Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono 
memerintahkan BPLS, Lapindo Brantas Inc dan Pemerintah Propinsi Jawa Timur 
untuk bisa "mengurus" kasus semburan lumpur Lapindo secara tuntas dalam waktu 
10 minggu. Mulai 1 Juli 2007, proses pembayaran kepada korban lumpur Lapindo 
harus mulai dibayarkan. Meski kenyataannya, hal itu sama sekali belum 
dilaksanakan.

  *kutipan artikel berjudul "Verifikasi Berkas Korban Lapindo Berjalan Lambat 
". Artikel dan foto bisa dinikmati di http://idnugroho.blogspot.com
   
  salam


IMAN D. NUGROHO
East Java, Indonesia
[EMAIL PROTECTED]
+62-81-6544-3718
http://idnugroho.blogspot.com
       
---------------------------------
Choose the right car based on your needs.  Check out Yahoo! Autos new Car 
Finder tool.

Kirim email ke