PE Progresif CPO Hingga 25% 
Selasa, 5 Februari 2008 

Jakarta (Indofinanz) - Pemerintah menetapkan batas atas Pungutan 
Ekspor (PE) minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) sebesar 
25 persen dengan asumsi harganya di pasar internasional melewati 
US$1.300 per ton CIF (plus angkutan dan asuransi).

Deputi Menko Perekonomian Bidang Pertanian dan Kelautan Bayu 
Krisnamurthi di Jakarta, Senin (04/02), mengatakan, pemerintah 
melakukan penyesuaian PE progresif sebesar 15 persen jika harga CPO 
Rotterdam melampaui US$1.100 per ton dan 20 persen bila harga 
US$1.200 per ton serta 25 persen jika harga US$1.300 per ton.

Untuk saat ini PE CPO tidak mengalami perubahan di level 10 persen 
karena harganya di pasar Rotterdam masih di bawah batasan. 
Pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap produk hilir sawit 
dimana perbedaan saat ini sebesar 1 persen akan berubah menjadi 2 
persen jika harga melebihi US$1.100 per ton.

Namun ada kelompok produk sawit yang lebih hilir selisihnya 
diperbesar hingga 4 persen seperti produk refined bleached 
deodorized stearin dimana harga CPO di atas US$1.100  per ton mak 
aPE-nya hanya 11 persen.

  


Kirim email ke