Saya dengan catatan setuju dengan Bung Alex dan Pak Kartono. Karena kalau
proses demokratis ini dibiarkan bergulir dan lanjut kebablasan, bisa akhirnya
fatal untuk Republik kita. Andai kita hanya enjoy ourselves, negara ini bisa
bubar, dan dalam kepingan yang menyusul, semua SDA akan sangat
Lho, di UUD ada pasal 29 Ketuhanan yang maha esa, itu artinya
agama masuk ke sistim negara. Anda berkata perda bernuansa agama
bertentangan dengan UUD sehingga SBY dan JK harus membatalkan perda-
perda itu? How comes? Perda bernuansa agama justru patuh kepada
pasal 29 UUD itu. Ditambah lagi