Besok BUMI turun lg ?

http://www.tempointeraktif.com/hg/perbankan_keuangan/2010/02/09/brk,20100209-224619,id.html

TEMPO Interaktif, Jakarta - Penyidik pajak akan mempercepat laju penyidikan 
kasus dugaan pidana pajak PT Kaltim Prima Coal menyusul putusan Pengadilan 
Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (9/2) ini yang menolak permohonan 
praperadilan perusahaan tambang milik Grup Bakrie tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal 
Pajak, Pontas Pane, mengatakan, putusan pengadilan praperadilan membuat 
penyidik makin semangat bekerja. Selama meladeni praperadilan yang diajukan 
Kaltim Prima, kata dia, penyidik memang tetap bekerja. 

“Tapi agak terhambat, karena fokus terpecah. Dengan putusan ini berarti speed 
penindakan penyidikan kasus ini harus dipercepat,” katanya ketika dihubungi 
Tempo, Selasa (9/2). 

Namun, Pontas belum bisa memastikan kapan berkas penyidikan kasus kurang bayar 
pajak Kaltim Prima senilai Rp 1,5 triliun tersebut akan tuntas dan dilimpahkan 
ke Kejaksaan Agung. “Ya secepatnya, tunggu dulu, ini dipanggil dulu dong, 
orangnya (tersangka) belum datang,” ucap dia. 

Sebelumnya, sumber Tempo di Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan tersangka 
kasus ini, yakni Robertus Bismarka Kurniawan yang menandatangani Surat 
Pemberitahuan (SPT) 2007 milik Kaltim Prima, tak memenuhi panggilan pertama 
untuk dimintai keterangan penyidik dengan alasan sakit. Rencananya, usai 
putusan praperadilan Kaltim Prima, penyidik akan melayangan panggilan kedua. 
“Jika tak dipenuhi juga akan kami panggil paksa dibantu Kepolisian,” katanya. 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan 
PT Kaltim Prima atas penyidikan Direktorat Jenderal Pajak pada Selasa ini. 
Hakim Prasetyo Ibnu Asmara mengatakan, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana 
telah jelas mengatur kewenangan pengadilan praperadilan, yakni menguji sah atau 
tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan dan penuntutan serta 
permintaan ganti rugi atau rehabilitasi atas penghentian penyidikan dan 
penuntutan. 

Sebab itu, permohonan praperadilan Kaltim Prima yang meminta penyidikan pajak 
dihentikan bukan termasuk dalam ketentuan tersebut. “Pengadilan tidak dapat 
membenarkan alasan pemohon dalam praperadilan ini. Permintaan untuk penghentian 
penyidikan adalah keliru,” ucap hakim tunggal Prasetyo Ibnu Asmara membacakan 
putusan. 

Usai sidang, Pengacara PT Kaltim Prima Coal, Aji Wijaya, menilai pengadilan 
telah memberikan legitimasi bagi kesewenang-wenangan penguasa dengan menolak 
permohonan praperadilan kliennya atas penyidikan Direktorat Jenderal Pajak pada 
kasus dugaan tindak pidana pajak 2007. 

“Kami akan melakukan upaya hukum apapun terhadap putusan pengadilan ini,” ucap 
Aji. Dia belum bisa memastikan upaya hukum apa yang akan dilakukannya atas 
putusan tersebut. “Kami akan pelajari terlebih dahulu putusannya. Segera akan 
kami lakukan.” 

Yang jelas, upaya hukum itu tak akan sebatas pada pengajuan Kasasi kepada 
Mahkamah Agung. Melainkan juga, kliennya bisa juga meminta perlindungan hukum 
kepada Mahkamah Agung atau Kepolisian RI untuk mencegah terjadinya 
kesewenang-wenangan penyidik pajak. “Bisa saja kami nanti mintakan fatwa ke 
Mahkamah Agung, atau karena penyidik pajak adalah Penyidik Pegawai Negeri 
Sipil, maka pengawasan penyidikannya ada di Kepolisian,” ujarnya.


Forex Trading & Forum, Free Forex Robot ,  Free Forex Ebook 



      

Kirim email ke