Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan BPLS, Lapindo Brantas Inc dan Pemerintah Propinsi Jawa Timur untuk bisa "mengurus" kasus semburan lumpur Lapindo secara tuntas dalam waktu 10 minggu. Mulai 1 Juli 2007, proses pembayaran kepada korban lumpur Lapindo harus mulai dibayarkan. Meski kenyataannya, hal itu sama sekali belum dilaksanakan.
*kutipan artikel berjudul "Verifikasi Berkas Korban Lapindo Berjalan Lambat ". Artikel dan foto bisa dinikmati di http://idnugroho.blogspot.com salam IMAN D. NUGROHO East Java, Indonesia [EMAIL PROTECTED] +62-81-6544-3718 http://idnugroho.blogspot.com --------------------------------- Choose the right car based on your needs. Check out Yahoo! Autos new Car Finder tool.