http://www.hidayatullah.com/index.php? option=com_content&task=view&id=2286&Itemid=1
Sikap Bijak Malaysia Soal Poligami Pemerintah Malaysia tak melarang menikah lebih dari satu (ta'adud), sebagaimana Al-Qur'an membolehkan. Namun, pemerintah membuat syarat yang ketat bagi yang ingin menikah lagi 18 September 2005 Hidayatullah.com—Pemerintah Malaysia sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keluarga Islam yang memperketat para suami yang berniat menikah lagi. RUU Keluarga Islam ini, konon katanya, sebagai alat untuk melindungi para istri dari para suami yang ingin menikah lagi lebih dari satu. Sikap pemerintah Malaysia ini disampaikan Menteri di Jabatan Perdana Menteri Abdullah Md Zin, Jum'at, (16/9) kemarin memberikan bantuan zakat Baitulmal Majlis Agama Islam Wilayah Persekutuan (MAIWP) yang bernilai 6 juta ringgit kepada 15 lembaga sosial, rumah sakit dan sekolah-sekolah. Menurutnya, RUU itu bukan dimaksudkan untuk menghalangi para suami menikah lagi. Hanya, sebagai bentuk perlindungan para istri agar tak merasa dianiaya dan agar para suami bisa bersikap adil setelah menikah lagi. Menurut Abdullah, RUU ini berlaku bagi mereka-mereka yang menikah diluar Malaysia. "Mereka tetap kena daftar, mereka akan kena denda seperti biasa. Sekarang yang penting kita akan bela nasib isteri teraniaya, "ujarnya seperti dikutip Kantor Berita Bernama, Malaysia. Menurut Abdullah, RUU ini akan mulai dibahas dalam persidangan Dewan Rakyat minggu depan. Diantaranya isinya RUU itu, antara lain, para lelaki Islam yang ingin berpoligami perlu membagi dulu harta dengan isteri pertama. Selain itu, alasan lain menikah lagi haruslah karena beberapa syarat.Diantaranya, karena faktor kemandulan, keuzuran jasmani, sengaja ingkar dari mematuhi perintah hak persetubuhan atau gila di pihak isteri. Menurut Abdullah, hampir tak ada negeri-negeri di seluruh Malaysia yang menolak usulan RUU ini. Bahkan Trengganu dan Kelantan, dua negeri yang dianggap telah menerapkan syariat Islam dikabarkan tengah mengkajinya. RUU Keluarga Islam ini juga tengah menyiapkan rancangan di mana para istri pertana boleh mengajukan tuntutan harta meskipun dirinya tak diceraikan oleh suami mereka yang telah berpoligami. Meski Islam membolehkan umatnya menikah lagi (ta'adud) dengan dibatasi sampai empat istri saja, tak semua pemeluk Islam di negeri-negeri Muslim mempraktekkannya, kecuali hanya sebagaian kecil saja. Sikap pemerintah Malaysia ini sudah cukup baik, dibanding para aktifis gender dari Barat yang menolak ta'adud hanya karena alasan Hak Asasi Manusia (HAM) di mana lebih berstandar Barat. (Bernama/cha) --------------------------------- Yahoo! for Good Click here to donate to the Hurricane Katrina relief effort. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/