UU ITE Harus Dilengkapi PP,  Jadi tuntutan apapun menggunakan pasal ini gak 
sah...... PP nya belon ada...
JAKARTA - Anggota DPR Komisi III bidang hukum Gayus Lumbuun mengatakan
harus ada peraturan pemerintah (PP) agar penggunaan UU Informasi dan
Transaksi Elektronik yang menjerat Prita Mulyasari bisa lebih jelas
bagi masyarakat. "Seharusnya UU tidak bisa begitu saja diberlakukan
tanpa adanya PP," kata Gayus di Jakarta, Selasa (9/6).

http://www.republika.co.id/berita/55327/UU_ITE_Harus_Dilengkapi_PP



      Coba Yahoo! Messenger 9.0 baru. Lengkap dengan segala yang Anda sukai 
tentang Messenger! http://id.messenger.yahoo.com

Kirim email ke