Gelapkan Rp240 Miliar, Komisaris Utama SPS Ditahan Polisi

Jakarta (ANTARA News) - Komisaris Utama (Komut) PT Sarijaya Permana Sekuritas 
(SPS) diduga telah menggelapkan dana nasabah sekitar Rp 240 miliar sehingga 
sejak 24 Desember 2009 ia mesti mendekam di tahanan Mabes Polri.

"Saat ini Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 
melakukan korrdinasi intensif dengan Bareskim-Mabes Polri sebagai upaya 
pencegahan agar Komisaris Utama SPS dapat mempertanggungjawabkan tindakan yang 
telah dilakukannya," kata Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany di Jakarta Selasa.

Fuad mengungkapkan jumlah nasabah SPS mencapai ribuan sehingga Bapapem 
menganggap perbuatan Komisaris Utama SPS itu serius karena dapat merusak 
industri pasar modal. 

"Ini oknum yang melakukan, bukan institusi. Jadi, ada penggelapan dana," tandas 
Fuad.

Fuad menyatakaan, dana nasabah itu digelapkan tanpa sepengetahuan pemiliknya. 
"Saya tidak tahu persis sejak kapan dan digunakan untuk apa dana nasabah 
tersebut, yang jelas tidak ada hubungannnya dengan short selling." 

Bapepam telah memerintahkan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mensuspensi 
perdagangan saham SPS mulai 6 Januari 2008 dan memerintahkan Kustodian Sentral 
Efek Indonesia (KSEI) untuk membekukan seluruh aset SPS dan nasabahnya.

Selanjutnya, Bapepam bersama lembaga terkait lainnya segera melakukan beberapa 
upaya antara lain "due dilligence" atau audit investigasi atas aset dan 
kewajiban SPS, verifikasi atas rekening nasabah dan verifikasi atas aset 
pribadi Komisaris Utama SPS yang telah diserahkan serta status hukumnya. (*)

COPYRIGHT (c) 2009 Ketentuan Penggunaan

Versi Cetak    Beritahu Teman    Beri Komentar    Ikuti Terus di Twitter!

Berlangganan berita ANTARA via email gratis!

Berita Sebelumnya
Kemenkop UKM - Depdag Kerjasama Dorong Industri Kreatif
Komisaris Utama SPS Salahgunakan Rekening Nasabah
PKB: Cara Pemerintah Mengelola Utang, Buruk

Tentang Kami  |  Ketentuan Penggunaan  |  RSS Feed

Copyright (c) 2009 ANTARA


Powered by Telkomsel BlackBerry®
------------------------------------

+ +
+ + + + +
Mohon saat meREPLY posting, text dari posting lama dihapus 
kecuali diperlukan agar CONTEXTnya jelas.
+ + + + +
+ +Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/obrolan-bandar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/obrolan-bandar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:obrolan-bandar-dig...@yahoogroups.com 
    mailto:obrolan-bandar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    obrolan-bandar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke