Refleksi: Rupanya tongkat Nabi Musa tokoh agama ini sering kencang seperti kuda kepang.
http://www.indomedia.com/bpost/122006/16/nusantara/nusa2.htm 7 Remaja Disodomi Samarinda, BPost Seorang tokoh agama yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) dan Ormas Islam terkenal Cabang Loa Janan (Kutai Kartanegara), Kaltim menyodomi tujuh remaja dan mencabuli dua lainnya. Kapolsek Loa Janan Inspektur Satu Sugeng Subagyo di Loa Janan, Jumat (15/12) mengatakan, tersangka Drs H Komariansyah (40) warga gang Swadaya RT 5, Loa Duri, Kutai Kartanegara itu telah mengakui semua perbuatannya terhadap sembilan korban tersebut. "Namun, kami masih melakukan penyelidikan. Sebab, bukan tidak mungkin, masih ada korban lain yang belum melapor ke polisi," kata Sugeng. Kasus ini terbongkar, ketika empat korban SJ (17), warga Loa Duri Ulu RT. 6, AS (19), warga Loa Duri Ulu RT. 5, ASB (16) pelajar kelas tiga SLTP yang tinggal di RT. 4 Loa Duri Ulu, MH (14), warga gang Mahakam 13 RT. 4 Loa Duri Ulu, melaporkan tindakan bejat Drs H Komariansyah itu ke Polsek Loa Janan, Selasa (12/12). Dari pengakuan tersangka, setiap selesai melakukan perbuatan itu, korban diberi imbalan Rp20 hingga Rp50 ribu. Modusnya, korban diajak terlebih dahulu jalan-jalan, lalu dibawa ke TKP tidur-tiduran. Saat itulah, pelaku menggerayangi tubuh korban kemudian melakukan aksi cabulnya. Kempat korban ada yang mengaku disodomi pada bulan November 2005 hingga pada bulan September 2006. SJ mengaku disodomi di kantor Asuransi Mubarokah, Jalan P. Suryanata, Samarinda Ulu pada bulan September 2006, sedangkan ASB mengatakan disodomi di tempat yang sama pada bulan November tahun 2005 silam. Dua lainnya yaitu AS dicabuli di Desa Prangat Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara pada tahun 2005 silam dan yang paling tragis, MH yang mengaku sampai tiga kali disodomi, dua kali di kantor Mubarokah, Samarinda dan sekali di kantor BPD Loa Duri. Kepala Sekolah Madrasah itu bakal dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 82 Undang-undang No 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dan pasal 292 KUHPidana tentang perbuatan cabul sesama jenis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.ant