Dunia pariwisata Indonesia kini tengah diuji dengan munculnya Perda-Perda di beberapa daerah yang "tak ramah wisata". Tentu saja menyangkut soal aturan untuk tak mengenakan pakaian tertentu, tak menginap dengan yang bukan muhrimnya, tak meminum minuman beralkohol dan lainnya. Indonebia pun makin berjaya.... Larangan Mabuk Bagi Orang Asing di Parepare Minggu, 11 Pebruari 2007 Jika biasanya Perda miras hanya digunakan untuk warga lokal dan tidak berlaku bagi warga asing, di Parepare justru tidak. Orang asing pun, dilarang mabuk Hidayatullah. com--Gema penegakan syariat Islam di Sulawesi Selatan semakin terasa. Setelah Gubernur Sulsel, Amin Syam, melepas tim sosialisasi perda nomor 14 tahun 2006 tentang Pemberantasan Buta Aksara Al-Qur'an, dua bulan lalu. Kini giliran kota Parepare merancang sebuah perda Miras. Rancangan perda miras di kota Parepare ini lebih keras dari perda miras yang telah diterapkan pemerintah Bulukumba. Kabupaten Bulukumba masih membolehkan warga Asing untuk mabuk di daerah yang telah ditetapkan, misalnya saja pantai Tanjung Bira yang menjadi pusat wisatawan asing di Bulukumba. Mabuk bagi orang asing, hal ini tidak berlaku lagi di Kota Bandar Madani. Dalam salah satu pasal dari perda tersebut disebutkan, warga negara asing yang berada di Kota Parepare dilarang mengonsumsi minuman keras. Untuk sementara, ranperda mengenai larangan peredaran minuman beralkohol itu masih dalam proses perampungan oleh panitia khusus (pansus) di DPRD Parepare. "Sekarang pansus tinggal memperbaiki satu pasal terkait turis yang masuk ke Parepare dan membawa miras. Mereka dibolehkan membawa miras, tetapi tidak bisa untuk minum dan mabuk di Parepare" ungkap Ikbal Chalik sekretaris pansus. Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyatakan, jika pansus berkomitmen mengupayakan perda itu bersifat melarang keberadaan dan penggunaan miras di Parepare. H.M. Zain Katoe, Walikota Parepare pun mendukung pelarangan minuman keras di kota Bandar Madani ini. "Tidak ada yang bisa menekan saya atau melarang saya untuk mencegah kemungkaran, miras harus dibasmi di Parepare", ungkapnya kepada www.hidayatullah. com belum lama ini. Dari hasil pertemuan Departemen Agama dan RanHAM, kedua lembaga ini bersepakat untuk menyetujui perda itu bersifat melarang. Jika hal itu benar-benar terjadi, jangan coba-coba untuk mabuk di Parepare. [Dani/cha] Source : http://hidayatullah.com/index.php?option=com_content&task=view& id=4238&Itemid=1>&task=view&id=4238&Itemid=1
--------------------------------- Finding fabulous fares is fun. Let Yahoo! FareChase search your favorite travel sites to find flight and hotel bargains.