ADA INFO DARI REKAN, SEMOGA BERMANFAAT...BAGI YANG BELUM PUNYA NPWP...
:
- Info ini semoga bermanfaat.

Kemungkinan akhir tahun ini draf UU perpajakan akan disahkan dan berlaku awal tahun 2006.
Dalam Draf tersebut untuk PPh 21 dibagi menjadi 2 jenis perlakuannya.
1. Ber-NPWP tarifnya :
Sampai dengan 50jt tarif 5%
- Diatas 50jt s/d 100jt tarif 15%
- Diatas 100jt s/d 200jt tarif 25%
- Diatas 200jt tarif 35%
2. Tidak mempunyai NPWP tarifnya akan lebih besar 20% di setiap tahap.
Sampai dengan 50jt tarif 5%+20%=25%
- Diatas 50jt s/d 100jt tarif 15%+20%=35%
- Diatas 100jt s/d 200jt tarif 25%+20%=45%
- Diatas 200jt tarif 35%+20%=55%

Untuk menghindari adanya permasalahan di kemudian hari, mohon pihak HRD mensosialisasikan masalah ini kepada karyawan.
1. Pihak karyawan wajib mendaftarkan diri ke KPP Domisis masing2 (berdasarkan KTP).
2. Bila tidak mempunyai NPWP sampai dengan diberlakukannya UU pajak ini, maka akan dipotong lebih besar 20% (sekarang kan Tarra Group tidakmenanggung lagi PPh 21 karyawan)
3. Bila sudah mempunyai NPWP, harus melaporkan ke bagian HRD sebagai database perlakuan tarif pemotongannya.
4. Sebaiknya HRD memberikan perincian gaji beserta pemotongannya, kalo bisa disimulasikan kepada karyawan



- free email [ http://webmail.orangmedan.com ]
- Friendster [ [EMAIL PROTECTED] ]
- Mail Archive [http://www.mail-archive.com/milis-orangmedan@yahoogroups.com/ ]

*Keluar/Cuti          : [EMAIL PROTECTED]
*Email 1 Buah / hari  : [EMAIL PROTECTED]
*Mailing Moderator    : [EMAIL PROTECTED]

Mohon pesan-pesan yang tidak perlu di hapus, supaya menghemat bandwith.




YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke