Semoga berita ini benar dan dana serta portofolio investor aman * Rekening Nasabah Sarijaya akan Dipindahkan ke Sekuritas Lain* *Jakarta* - Rekening efek para nasabah PT Sarijaya Permana Sekuritas akan dipindahkan ke perusahaan efek lain guna mengamankan uang serta portofolio investasi milik nasabah Sarijaya.
Hal ini dikatakan oleh Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany ketika ditemui di kantor Menteri Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu malam (7/1/2009). "Kalau misalnya verifikasi saham dan uang nasabah sudah jelas, oke kita pindahkan ke perusahaan efek lain, mereka tinggal pilih, kan banyak tuh perusahaan efek, nanti supaya aman," jelasnya. Meskipun begitu Fuad mengakui akan sulit untuk melacak keberadaan saham-saham para nasabah Sarijaya pada proses verifikasi yang akan dilakukan. "Kita belum tahu nih efek-efeknya ada atau tidak. Kita kan mau tahu dulu caranya mereka menyimpan bagaimana. Kacau nih mereka (Sarijaya), mereka kan melanggar dari aturan kita. Nah kita temukan dari hasil auditnya bursa. Bursa melihat, mencurigai sesuatu. Untung saja, kalau tidak ketahuan kan bisa membesar kayak Bank Century, sampai Rp 1,4 triliun tidak ada yang tahu kan," tuturnya. Dijelaskan Fuad tiap-tiap nasabah perusahaan efek pasti mempunyai rekening efek di perusahaan tempat dia berinvestasi, dan rekening efek tersebut berupa saham dan uang tunai, yang akan dipindahkan ke perusahaan efek lain adalah saham para nasabah Sarijaya. "Yang dicuri ini cash-nya. Masing-masing orang mungkin kehilangan cash sedikit-sedikit, tapi 8.000 orang kan totalnya bisa Rp 240 miliar, tiap orang kan ada yang hilang Rp 100 juta atau Rp 20 juta kita nggak tahu juga," ujarnya. Fuad mengatakan kecurigaan Bapepam terhadap penggelapan dana nasabah Sarijaya sudah terjadi sejak 2 atau 3 pekan yang lalu sehingga Bapepam langsung dengan cepat mengambil tindakan bersama dengan BEI (Bursa Efek Indonesia). "Kita lakukan due diligence untuk cek sejak kapan penyimpangan ini dilakukan. Nah kita pakai due diligence kalau tidak salah ditunjuk Ernst & Young," katanya. Saat ini Fuad juga mengakui sudah mengetahui modus yang dilakukan oleh tersangka Herman Ramli berdasarkan keterangan dari para direksi Sarijaya. "Ya diambil dia pakai uangnya, dia bilang pinjam, dia beli untuk macam-macam, dia tidak bisa mengembalikan. Jadi perusahaan disebut sebagai piutang, jadi seolah-olah orang itu berutang dengan perusahaan Rp 240 miliar. Nah ternyata yang 17 rekening ini ternyata HR. HR yang buka, nah disini penyimpangannya. Ketahuan kan dia yang pegang itu duit, berarti dia yang harus mengembalikan duit. Di perusahaan dicatat sebagai piutang. Waktu diaudit piutang ini lama banget, nggak jelas, ini dicek tidak ada piutang itu, memang hilang," paparnya panjang. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menghentikan sementara atau suspensi sejak 6 Januari 2009 terhadap anggota bursa (broker) PT Sarijaya Permana Sekuritas karena adanya penyalahgunaan dana nasabah dan pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang tidak benar. Anggota Bursa dengan kode perdagangan SP tersebut terakhir melaporkan nilai MKBD sebesar Rp 29,318 miliar. Herman Ramli sendiri telah ditahan Bareskrim-Mabes Polri sejak 24 Desember 2008 karena dugaan penggelapan dana nasabah Rp 245 miliar.