK Citibank yang lain) tidak mudah untuk
mengerti tentang cara perhitungan bunga?

FORMULA PERHITUNGAN BUNGA CITIBANK

Oleh karena itu, seharusnya Citibank menyediakan informasi atau
aturan tertulis lengkap yang ternyata tidak disediakannya, baik di
disclaimer maupun agreement. Apa yang tidak disediakan oleh Citibank
salah satunya adalah Formula Perhitungan Bunga agar pemegang KK bisa
lebih mudah mengerti.

Citibank melalui email di akhir Januari 2007 (untuk menjawab
pertanyaan pemegang KK) menjelaskan Formula Perhitungan Bunganya
yang tidak pernah disebut di disclaimer maupun di agreement, yaitu:

….Sehubungan dengan pertanyaan Ibu mengenai perhitungan bunga,
bersama Ini kami sampaikan bahwa besarnya bunga adalah seperti
tercantum pada Lembar penagihan dan dihitung perbulan atas saldo
harian dimulai dari tanggal melakukan transaksi. Bunga akan
ditagihkan pada lembar penagihan berikutnya.

Adapun Formula Perhitungan Bunga tersebut adalah sebagai berikut:

Besarnya Transaksi x Lamanya Transaksi x 3.5% atau
4% x 12/365

Di dalam Formula Perhitungan Bunga di atas, tercantum
komponen "Lamanya Transaksi" yang membuat semua transaksi menjadi
dikenakan bunga, tanpa perduli atau bertolakbelakang dengan bunyi
disclaimer yang saya sebutkan di atas, bahwa "bunga akan dikenakan
bila anda membayar kurang dari Total Tagihan atau membayar setelah
jatuh tempo...." Bahkan pembayaran (penyetoran ke Citibank) yang
dilakukan juga dikenakan bunga yang menurut saya ini tidak boleh
dilakukan Citibank.

Apakah ini bisa disebutkan sebagai "permainan" Citibank? Karena
Formula Perhitungan Bunga ini hanya diketahui ketika ditanyakan ke
Citibank. Citibank melalui email itu memang harus (terpaksa)
memberikan jawaban kepada konsumennya, karena Citibank memang
memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang benar kepada
konsumennya sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen 8/1999, Pasal 4c,
yaitu: "hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai
kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa."

Namun Citibank nampaknya tidak ingin menyampaikan informasi mengenai
Formula Perhitungan Bunga, kecuali jika terpaksa ketika ditanya oleh
konsumennya. Situasi ini membuat konsumen menyangka bahwa konsumen
bisa bebas bunga, karena hanya mendapatkan atau membaca informasi
pada disclaimer bahwa "bunga akan dikenakan bila anda membayar
kurang dari Total Tagihan atau membayar setelah jatuh tempo. Bunga
dihitung atas saldo harian dimulai dari tanggal transaksi. Transaksi
yang belum jatuh tempo tidak termasuk dalam komponen perhitungan
bunga." Konsumen pun juga akan mengira bisa bebas bunga ketika
membaca Agreement Pasal 4 yang menggunakan sebuah kata yang tidak
ada definisinya, yaitu kata "mencicil".

Jadi, pernyataan pada disclaimer dan agreement tersebut memang cuma
untuk "hiasan" saja, atau tidak membuat Pemegang KK bisa dibebaskan
dari bunga meskipun Pemegang KK membayar lunas dan sebelum jatuh
tempo semua tagihan dari transaksinya, karena ternyata di Lembar
Penagihan, semua transaksi dikenakan bunga.

Bahkan menurut saya ada komponen yang seharusnya tidak dikenakan
bunga, tetapi dikenakan bunga oleh Citibank, yaitu:
1. Pembayaran
2. Biaya Pembayaran melalui ATM BCA sebesar Rp5.000
3. Biaya meterai
Pembayaran (nomor 1) adalah bukan Transaksi atau bukan Penarikan
Tunai, maka saya bertanya : "Di mana tertulis bahwa Pembayaran
adalah termasuk Transaksi atau Penarikan Tunai sehingga bisa
dikenakan bunga?" Jika Pembayaran adalah bukan Transaksi atau bukan
Penarikan Tunai, maka pembayaran tidak bisa dikenakan bunga.

BUNGA YANG BERBUNGA, SEBUAH "PERMAINAN" CITIBANK YANG MENGERIKAN

Contoh di bawah ini adalah dari Lembar Penagihan pada bulan Oktober
2006. Pengambilan Tunai sebesar Rp1.500.000 dikenakan charge
(dibebankan atau ditagih oleh Citibank) sebesar 4% yaitu Rp60.000.
Dua komponen ini (Pengambilan Tunai dan Charge) langsung dikenakan
bunga masing-masing adalah Rp30.000 dan Rp980, sehingga gara-gara
mengambil tunai sebesar Rp1.500.000, maka pemegang KK dikenakan
beban sebesar Rp60.000 + Rp30.000 + Rp980 = Rp90.980. Angka Rp90.980
itu berarti bebannya adalah 6% dari Rp1.500.000 (Pengambilan Tunai
itu). Itu pun karena Pengambilan Tunai dilakukan pada tanggal 1
Oktober, sehingga periode berhutangnya adalah 15 hari ke tanggal
penagihan, yaitu tanggal 15 Oktober. Jika periode berhutangnya 30
hari maka bebannya adalah 8%.

Penelusuran perhitungan tagihan itu bisa menjadi jelas hanya karena
saya tahu mengenai Formula Perhitungan Bunga. Beban lebih di atas 4%
itu tidak ditampilkan oleh Citibank di Lembar Penagihan, kecuali
anda melakukan perhitungan dengan menggunakan formula tersebut.
Padahal, Formula Perhitungan Bunga tidak disediakan pada disclaimer
dan agreement. Pada disclaimer disebutkan bahwa biaya Pengambilan
Tunai adalah 4% dari jumlah yang diambil, sehingga seolah-olah cuma
4% saja yang dibebankan kepada pemegang KK, padahal lebih dari 4%
bahkan bisa hingga 8%.

Sedangkan Pembayaran atau penyetoran ke Citibank (yang seharusnya
bukan transaksi atau bukan berhutang) juga dikenakan bunga. Demikian
juga dengan Biaya Pembayarannya yang melalui ATM BCA sebesar
Rp5.000. Sehingga ketika pemegang KK membayar sebesar Rp2.000.000
pada tanggal 18 September 2006, maka ia dikenakan beban Rp5.000
ditambah bunga dua komponen tersebut (Pembayaran dan Biaya
Pembayarannya), yaitu Rp65.333 dan Rp163. Total dari dua bunga ini
adalah Rp65.497 atau 3% dari Pembayaran yang Rp2.000.000 itu.

Pembebanan bunga terhadap Pembayaran ini amat menguntungkan
Citibank, karena selain mendapatkan bunga dari Transaksi dan
Pengambilan Tunai, ternyata Citibank juga bisa mendapatkan bunga
dari setiap Pembayaran. Meski ini mungkin sudah dilakukan sejak lama
dan menjadi soal yang "wajar", namun pemegang KK merasa tertipu
karena tidak ada pemberitahuan secara tertulis bahwa Pembayaran juga
dikenakan bunga.

Pemegang KK yang Lembar Penagihannya saya telusuri ini telah
mengirimkan email kepada Citibank untuk bertanya seputar perhitungan
bunga dan menginginkan jawaban tertulis, namun Citibank tidak mau
lagi untuk menjawab setelah tanggal 2 Februari 2007. Citibank
mungkin sudah merasa cukup menjawab semua email sehingga tidak perlu
melayani konsumennya yang masih merasa tidak nyaman.

Sehingga saya menyimpulkan:

1. Citibank tidak memiliki itikad baik dalam melayani
konsumennya (UU Perlindungan Konsumen 8/1999, Pasal 7 a).
2. Hak-hak sebagai konsumen diabaikan (UU Perlindungan Konsumen
8/1999, Pasal 4 a,c,d,g).
3. Citibank tidak menggunakan formula yang standar atau fair
dalam mengenakan bunga (UU Perlindungan Konsumen 8/1999, Pasal 7 d).
4. Harus kembali memeriksa semua tagihan sejak pertama kali
menjadi pemegang KK Citibank.
5. Pekerjaan memeriksa itu akan butuh waktu dan energi yang
tidak sedikit
6. Konsumen tidak mendapatkan kenyamanan menjadi pemegang kartu
kredit Citibank (UU Perlindungan Konsumen 8/1999, Pasal 4 a)
7. Citibank harus dituntut ganti rugi oleh semua pemegang KK-
nya (UU Perlindungan Konsumen 8/1999, Pasal 19 ayat 1,2,4).


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Great things are happening at Yahoo! Groups.  See the new email design.
http://us.click.yahoo.com/lOt0.A/hOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke