Saya ingin bertanya APAKAH HUKUM masih melindungi hak investor saham tuk 
mendapatkan informasi,rumor, berdiskusi opini apa saja tentang emiten yg go 
publik (TBK), 

Apakah  pihak yg menghambat info publik tersebut bisa dituntut.

Apakah negara beserta lembaga didalamnya wajib melindungi hak investor tersebut.

Apakah ada perbedan perlakukan hukum info umum dan info emiten TBK (tentu ada 
dunk)

Apakah emiten go publik/pemerintah wajib menjawab meluruskan infromasi/rumor 
TBK yg dianggap tidak benar. (jangan ditangkap dunk diomelin aja om)

Pliss pihak berwajib anggota DPR kalo ada jawab dunk....binun bangedd 
nihhh.....sampe nanya ke DPR segala....abis namanya juga binun.....

di USA cs hak investor saham dll sangat dilindungi dari kerugian akibat 
hambatan informasi dengan alasan apapun.Bahkan siapapun bisa dituntut apabila 
ada indikasi menghambat informasi publik. Di USA rumor emiten TBK
 adalah bagian dari aktivitas hiruk pikuk pasar.

Tapi disini kok lain yaaa......bukan USA soale......tapi apa kata dunia......

Jadi atut nihh main saham di BEJ....telus TBK itu apa yaaa....
Solly ya om nanya mulu nihhh abis binun atut.....gini atut gitu atut yaaa atut 
mulu...:-(

Mudah2an ada jawaban yg seger dari yang berwenang dan mengembalikan kenyamanan 
investor.



      
___________________________________________________________________________
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

Kirim email ke