http://www.indomedia.com/bpost/112006/16/nusantara/nusa1.htm

"Saya Mohon Maaf Pada Keluarga Korban"

Jakarta, BPost
"Pada dasarnya, saya dengan jujur mengakui ikut terlibat dalam kasus yang 
didakwakan kepada saya. Akan tetapi, ada beberapa hal yang menjadi keberatan 
saya."

Seuntai kalimat itulah yang menjadi inti eksepsi pribadi Hasanuddin alias 
Hasan, sang terdakwa pemenggalan kepala tiga SMA Poso, Sulawesi Tengah ketika 
diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (15/11).

Meski mengaku terlibat, Hasan membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa 
dirinya adalah otak di balik kasus menggemparkan ini. Ia mengaku hanya 
mengetahui rencana pemenggalan kepala dan mengaku bersalah karena membiarkan 
rencana tersebut dijalankan teman-temannya.

Dalam eksepsi setebal delapan halaman yang ditulis tangan itu, Hasan membantah 
dakwaan JPU yang menyebutkan ide untuk memenggal kepala siswi SMU sebagai 
hadiah Lebaran itu berasal darinya.

"Ide itu dari Ustadz Sanusi," tegas Hasan. Sanusi hingga kini masih buron dan 
masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hasan juga membantah membiayai pembelian parang yang digunakan memenggal kepala 
tiga siswi SMU. Semua biayanya dari Ustadz Sanusi. "Saya juga tidak memberi 
arahan kepada Lilik Purnomo dan Irwanto Irawan (terdakwa lain) untuk memenggal 
tiga siswi itu," tandas Hasan.

Meski begitu Hasan mengungkapkan motivasi di balik pemenggalan kepala siswi SMU 
itu merupakan bagian dari pembelaan atas penyerangan terhadap santri-santri di 
Pondok Pesantren Walisongo di Poso. Ia nekat melakukan pembalasan karena 
khawatir akan dibantai, kalau berdiam diri, apalagi perlindungan dari aparat 
keamanan minim.

Di akhir eksepsinya, Hasan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban 
dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. "Dengan kejujuran, keikhlasan 
dan ketulusan dari hati nurani, saya mohon maaf kepada semua keluarga korban. 
Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi dan ini yang terakhir. Semoga tidak 
pernah terulang lagi," ujarnya dengan bibir bergetar.

Kuasa hukum Hasan dari Tim Pembela Muslim (TPM), Fahmi Bachmid, dalam 
eksepsinya mempertanyakan pemindahan lokasi sidang dari PN Poso ke PN Jakarta 
Pusat. 

Selain melanggar asas peradilan cepat, sederhana dan berbiaya murah, Fahmi 
menilai pemindahan sidang diskriminatif. Kasus Tibo tetap disidangkan di PN 
Poso.

Dalam persidangan, 8 November 2006 lalu, Hasan didakwa sebagai otak pembunuhan 
tiga siswi SMU Kristen Poso pada 29 Oktober 2005.

Dua terdakwa lainnya, Lilik Purnomo dan Irwanto hari ini mulai disidangkan. 
Sedangkan, tiga pemenggal kepala tiga siswi SMU, yaitu Papa Yusran alias Isran, 
Agus Jenggot, dan Basri, sampai saat ini belum tertangkap.Majelis hakim yang 
diketuai Binsar Siregar menunda sidang hingga 22 November 2006 dengan agenda 
tanggapan dari jaksa atas eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa.


Kirim email ke