nanti bayar hutangnya pake apa (atau bagaimana) ? :)

  _____  

From: obrolan-bandar@yahoogroups.com [mailto:obrolan-ban...@yahoogroups.com]
On Behalf Of Data Saham
Sent: Wednesday, April 22, 2009 10:29 AM
To: junior_tra...@yahoogroups.com
Subject: [ob] BNBR: Tanda tangani DRA dengan Northstar







Buy BNBR/BNBR-W...

Jakarta - PT Bakrie and Brothers Tbk (BNBR) telah melakukan penandatanganan
debt restructuring agreement (DRA) terkait utang jatuh tempo perseroan
kepada Oddickson Finance S.A. 


Penandatanganan DRA dilakukan dengan pihak Piper, Price, & Company Limited
(PPC) yang mewakili konsorsium Northstar Pacific Group (NPG), pada tanggal
17 April lalu. "Dengan telah ditandatanganinya kesepakatan tersebut maka
sisa utang perseroan kepada Oddickson telah beralih ke PPC," ungkap
Sekretaris PErusahaan BNBR, Sri Dharmayanti, dalam keterangan tertulisnya
kepada otoritas bursa, kemarin.

Adapun besar utang perseroan kepada Oddickson adalah sebesar Rp 4,26 triliun
yang jatuh tempo per tanggal 21 April kemarin. Dalam DRA tersebut telah
disepakati restrukrisasi utang BNBR dalam dua bagian (tranche), yaitu
tranche A dengan pokok pinjaman sebesar Rp 1,16 triliun yang akan jatuh
tempo tanggal 20 Januari 2012 dengan bunga 15% per tahun flat dan dibayarkan
seluruhnya pada tanggal jatuh tempo baik dalam bentuk kas maupun saham baru.


Sementara tranche B dengan pokok pinjaman sebesar Rp 3,1 triliun dengan
menerbitkan surat utang (notes), yang terdiri dari notes seri A senilai Rp
31 miliar dengan jatuh tempo 30 April 2009, notes seri B senilai Rp 279
miliar dengan jartuh tempo tanggal 25 September 2009, dan seri C senilai Rp
2,79 triliun dengan bunga 19% per tahun flat yang akan dibayar seluruhnya
pada tanggal jatuh tempo 20 Januari 2012.

Namun untuk notes seri B dan notes seri C bersifat sementara dan akan
digantikan dengan instrumen utang lainnya, yaitu instrumen utang dengan
pokok pinjaman sebesar Rp 3,07 triliun bila perseroan menerbitkan instrumen
utang sebelum 25 September 2009 atauinstrumen utang dengan pokok pinjaman
sebesar sisa notes yang belum dibayarkan bila perseroan menerbitkan
instrumen utang setelah 25 September 2009. 

"Transaksi tersebut tidak termasuk kategori transaksi material terkait
peraturan No.IX.E.2 lampiran keputusan ketua Bapepam No.Kep-02/PM/2001
tanggal 21 Februari," ungkap Sri. [cms]



Kirim email ke