----Email Diteruskan----
Dari: sultanba...@yahoo.co.id
Kepada: mediau...@yahoogroups.com
Email Keluar: Sel, 27 Jul 2010 11:56 WIB
Judul: [mediaumat] Bolehkah Mengusap Jilbab Ketika Berwudhu?

Abu Abdillah <abine.abdul...@gmail.com> 
Bolehkah Mengusap Jilbab Ketika Berwudhu?
Sering kali, seorang muslimah berjilbab merasa kesulitan jika harus 
berwudhu di tempat umum yang terbuka. InMaksud hati ingin  berwudhu secara 
sempurna dengan membasuh anggota wudhu secara langsung. Akan tetapi jika 
hal itu dilakukan maka dikhawatirkan auratnya akan terlihat oleh orang 
lain yang bukan mahram. Karena anggota wudhu seorang wanita muslimah 
sebagian besarnya adalah aurat, kecuali wajah dan telapak tangan menurut 
pendapat yang rojih (terkuat).Lalu, bagaimana cara berwudhu jika kita 
berada pada kondisi yang demikian?
Saudariku, tidak perlu bingung dan mempersulit diri sendiri, karena Allah 
Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan kemudahan dan keringanan bagi 
hamba-Nya dalam syari’at Islam ini. Allah Ta’ala berfirman,
يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“…Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran 
bagimu…” (QS. Al Baqarah: 185)
Pada bahasan kali ini, kita akan membahas mengenai hukum wudhunya seorang 
muslimah dengan tetap mengenakan jilbabnya. Semoga Allah Ta’ala memberikan 
kemudahan.
Seorang Wanita Boleh Berwudhu dengan Tetap Memakai Jilbabnya
Terkait wudhunya seorang muslimah dengan tetap memakai jilbab penutup 
kepala, maka diperbolehkan bagi seorang wanita untuk mengusap jilbabnya 
sebagai ganti dari mengusap kepala. Lalu apa dalil yang membolehkan hal 
tersebut?
Dalilnya adalah bahwasanya Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha dulu pernah 
berwudhu dengan tetap memakai kerudungnya dan beliau mengusap kerudungnya. 
Ummu Salamah adalah istri dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, 
maka apakah Ummu Salamah akan melakukannya (mengusap kerudung) tanpa izin 
dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam? (Majmu’ Fatawa Ibni Taimiyyah, 
21/186, Asy Syamilah). Apabila mengusap kerudung ketika berwudhu tidak 
diperbolehkan, tentunya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan 
melarang Ummu Salamah melakukannya.
Ibnu Mundzir rahimahullah dalam Al-Mughni (1/132) mengatakan, “Adapun kain 
penutup kepala wanita (kerudung) maka boleh mengusapnya karena Ummu 
Salamah sering mengusap kerudungnya.”
Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah berwudhu dengan 
mengusap surban penutup kepala yang beliau kenakan. Maka hal ini dapat 
diqiyaskan dengan mengusap kerudung bagi wanita.
Dari ‘Amru bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu, dari bapaknya, beliau berkata,
رأيت النبي صلّى الله عليه وسلّم، يمسح على عمامته وخفَّيه
“Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian 
atas surbannya dan kedua khufnya.” (HR. Al-Bukhari dalam Fathul Bari 
(1/308 no. 205) dan lainnya)
Juga dari Bilal radhiyallahu ‘anhu,
أن النبي صلّى الله عليه وسلّم، مسح على الخفين والخمار
“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kedua khuf dan 
khimarnya.” (HR. Muslim (1/231) no. 275)
Dalam kondisi apakah seorang wanita diperbolehkan untuk mengusap 
kerudungnya ketika berwudhu?
Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “(Pendapat) yang masyhur dari 
madzhab Imam Ahmad, bahwasanya seorang wanita mengusap kerudungnya jika 
menutupi hingga di bawah lehernya, karena mengusap semacam ini terdapat 
contoh dari sebagian istri-istri para sahabat radhiyallahu ‘anhunna. 
Bagaimanapun, jika hal tersebut (membuka kerudung) menyulitkan, baik 
karena udara yang amat dingin atau sulit untuk melepas kerudung dan 
memakainya lagi, maka bertoleransi dalam hal seperti ini tidaklah mengapa. 
Jika tidak, maka yang lebih utama adalah mengusap kepala secara langsung.” 
(Majmu’ Fatawawa Rasaail Ibni ‘Utsaimin (11/120), Maktabah Syamilah)
Syaikhul Islam IbnuTaimiyyah rahimahullah mengatakan, “Adapun jika tidak 
ada kebutuhan akan hal tersebut (berwudhu dengan tetap memakai kerudung 
-pen) maka terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama (yaitu boleh 
berwudhu dengan tetap memakai kerudung ataukah harus melepas kerudung 
-pen).”(Majmu’ Fatawa Ibni Taimiyah (21/218))
Dengan demikian, jika membuka kerudung itu menyulitkan misalnya karena 
udara yang amat dingin, kerudung sulit untuk dilepas dan sulit untuk 
dipakai kembali, dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk membuka 
kerudung karena dikhawatirkan akan terlihat auratnya oleh orang lain atau 
udzur yang lainnya maka tidaklah mengapa untuk tidak membuka kerudung 
ketika berwudhu. Namun, jika memungkinkan untuk membuka kerudung, maka 
yang lebih utama adalah membukanya sehingga dapat mengusap kepalanya 
secara langsung.
Tata Cara Mengusap Kerudung
Adapun mengusap kerudung sebagai pengganti mengusap kepala pada saat 
wudhu, menurut pendapat yang kuat ada dua cara [1], diqiyaskan dengan tata 
cara mengusap surban, yaitu:
1. Cukup mengusap kerudung yang sedang dipakai.
Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh ‘Amr bin Umayyah 
radhiyallahu ‘anhu dari bapaknya,
“Aku pernah melihat Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas 
surbannya dan kedua khufnya.”
Surban boleh diusap seluruhnya atau sebagian besarnya [2]. Karena kerudung 
bagi seorang wanita bias diqiyaskan dengan surban bagi pria, maka cara 
mengusapnya pun sama, yaitu boleh mengusap seluruh bagian kerudung yang 
menutupi kepala atau boleh sebagiannya saja. Akan tetapi, jika dirasa 
sulit untuk mengusap seluruh kerudung, maka diperbolehkan mengusap 
sebagian kerudung saja yaitu bagian atasnya, sebagaimana disebutkan dalam 
hadits dari ‘Amr bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu di atas.
2. Mengusap bagian depan kepala (ubun-ubun) kemudian mengusap kerudung.
Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu,
أن النبي صلّى الله عليه وسلّم، توضأ، ومسح بناصيته وعلى العمامة وعلى خفيه
“Bahwa Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudhu mengusap 
ubun-ubunnya, surbannya, dan juga khufnya.” (HR. Muslim (1/230) no. 274)
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu beliau berkata,
رأيتُ رسولَ اللّه صلى الله عليه وسلم يتوضأ وعليه عمَامة قطْرِيَّةٌ، 
فَأدْخَلَ يَدَه مِنْ تحت العمَامَة، فمسح مُقدَّمَ رأسه، ولم يَنْقُضِ 
العِمًامَة
“Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, 
sedang beliau memakai surban dari Qatar. Maka beliau menyelipkan tangannya 
dari bawah surban untuk menyapu kepala bagian depan, tanpa melepas surban 
itu.” (HR. Abu Dawud)
Syaikhul Islam IbnuTaimiyah rahimahullah berkata, “Jika seorang wanita 
takut akan dingin dan yang semisalnya maka dia boleh mengusap kerudungnya. 
Karena sesungguhnya Ummu Salamah mengusap kerudungnya. Dan hendaknya 
mengusap kerudung disertai dengan mengusap sebagian rambutnya.” (Majmu’ 
Fatawa Ibni Taimiyah (21/218), Maktabah Syamilah)
Maka diperbolehkan bagi seorang muslimah untuk mengusap kerudungnya saja 
atau mengusap kerudung beserta sebagian rambutnya. Namun, untuk 
berhati-hati hendaknya mengusap sebagian kecil dari rambut bagian depannya 
beserta kerudung, karena jumhur ulama tidak membolehkan hanya mengusap 
kerudung saja, sebagaimana diungkapkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar 
rahimahullah dalam Fathul Bari. (Lihat Fiqhus Sunnah lin Nisaa, Abu Malik 
Kamal bin As-Sayyid Salim)
Syarat-Syarat Mengusap Kerudung
Para ulama berselisih pendapat tentang syarat-syarat mengusap penutup 
kepala (dalam konteks bahasan ini adalah kerudung). Sebagian ulama 
berpendapat bahwa syarat-syarat mengusap penutup kepala sama dengan 
syarat-syarat mengusap khuf (sepatu). Perlu diketahui bahwa di antara 
syarat-syarat mengusap khuf adalah khuf dipakai dalam keadaan suci dan 
batas waktu mengusap khuf adalah sehari semalam untuk orang yang mukim dan 
tiga hari tiga malam untuk musafir.
Sebagian lagi berpendapat bahwa syarat-syarat mengusap kerudung tidak 
dapat diqiyaskan dengan persyaratan mengusap khuf. Mengapa demikian? 
Meskipun sama-sama mengusap, tetapi mengusap kerudung merupakan pengganti 
dari mengusap kepala yang mana kepala merupakan anggota wudhu yang cukup 
dengan diusap, sedangkan mengusap khuf merupakan pengganti dari mengusap 
kaki yang mana kaki merupakan anggota wudhu yang dibasuh/dicuci.
Oleh karena itu tidaklah disyaratkan untuk memakai penutup kepala dalam 
keadaan suci dan tidak ada batasan waktu, dan inilah pendapat yang lebih 
kuat, insya Allah. Mereka berpendapat karena dalam hal ini tidak ada 
ketetapan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai batasan 
waktunya. Kapanpun seorang wanita muslimah memakai kerudung dan 
berkepentingan untuk mengusapnya ketika berwudhu maka ia boleh 
mengusapnya, dan bila mana ia bisa melepas kerudungnya ketika berwudhu 
maka ia mengusap kepalanya, dan tidak ada batas waktu untuk hal tersebut. 
Namun, untuk lebih berhati-hati hendaknya kita tidak memakai penutup 
kepala kecuali dalam keadaan suci. (Majmu’ Fatawa wa Rasaail Ibnu 
‘Utsaimin (11/119)). Wallahu a’lam.
—
[1] Thohurul Muslimi fii Dhouil Kitabi was Sunnati Mafhuumun wa Fadhoilun 
wa Adabun wa Ahkamun hal. 35 & 52, SyaikhSa’id bin Ali bin Wahf 
Al-Qahthani, MaktabahSyamilah
[2]Syarh Al-’Umdah hal. 276 dan Majmu’ Fatawawa Rasaail Ibni ‘Utsaimin 
(11/119)
Penulis: Ummu Isma’il Noviyani Maulida
Muroja’ah: Abu Rumaysho Muhammad Abduh Tuasikal
***
Artikel muslimah.or.id
Sumber: 
http://muslimah.or.id/fikih/bolehkah-mengusap-jilbab-ketika-berwudhu.html






----Email Diteruskan----

Dari: sultanba...@yahoo.co.id
Kepada: mediau...@yahoogroups.com
Kepada: mediau...@yahoogroups.com
Email Keluar: Sel, 27 Jul 2010 11:56 WIB
Judul: [mediaumat] Bolehkah Mengusap Jilbab Ketika Berwudhu?

 


Abu Abdillah <abine.abdulloh@ gmail.com>

Bolehkah Mengusap Jilbab Ketika Berwudhu?

Sering kali, seorang muslimah berjilbab merasa kesulitan jika harus berwudhu di tempat umum yang terbuka. InMaksud hati ingin  berwudhu secara sempurna dengan membasuh anggota wudhu secara langsung. Akan tetapi jika hal itu dilakukan maka dikhawatirkan auratnya akan terlihat oleh orang lain yang bukan mahram. Karena anggota wudhu seorang wanita muslimah sebagian besarnya adalah aurat, kecuali wajah dan telapak tangan menurut pendapat yang rojih (terkuat).Lalu, bagaimana cara berwudhu jika kita berada pada kondisi yang demikian?

Saudariku, tidak perlu bingung dan mempersulit diri sendiri, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan kemudahan dan keringanan bagi hamba-Nya dalam syari’at Islam ini. Allah Ta’ala berfirman,

يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“…Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…” (QS. Al Baqarah: 185)

Pada bahasan kali ini, kita akan membahas mengenai hukum wudhunya seorang muslimah dengan tetap mengenakan jilbabnya. Semoga Allah Ta’ala memberikan kemudahan.

Seorang Wanita Boleh Berwudhu dengan Tetap Memakai Jilbabnya

Terkait wudhunya seorang muslimah dengan tetap memakai jilbab penutup kepala, maka diperbolehkan bagi seorang wanita untuk mengusap jilbabnya sebagai ganti dari mengusap kepala. Lalu apa dalil yang membolehkan hal tersebut?

Dalilnya adalah bahwasanya Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha dulu pernah berwudhu dengan tetap memakai kerudungnya dan beliau mengusap kerudungnya. Ummu Salamah adalah istri dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka apakah Ummu Salamah akan melakukannya (mengusap kerudung) tanpa izin dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam? (Majmu’ Fatawa Ibni Taimiyyah, 21/186, Asy Syamilah). Apabila mengusap kerudung ketika berwudhu tidak diperbolehkan, tentunya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan melarang Ummu Salamah melakukannya.

Ibnu Mundzir rahimahullah dalam Al-Mughni (1/132) mengatakan, “Adapun kain penutup kepala wanita (kerudung) maka boleh mengusapnya karena Ummu Salamah sering mengusap kerudungnya.”

Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah berwudhu dengan mengusap surban penutup kepala yang beliau kenakan. Maka hal ini dapat diqiyaskan dengan mengusap kerudung bagi wanita.

Dari ‘Amru bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu, dari bapaknya, beliau berkata,

رأيت النبي صلّى الله عليه وسلّم، يمسح على عمامته وخفَّيه

“Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas surbannya dan kedua khufnya.” (HR. Al-Bukhari dalam Fathul Bari (1/308 no. 205) dan lainnya)

Juga dari Bilal radhiyallahu ‘anhu,

أن النبي صلّى الله عليه وسلّم، مسح على الخفين والخمار

“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kedua khuf dan khimarnya.” (HR. Muslim (1/231) no. 275)
Dalam kondisi apakah seorang wanita diperbolehkan untuk mengusap kerudungnya ketika berwudhu?

Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “(Pendapat) yang masyhur dari madzhab Imam Ahmad, bahwasanya seorang wanita mengusap kerudungnya jika menutupi hingga di bawah lehernya, karena mengusap semacam ini terdapat contoh dari sebagian istri-istri para sahabat radhiyallahu ‘anhunna. Bagaimanapun, jika hal tersebut (membuka kerudung) menyulitkan, baik karena udara yang amat dingin atau sulit untuk melepas kerudung dan memakainya lagi, maka bertoleransi dalam hal seperti ini tidaklah mengapa. Jika tidak, maka yang lebih utama adalah mengusap kepala secara langsung.” (Majmu’ Fatawawa Rasaail Ibni ‘Utsaimin (11/120), Maktabah Syamilah)

Syaikhul Islam IbnuTaimiyyah rahimahullah mengatakan, “Adapun jika tidak ada kebutuhan akan hal tersebut (berwudhu dengan tetap memakai kerudung -pen) maka terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama (yaitu boleh berwudhu dengan tetap memakai kerudung ataukah harus melepas kerudung -pen).”(Majmu’ Fatawa Ibni Taimiyah (21/218))

Dengan demikian, jika membuka kerudung itu menyulitkan misalnya karena udara yang amat dingin, kerudung sulit untuk dilepas dan sulit untuk dipakai kembali, dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk membuka kerudung karena dikhawatirkan akan terlihat auratnya oleh orang lain atau udzur yang lainnya maka tidaklah mengapa untuk tidak membuka kerudung ketika berwudhu. Namun, jika memungkinkan untuk membuka kerudung, maka yang lebih utama adalah membukanya sehingga dapat mengusap kepalanya secara langsung.

Tata Cara Mengusap Kerudung

Adapun mengusap kerudung sebagai pengganti mengusap kepala pada saat wudhu, menurut pendapat yang kuat ada dua cara [1], diqiyaskan dengan tata cara mengusap surban, yaitu:

1. Cukup mengusap kerudung yang sedang dipakai.

Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh ‘Amr bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu dari bapaknya,

“Aku pernah melihat Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas surbannya dan kedua khufnya.”

Surban boleh diusap seluruhnya atau sebagian besarnya [2]. Karena kerudung bagi seorang wanita bias diqiyaskan dengan surban bagi pria, maka cara mengusapnya pun sama, yaitu boleh mengusap seluruh bagian kerudung yang menutupi kepala atau boleh sebagiannya saja. Akan tetapi, jika dirasa sulit untuk mengusap seluruh kerudung, maka diperbolehkan mengusap sebagian kerudung saja yaitu bagian atasnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits dari ‘Amr bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu di atas.

2. Mengusap bagian depan kepala (ubun-ubun) kemudian mengusap kerudung.

Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu,

أن النبي صلّى الله عليه وسلّم، توضأ، ومسح بناصيته وعلى العمامة وعلى خفيه

“Bahwa Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudhu mengusap ubun-ubunnya, surbannya, dan juga khufnya.” (HR. Muslim (1/230) no. 274)

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu beliau berkata,

رأيتُ رسولَ اللّه صلى الله عليه وسلم يتوضأ وعليه عمَامة قطْرِيَّةٌ، فَأدْخَلَ يَدَه مِنْ تحت العمَامَة، فمسح مُقدَّمَ رأسه، ولم يَنْقُضِ العِمًامَة

“Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, sedang beliau memakai surban dari Qatar. Maka beliau menyelipkan tangannya dari bawah surban untuk menyapu kepala bagian depan, tanpa melepas surban itu.” (HR. Abu Dawud)

Syaikhul Islam IbnuTaimiyah rahimahullah berkata, “Jika seorang wanita takut akan dingin dan yang semisalnya maka dia boleh mengusap kerudungnya. Karena sesungguhnya Ummu Salamah mengusap kerudungnya. Dan hendaknya mengusap kerudung disertai dengan mengusap sebagian rambutnya.” (Majmu’ Fatawa Ibni Taimiyah (21/218), Maktabah Syamilah)

Maka diperbolehkan bagi seorang muslimah untuk mengusap kerudungnya saja atau mengusap kerudung beserta sebagian rambutnya. Namun, untuk berhati-hati hendaknya mengusap sebagian kecil dari rambut bagian depannya beserta kerudung, karena jumhur ulama tidak membolehkan hanya mengusap kerudung saja, sebagaimana diungkapkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari. (Lihat Fiqhus Sunnah lin Nisaa, Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim)

Syarat-Syarat Mengusap Kerudung

Para ulama berselisih pendapat tentang syarat-syarat mengusap penutup kepala (dalam konteks bahasan ini adalah kerudung). Sebagian ulama berpendapat bahwa syarat-syarat mengusap penutup kepala sama dengan syarat-syarat mengusap khuf (sepatu). Perlu diketahui bahwa di antara syarat-syarat mengusap khuf adalah khuf dipakai dalam keadaan suci dan batas waktu mengusap khuf adalah sehari semalam untuk orang yang mukim dan tiga hari tiga malam untuk musafir.

Sebagian lagi berpendapat bahwa syarat-syarat mengusap kerudung tidak dapat diqiyaskan dengan persyaratan mengusap khuf. Mengapa demikian? Meskipun sama-sama mengusap, tetapi mengusap kerudung merupakan pengganti dari mengusap kepala yang mana kepala merupakan anggota wudhu yang cukup dengan diusap, sedangkan mengusap khuf merupakan pengganti dari mengusap kaki yang mana kaki merupakan anggota wudhu yang dibasuh/dicuci.

Oleh karena itu tidaklah disyaratkan untuk memakai penutup kepala dalam keadaan suci dan tidak ada batasan waktu, dan inilah pendapat yang lebih kuat, insya Allah. Mereka berpendapat karena dalam hal ini tidak ada ketetapan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai batasan waktunya. Kapanpun seorang wanita muslimah memakai kerudung dan berkepentingan untuk mengusapnya ketika berwudhu maka ia boleh mengusapnya, dan bila mana ia bisa melepas kerudungnya ketika berwudhu maka ia mengusap kepalanya, dan tidak ada batas waktu untuk hal tersebut. Namun, untuk lebih berhati-hati hendaknya kita tidak memakai penutup kepala kecuali dalam keadaan suci. (Majmu’ Fatawa wa Rasaail Ibnu ‘Utsaimin (11/119)). Wallahu a’lam.

[1] Thohurul Muslimi fii Dhouil Kitabi was Sunnati Mafhuumun wa Fadhoilun wa Adabun wa Ahkamun hal. 35 & 52, SyaikhSa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani, MaktabahSyamilah
[2]Syarh Al-’Umdah hal. 276 dan Majmu’ Fatawawa Rasaail Ibni ‘Utsaimin (11/119)

Penulis: Ummu Isma’il Noviyani Maulida
Muroja’ah: Abu Rumaysho Muhammad Abduh Tuasikal

***

Artikel muslimah.or. id

Sumber: http://muslimah. or.id/fikih/ bolehkah- mengusap- jilbab-ketika- berwudhu. html


Kirim email ke