UU ITE Harus Dilengkapi PP, Jadi tuntutan apapun menggunakan pasal ini gak sah...... PP nya belon ada... JAKARTA - Anggota DPR Komisi III bidang hukum Gayus Lumbuun mengatakan harus ada peraturan pemerintah (PP) agar penggunaan UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjerat Prita Mulyasari bisa lebih jelas bagi masyarakat. "Seharusnya UU tidak bisa begitu saja diberlakukan tanpa adanya PP," kata Gayus di Jakarta, Selasa (9/6).
http://www.republika.co.id/berita/55327/UU_ITE_Harus_Dilengkapi_PP Coba Yahoo! Messenger 9.0 baru. Lengkap dengan segala yang Anda sukai tentang Messenger! http://id.messenger.yahoo.com