sampai saat ini masih berlaku peraturan sesuai Undang2 No. 17 tahun 2000 ttg
PPh yaitu pasal 23 berikut ini:
Pasal 23
(1) Atas penghasilan tersebut di bawah
ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh
badan pemerintah, Subjek
kalau di rumah/kantor gak dapat sinyal 3g nya
ada alat/cara utk menguatkan sinyal 3g gak?
thx
--- On Sat, 8/2/08, Lindt [EMAIL PROTECTED] wrote:
From: Lindt [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [obrolan-bandar] telkomselflash
To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Date: Saturday, August 2, 2008, 7:58
sewa episentrum kalo gak salah 15M (cmiiw)setahun
kalau ditinjau dari sales elty per 30jun skitar 273M
jadi koreksi yang wajarnya berapa??
apakah wajar koreksi ke harga sahamnya sampai hampir
10% seperti saat sekarang?
--- Bambang Setiawan [EMAIL PROTECTED] wrote:
BEJ gak jadi pindah ke
3 matches
Mail list logo