RUMAH IBADAH DIRUNGSAK BROMOCORAH?
11 july 2007,rebo laknat.
Menurut keterangannya, istrinya sendiri mengalami pemukulan, 
sementara empat mosaik kaca bergambar Yesus telah hancur. 
"Mereka datang dan memaksa masuk ke dalam gereja," katanya.
 "Para penyerang mengaku berasal dari Persatuan Gerakan Anti Murtad. 
Kelompok ini yang juga menyerang sebuah gereja di tahun 2005." 
>>>>>>>>>>>>>

Hehehe,daku mendapetken bocoran inih,

Dan tamtunyah kalian kudu bisak memilah milah,

Emang ada kelompok karesten bajingan,

YANG NYARI USAHA DALEM BENTUK GOREJAH.

Inih enggak boleh dipungkirin, GOREJAH JADI USAHA.

Dan pengelolahnyah,biasaknyah lihay lihay,

KERNA MEMANG PUNYAK JIWAH DAGANG SPIRITUAL.

Inihpun bisak dimasupin 

MODEL golongan PENGACOH KEAKURAN IDUP BERUGAMAK.

Kerna buat kalangan karesten sendirih jugak..

JADI BIANG KEROK keributan BUKAN?

Sementarah..dalem beritah inihpun ada kajian,

BETAPA KURANG AJARNYAH KELOMPOK PEMURTADAN ISLAM INIH.

Yang BISAK BERTINDAK BIADAB SAKPERTI ITUH,

Dan disinihlah tunglisan tanteh moslim,menjadi kuat,

BUKAN SAKBAGAE TUNGLISAN BERISI KEBENCIHAN,

Melaenken berisi kebeneran yang tak terelakkan bukan?

Sedeungken sual PULISI DAN APARAT KAMPUNGAN ALA DESA ITUH,

JUGAK MERUPAKEN HASIL PRODUK PEJABAT HIPOKRIT,

Yang bisak DIEM MENONGTON PENGANIAYAAN RAHAYATNYAH.

Dan inih..kudunyah DILAPORKEN KE DEWAN BANGSA BANGSA.

Kerna MANA MUNGKIN DITANGANIN OLEH PRESIDEN DAN

PARA PUNAKAWANNYAH BUKAN???


NB. Daku menantang si Yanni dan si Irwan,buat

Membacot keras keras..tentang kejoliman ukuwah sontoloyohnyah.
>>>>>>>>>>>>>

Tempat Ibadah Umat Kristen di Bandung Dirusak?
Minggu, 15 Juni lalu, terjadi aksi penyerbuan, perusakan, disertai 
penganiayaan terhadap rumah Pendeta Robby Eliza yang digunakan 
sebagai tempat ibadah di Kompleks Gading Tutuka I Blok F1 No. 12 A, 
Desa Cingcin, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Bandung. Didasarkan 
peristiwa itu, tim penyidik Polres Bandung menetapkan pemimpin Badan 
Anti Pemurtadan (BAP) Kabupaten Bandung, Mumin, sebagai tersangka. 
Namun dia dijerat bukan dalam kasus tindakan perusakan rumah ibadah, 
tapi dalam kasus tindakan kriminal penganiayaan. 
Robby Elisa, gembala sidang Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) 
tersebut, mengatakan bahwa ada sekitar 100 umat non-Kristen yang 
menyerang tempat mereka tatkala ibadah Minggu sedang berlangsung. 
Menurut keterangannya, istrinya sendiri mengalami pemukulan, 
sementara empat mosaik kaca bergambar Yesus telah hancur. "Mereka 
datang dan memaksa masuk ke dalam gereja," katanya. "Para penyerang 
mengaku berasal dari Persatuan Gerakan Anti Murtad. Kelompok ini 
yang juga menyerang sebuah gereja di tahun 2005." 
Menurut Elisa, gereja yang dikelolanya sangat kecil dan hanya 
terdiri dari kongregasi 20 orang dewasa, 40 remaja dan anak-
anak. "Kemana lagi kita akan beribadah? Gereja terdekat ada di kota 
yang terlalu jauh letaknya, sementara umat di sini perlu tempat 
untuk beribadah."
Di Jawa Barat selama ini memang telah berulang kali terjadi aksi 
perusakan terhadap rumah ibadah umat Kristen. Sejak 2004, lebih dari 
30 gereja telah ditutup paksa di daerah ini. Di daerah-daerah 
seputar Jakarta, peristiwa yang serupa pun telah beberapa kali 
terjadi. Inilah yang mengherankan. Padahal, konstitusi negara 
berdasar Pancasila ini jelas menjamin bahwa kebebasan beribadah 
adalah hak asasi setiap orang. Hanya saja, untuk menggunakan suatu 
tempat sebagai rumah ibadah, ada peraturan tersendiri, yakni 
Peraturan Dua Menteri No. 9 dan No. 8 Tahun 2006 (Perber 2006). 
Namun, jika suatu tempat yang digunakan sebagai rumah ibadah belum 
memiliki izin resmi, bukan berarti warga masyarakat lain berwenang 
membubarkan apalagi merusak tempat tersebut. 
Menurut anggota Majelis Jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun 
(KPS) Bandung, Hamonang Saragih SH, yang juga pimpinan Kantor 
Pengacara Monang Saragih SH, "Perusakan terhadap rumah ibadah baik 
yang mempunyai izin atau tidak harus ditindak tegas. Karena, jika 
pemilik rumah dianggap bersalah telah menjadikan rumah tinggal 
sebagai tempat ibadah, bukan harus dirusak, tapi diajukan ke 
pengadilan. Jika ada yang telah merusaknya, itu arogan dan wajib 
dituntut telah melakukan tindakan kriminalitas murni," tegasnya. 
Menurut dia, jika umat yang beribadah itu tidak mempunyai izin 
menggunakan tempat tersebut sebagai rumah ibadah, harus ditanyakan 
ke Dinas Kimtawil. "Jika benar bersalah bukan lantas dirusak, tapi 
tuntut secara hukum di pengadilan," tambahnya. Pendeta Simon 
Timorason, Ketua Forum Komunikasi Kristiani Jawa Barat, dalam 
wawancaranya dengan Radio Nederland, mengatakan demikian. "Saat itu 
sedang dilakukan pembinaan anak-anak Sekolah Minggu. Pada saat lagi 
terjadi pembinaan, datang sekelompok masa dari Aliansi Gerakan Anti 
Pemurtadan (AGAP) berjumlah kurang lebih 56 orang. Mereka masuk ke 
dalam rumah, kemudian mengacak-acak tempat. Anak-anak mengalami 
trauma, karena jumlah masa yang cukup lumayan. Dan kemudian mereka 
mengobrak-abrik rumah pendeta dan kepala ibu pendeta dipukul. 
Alkitab juga diambil, dibanting, gambar-gambar Yesus dibanting. Dan 
ada satu anak remaja yang ditendang. Anak remaja itu disuruh 
meludahi Alkitab dan kemudian disuruh menyangkal Yesus, iman dan 
kepercayaan anak itu. Tapi anak kecil tersebut tidak mau. Hari ini 
(Senin, 4 Juni-red) kami ada pertemuan di Polres Bandung dan 
diadakan pembicaraan-pembicaraan. Ibu yang kena pukul sudah 
melaporkan ke kepolisian buat berita acara dan sudah dibuatkan visum 
dokter juga. Mereka melakukan tuntutan supaya diambil tindakan hukum 
atas kejadian ini. "Waktu kejadian itu aparat kepolisian ada, aparat 
militer juga ada. Dan aparat desa juga ada. Tapi mereka tidak 
melakukan suatu tindakan pencegahan. Mereka hanya menyaksikan saja. 
RT juga yang mengadukan masalah ini. 
 



Kirim email ke