Aturan Baru Tender Offer Telah Diterbitkan Wahyu Daniel - detikFinance Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) mengeluarkan aturan baru yang mengatur mengenai tender offer bagi pengambilaihan perusahaan terbuka. Hal ini di latar belakangi upaya likuiditas pasar dengan tetap memberikan kesempatan pada investor pasar modal untuk tetap memiliki saham perusahaan terbuka walaupun telah terjadi pengambilalihan terhadap perusahaan terbuka.
"Jadi kami merevisi peraturan nomor IX.H.1 tentang pengambilalihan perusahaan terbuka," kata Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan Bapepam LK Robinson Simbolon dalam jumpa pers di kantor Bapepma LK, Jl wahidin Raya, Jakarta, Senin (30/6/2008). Adapun poin-poin penting dalam aturan baru tersebut antara lain adalah pertama diatur kerajiban penawaran tender atas perusahaan terbuka, yang diambilalih hanya dikenakan kepada pengendali baru perusahaan terbuka yang memiliki saham lebih besar dari 50% dari seluruh saham yang disetor penuh, atau pihak tersebut mempunyai kemampuan untuk menentukan baik langsung maupun tidak dengan cara apa pun pengelolaan dan atau kebijakan perusahaan. Kedua jika pengendali yang baru memiliki saham di perusahaan terbuka lebih dari 80%, maka dalam jangka waktu paling lama 2 tahun, pengendali yang baru itu wajib mengalihkan saham perusahaan tersebut ke pasar menjadi minimal 20%. "Kemudian harga penawaran tender saham yang tercatat dan diperdagangkan di bursa adalah paling kurang sebesar harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di bursa efek selama 90 hari terakhir sebelum pengumuman pengambilalihan atau harga pengambilalihan yang sudah dilakukan. Harga tersebut harus dipilih harga yang lebih tinggi," tutur Robinson. Dan Aturan baru ini berlaku 30 Juni 2008. ___________________________________________________________________________ Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/