Udah basi ini mah. Cari berita2 yang lebih serem lagi lah.

--- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, Data Saham <datasaha...@...> wrote:
>
> Klo sudah bayar/tidak bersalah  kenapa takut di sidik?,,,,
> jadi ada udang di balik batubara nih ...
> 
> 
> http://www.detikfinance.com/read/2010/02/11/143826/1297658/6/kpc-ngotot-tolak-penyidikan-pajak
> 
> Jakarta - PT Kaltim Prima Coal (KPC) tetap menilai upaya penyidikan yang 
> dilakukan Ditjen Pajak tidak sah sesuai dengan keputusan Pengadilan Pajak 
> pada 8 Desember 2009. KPC siap melakukan langkah hukum lanjutan, setelah 
> gugatan praperadilan atas penyidikan pajak ditolak PN Jakarta Selatan.
> 
> "Patut dicatat, bahwa putusan PN Jaksel tidak membatalkan putusan Pengadilan 
> Pajak," tegas kuasa hukum KPC, Aji Wijaya dalam pesan singkatnya kepada 
> detikFinance, Kamis (11/2/2010).
> 
> Menurut Aji, dengan tidak dibatalkannya putusan Pengadilan Pajak, maka proses 
> penyidikan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak terhadap KPC dinilai tidak sesuai 
> dengan koridor hukum.
> 
> "Dengan putusan Pengadilan Pajak tersebut, secara fundamental penyidikan yang 
> dilakukan Ditjen Pajak adalah tidak sah dan melawan hukum," tegas Aji.
> 
> Aji mengatakan, KPC saat ini tengah mempersiapkan langkah hukum selanjutnya 
> guna meluruskan sengketa pajak tersebut. Namun ia belum dapat merinci langkah 
> seperti apa yang akan dilakukan KPC.
> 
> "Kami akan melakukan langkah-langkah hukum yang diberikan oleh undang-undang, 
> baik terhadap putusan PN Jaksel serta menjalankan isi putusan Pengadilan 
> Pajak," ujarnya.
> 
> Sayangnya, ia tidak merinci langkah hukum seperti apa yang akan dilakukan KPC 
> terhadap penyidikan Ditjen Pajak.
> 
> Seperti diketahui, Ditjen Pajak kini tengah melakukan penyidikan pajak KPC 
> berdasarkan surat pemeriksaan bukti permulaan bertanggal 4 Maret 2009. Namun 
> surat pemeriksaan bukti permulaan tersebut sudah dibatalkan oleh Pengadilan 
> Pajak tertanggal 8 Desember 2009.
> 
> Ditjen Pajak pun tetap melanjutkan penyidikan atas KPC. Oleh sebab itu, KPC 
> mengajukan gugatan pra peradilan di PN Jaksel. Putusan PN Jaksel pada 9 
> Februari 2010 tidak menerima gugatan KPC lantaran eksepsi yang diajukan tidak 
> termasuk dalam pasal yang diajukan.
> 
> Ditjen Pajak menuding KPC memiliki tunggakan pajak senilai Rp 1,5 triliun 
> atas SKP (Surat Ketetapan Pajak) tahun pajak 2007. Namun menurut KPC, 
> perseroan telah melakukan pembayaran atas pajak tahun 2007.
> 
> Dari sudut pandang KPC, Ditjen Pajak sama sekali belum pernah memberikan SKP 
> tahun pajak 2007 yang dimaksud. Oleh sebab itu, Aji menjelaskan, KPC tidak 
> pernah menerima informasi dari Ditjen Pajak soal adanya tunggakan pajak Rp 
> 1,5 triliun.
> 
> Sementara SVP Investor Relations PT Bumi Resources Tbk (BUMI), Dileep 
> Srivastava menegaskan kalau baik BUMI maupun dua anak usahanya KPC dan PT 
> Arutmin Indonesia telah membayarkan pajaknya.
> 
> "Semua pajak telah dibayarkan lunas dan tepat waktu," ujarnya.
> 
> Berdasarkan data yang diterima detikFinance, total nilai pajak badan yang 
> telah dibayarkan KPC sebesar US$ 103,880 juta serta pembayaran Dana Hasil 
> Penjualan Batubara (DHPB) sebesar US$ 228,945 juta untuk tahun 2007.
> 
> 
> Forex Trading & Forum, Free Forex Robot ,  Free Forex Ebook 
> 
> 
> __________________________________________________
> Do You Yahoo!?
> Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
> http://mail.yahoo.com
>


Kirim email ke