PE Progresif CPO Hingga 25% Selasa, 5 Februari 2008 Jakarta (Indofinanz) - Pemerintah menetapkan batas atas Pungutan Ekspor (PE) minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) sebesar 25 persen dengan asumsi harganya di pasar internasional melewati US$1.300 per ton CIF (plus angkutan dan asuransi).
Deputi Menko Perekonomian Bidang Pertanian dan Kelautan Bayu Krisnamurthi di Jakarta, Senin (04/02), mengatakan, pemerintah melakukan penyesuaian PE progresif sebesar 15 persen jika harga CPO Rotterdam melampaui US$1.100 per ton dan 20 persen bila harga US$1.200 per ton serta 25 persen jika harga US$1.300 per ton. Untuk saat ini PE CPO tidak mengalami perubahan di level 10 persen karena harganya di pasar Rotterdam masih di bawah batasan. Pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap produk hilir sawit dimana perbedaan saat ini sebesar 1 persen akan berubah menjadi 2 persen jika harga melebihi US$1.100 per ton. Namun ada kelompok produk sawit yang lebih hilir selisihnya diperbesar hingga 4 persen seperti produk refined bleached deodorized stearin dimana harga CPO di atas US$1.100 per ton mak aPE-nya hanya 11 persen.