BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN 

REPUBLIK INDONESIA 

Jalan Percetakan Negara 23, Jakarta 10560 Indonesia 

Telephone : 62-21 - 4244688, Fax. : 62-21 - 4250764 

PERINGATAN PUBLIK / PUBLIC WARNING 

TENTANG 

KANTONG PLASTIK "KRESEK" 

Nomor: KH.00.02.1.55. 2890 

Tanggal : 14 Juli 2009 

  

Menindaklanjuti hasil pengawasan terhadap kantong plastik kresek, Badan POM
RI 

perlu mengeluarkan peringatan kepada publik sebagai berikut: 

1. Kantong plastik kresek berwarna terutama hitam kebanyakan merupakan 

produk daur ulang yang sering digunakan untuk mewadahi makanan. 

2. Dalam proses daur ulang tersebut riwayat penggunaan sebelumnya tidak 

diketahui, apakah bekas wadah pestisida, limbah rumah sakit, kotoran hewan 

atau manusia, limbah logam berat, dll. Dalam proses tersebut juga 

ditambahkan berbagai bahan kimia yang menambah dampak bahayanya 

bagi kesehatan. 

3. Jangan menggunakan kantong plastik kresek daur ulang tersebut untuk 

mewadahi langsung makanan siap santap. 

4. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat 

menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM RI dengan 

nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau e-mail u...@pom.go. id 

dan ulpkbadanpom@ yahoo.com atau melihat di website Badan POM, 

www.pom.go.id 

5. Demikian peringatan ini disampaikan untuk disebarluaskan.

 







Kirim email ke