Kalau saya melihatnya karena komunikasi yang tidak jalan di Kompas. Antara bawahan dan atasan ada petak umpet, sehingga terjadi demikian. Kalau penjelasan masalah pengalihan itu dilakukan sejak awal, mungkin tidak sampai ramai seperti sekarang. Bagi pengusaha, mungkin masalah itu tidak perlu dijelaskan secara detil, tapi bagi karyawan tidak. Inilah yang membuat masalah ini terkesan disembunyikan. Mestinya saham 20 persen itu dibeli saja oleh perusahaan atau dijual kepada siapa pun, dan hasilnya dibagikan langsung kepada karyawan. Mungkin itu bisa menjadi solusi. Cara ini pernah dilakukan oleh koran di Jawa Timur dan tidak ada gejolak, karena semuanya ikut tanda tangan persetujuan. Wido Q Supraha <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Updated Pimred Kompas: PHK Bambang Wisudo Terkait Indisipliner Budiono Darsono - detikcom Jakarta - Pemimpin Redaksi Harian Kompas, Suryopratomo, angkat bicara soal PHK atas seorang wartawannya, Bambang Wisudo. "Ini soal indisipliner dan hubungan kekaryawanan biasa," tandas Suryopratomo. Suryopratomo juga membantah terjadinya penganiayaan terhadap Bambang Wisudo. Kepada detikcom, Senin (11/12/2006) Suryopratomo menjelaskan, PHK terhadap Bambang Wisudo, sudah dilakukan melalui proses dan mekanisme kekaryawanan yang berlaku di lingkungan Kelompok Kompas Gramedia (KKG). Salah satu bentuk indisipliner yang dilakukan Bambang Wisudo, tak lain karena Bambang Wisudo telah menyebarkan surat pribadinya kepada pimpinan Kompas di luar batas kepantasan. "Ditambah fitnah dengan penistaan sehingga membuat resah," tandas Suryopratomo. "Jadi jelas-jelas sudah terjadi ketidakcocokan antara kedua belah pihak. Dan kami ingin menyelesaikan secara baik baik," jelas Suryopratomo yang akrab dipanggil Tommy. Sedangkan mekanisme PHK itu, menurut Suryopratomo, antara lain juga sudah melalui serangkaian rapat dengan Dewan Kehormatan Karyawan (DKK) Harian Kompas. DKK ini diketuai oleh wartawan senior Kompas, Ninok Leksono. Tahapan berikutnya, PHK itu disampaikan ke Depnakertrans untuk mendapat persetujuan. "Dan kepada yang bersangkutan pun sudah diberi penjelasan resmi mengenai PHK itu melalui surat," kata Suryopratomo. Selama PHK itu diproses di Depnaker, menurut Suryopratomo, Bambang Wisudo tetap memperoleh hak-haknya sebagaimana mestinya. Hak-hak itu antara lain gaji setiap bulannya. "Hak-hak itu diberikan utuh kepada Bambang Wisudo tanpa perlu dia masuk ke kantor lagi. Hak- hak itu diberikan sampai Depnaker menyetujui PHK itu," jelas Suryopratomo. Jadi menurut Suryopratomo, PHK terhadap Bambang Wisudo itu benar-benar masalah kekaryawanan biasa. "Tidak ada hubungannya dengan soal saham atau pun soal pembatasan untuk perkumpulan karyawan. Manajemen tetap memberi kebebasan bagi karyawan untuk mendirikan perkumpulan yang dipandang perlu oleh karyawan," tandas Suryopratomo. Tak ada Penganiayaan Benarkah telah terjadi penganiyaan dan penahanan Bambang Wisudo oleh petugas Satpam KKG? "Sama sekali tidak ada penganiayaan atau pun penahanan terhadap Bambang Wisudo oleh Satpam KKG," tandas Suryopratomo. "Semua itu bisa dilihat dari rekaman CCTV yang ada," jelas Suryopratomo.(bdi/asy) Source : http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2006/bulan/12/tgl/11/time/160707/idnews/718686/idkanal/10
--------------------------------- Kini dengan simpanan sebanyak 1GB http://my.mail.yahoo.com/