Bagi yang rasa halal silahkan dibaca dan bagi yang rasa haram yah silahkan 
delete aja jadi ga ribut dan sebentar juga akan menghilang dan habis, namanya 
juga demokrasi, gitu aja kok repot hehehe......


----- Original Message ----
From: labuhan perkasa <[EMAIL PROTECTED]>
To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, 4 June 2008 9:26:22
Subject: Re: [obrolan-bandar] HARAM kah? masa sich, kan enak!!


Repot juga kalo urusan fiqih masuk di milis OB
Stop deh, ngomongin halal & haram



On Tue, Jun 3, 2008 at 10:21 PM, ririnsuli <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:

Apa Hukum Oral Seks?

Jawab:
Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin
Yahya An-Najmi hafizhohullah menjawab sebagai berikut: "Adapun isapan
istri terhadap kemaluan suaminya (oral sex), maka ini adalah haram,
tidak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami) dapat memencar. Kalau
memencar maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut
kesepakatan (ulama'). Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya
lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya.
Dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah telah berfatwa tentang haramnya hal
tersebut–sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-."

Dan dalam kitab Masa`il Nisa'iyyah Mukhtarah Min Al-`Allamah Al-Albany
karya Ummu Ayyub Nurah bintu Hasan Ghawi hal. 197 (cet. Majalisul Huda
AI¬Jaza'ir), Muhadits dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh AI-`Allamah
Muhammad Nashiruddin AI-Albany rahimahullah ditanya sebagai berikut:

"Apakah boleh seorang perempuan mencumbu batang kemaluan (penis)
suaminya dengan mulutnya, dan seorang lelaki sebaliknya?"

Beliau (rahimahullah) menjawab: "Ini adalah perbuatan sebagian
binatang, seperti anjing. Dan kita punya dasar umum bahwa dalam banyak
hadits, Ar-Rasul melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) hewan-hewan,
seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, dan
menoleh seperti tolehan srigala dan mematuk seperti patukan burung
gagak. Dan telah dimaklumi pula bahwa nabi Shallallahu `alahi wa
sallam telah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil
juga dari makna larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan
hewan-hewan -sebagai penguat yang telah lalu-, apalagi hewan yang
telah dlketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya seorang muslim
–dan keadaannya seperti ini- merasa tinggi untuk menyerupai hewan-hewan."

Dan salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh AI-`Allamah
`Ubaid bin `Abdillah bin Sulaiman AI-Jabiry hafizhahullah dalam sebuah
rekaman, beliau ditanya sebagai berikut:

"Apa hukum oral seks'?"

Beliau (hafidhahullah) menjawab: "Ini adalah haram, karena is termasuk
tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun, banyak di kalangan kaum muslimin
yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut
syari'at, akal, dan fitrah seperti ini. Hal tersebut karena ia
menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian film-film porno
melalui video atau televisi yang rusak. Seorang lelaki muslim
berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia berhubungan
dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah. Kalau ia berhubungan
dengannya selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka
tergolong melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya
shallallahu `alahi wa sallam."


 


      __________________________________________________________________ 
Tired of visiting multiple sites for showtimes? 
Yahoo! Movies is all you need
http://sg.movies.yahoo.com

Kirim email ke