http://www.hidayatullah.com/index.php?
option=com_content&task=view&id=2286&Itemid=1


Sikap Bijak Malaysia Soal Poligami  
      
Pemerintah Malaysia tak melarang menikah lebih dari satu (ta'adud), 
sebagaimana Al-Qur'an membolehkan. Namun, pemerintah membuat syarat 
yang ketat bagi yang ingin menikah lagi



18 September 2005
Hidayatullah.com—Pemerintah Malaysia sedang menyiapkan Rancangan 
Undang-Undang (RUU) Keluarga Islam yang memperketat para suami yang 
berniat menikah lagi. RUU Keluarga Islam ini, konon katanya, sebagai alat untuk 
melindungi para istri dari para suami yang ingin menikah 
lagi lebih dari satu.

Sikap pemerintah Malaysia ini disampaikan Menteri di Jabatan Perdana Menteri 
Abdullah Md Zin, Jum'at, (16/9) kemarin memberikan bantuan 
zakat Baitulmal Majlis Agama Islam Wilayah Persekutuan (MAIWP) yang 
bernilai 6 juta ringgit kepada 15 lembaga sosial, rumah sakit dan 
sekolah-sekolah.

Menurutnya, RUU itu bukan dimaksudkan untuk menghalangi para suami 
menikah lagi. Hanya, sebagai bentuk perlindungan para istri agar tak merasa 
dianiaya dan agar para suami bisa bersikap adil setelah menikah lagi.

Menurut Abdullah, RUU ini berlaku bagi mereka-mereka yang menikah 
diluar Malaysia.

"Mereka tetap kena daftar, mereka akan kena denda seperti biasa. 
Sekarang yang penting kita akan bela nasib isteri teraniaya, "ujarnya seperti 
dikutip Kantor Berita Bernama, Malaysia.

Menurut Abdullah, RUU ini akan mulai dibahas dalam persidangan Dewan Rakyat 
minggu depan. Diantaranya isinya RUU itu,  antara lain, para 
lelaki Islam yang ingin berpoligami perlu membagi dulu harta dengan 
isteri pertama.

Selain itu, alasan lain menikah lagi haruslah karena beberapa 
syarat.Diantaranya, karena faktor kemandulan, keuzuran jasmani, sengaja ingkar 
dari mematuhi perintah hak persetubuhan atau gila di pihak isteri.

Menurut Abdullah, hampir tak ada negeri-negeri di seluruh Malaysia 
yang menolak usulan RUU ini.  Bahkan Trengganu dan Kelantan, dua 
negeri yang dianggap telah menerapkan syariat Islam dikabarkan tengah 
mengkajinya.

RUU Keluarga Islam ini juga tengah menyiapkan rancangan di mana para istri 
pertana boleh mengajukan tuntutan harta meskipun dirinya tak 
diceraikan oleh suami mereka yang telah berpoligami.

Meski Islam membolehkan umatnya menikah lagi (ta'adud) dengan dibatasi sampai 
empat istri saja, tak semua pemeluk Islam di negeri-negeri Muslim 
mempraktekkannya, kecuali hanya sebagaian kecil saja.

Sikap pemerintah Malaysia ini sudah cukup baik, dibanding para aktifis gender 
dari Barat yang menolak ta'adud hanya karena alasan Hak Asasi Manusia (HAM) di 
mana lebih berstandar Barat. (Bernama/cha)

                
---------------------------------
Yahoo! for Good
 Click here to donate to the Hurricane Katrina relief effort. 

[Non-text portions of this message have been removed]





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke