http://www.kompas.com/read/xml/2008/10/15/08351711/16.sekuritas.terlibat.aksi.quotshort.sellingquot


Kompas.com, Rabu, 15 Oktober 2008 | 08:35 WIB
JAKARTA,RABU - Salah satu sumber penyebab jatuhnya Indeks Harga Saham
Gabungan (IHSG) sepekan lalu tak lama lagi bakal terungkap. Menurut
seorang sumber KONTAN,  PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah
menyerahkan daftar saham dan 16 perusahaan sekuritas yang diduga
terkait perdagangan short selling pada 26 Oktober - 8 Oktober 2008
lalu kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(Bapepam-LK).

Sejauh ini, Bapepam-LK masih merahasiakan nama 16 sekuritas yang
terlibat. "Saat ini kami masih memeriksa broker-broker asing dan dalam
negeri itu," kata Ahmad Fuad Rahmany, Ketua Bapepam-LK, kemarin.

Sumber KONTAN tadi membeberkan saham-saham yang menjadi objek
transaksi short sell. Saham-saham tersebut adalah saham PT Bakrie &
Brothers Tbk (BNBR), PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk (PTBA), PT
Energi Mega Persada Tbk (ENRG), PT International Nickel Indonesia Tbk
(INCO), dan PT Bakrie Sumatra Plantations Tbk (UNSP).

Selain itu, ada saham PT Bumi Teknokultura Unggul Tbk (BTEK), PT Bumi
Resouces Tbk (BUMI), PT United Tractors Tbk (UNTR), PT Bakrieland
Development Tbk (ELTY), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI),  dan PT
Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG).

Saham PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), PT Adaro Energy Tbk (ADRO),
dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) juga termasuk dalam daftar
saham-saham yang menjadi objek short sell. "Transaksi saham-saham itu
yang berlangsung pada periode 26 September hingga 8 Oktober 2008 yang
sedang diperiksa," ucap sang sumber.

Sumber KONTAN yang tahu persis penyelidikan ini menerangkan bahwa dari
16 sekuritas yang sedang diperiksa, delapan perusahaan adalah
perusahaan sekuritas asing. Sisanya atau delapan perusahaan lain
adalah  sekuritas lokal. Nah yang menarik, dari delapan perusahaan
sekuritas lokal yang dicurigai terlibat short sell, ada satu
perusahaan sekuritas yang berstatus pelat merah.

Sekadar mengingatkan, manajemen BEI sejatinya telah melarang transaksi
short sell selama Oktober 2008. Maksud larangan itu untuk mencegah
agar bursa tidak hancur lebih dalam lagi.

Dampak auto rejection

Para analis yang dihubungi KONTAN melihat adanya indikasi  bahwa
transaksi short selling menjadi penyebab runtuhnya Indeks Harga Saham
Gabungan (IHSG) beberapa waktu lalu. "Namun, langkah BEI dengan
menetapkan auto rejection sebesar 10 persen sudah cukup tepat," ujar
Mastono Ali, Analis Valbury Asia Securities.

Menurut Mastono, aturan ini akan menyulitkan anggota bursa yang kerap
melakukan short selling untuk mengeruk keuntungan. "Karena batasan
auto rejection hanya 10 persen, lebih rendah dibanding aturan
sebelumnya yang mencapai 35 persen," katanya.

Danny Eugene, Kepala Riset Sarijaya Permana Sekuritas, juga
mengungkapkan hal serupa. Ia menilai bahwa aturan auto rejection yang
baru lebih efektif membatasi ruang gerak para pelaku short selling.

Namun ia menyarankan, apabila kondisi pasar telah kembali stabil,
sebaiknya BEI mengembalikan aturan auto rejection seperti ketentuan
sebelumnya. "Jika kondisi pasar sudah stabil, likuiditas market
menjadi terbatas dengan adanya batasan auto rejection sebesar 10
persen ," tandas Danny. (Yuwono Triatmodjo)



Sumber : KONTAN

Kirim email ke