Aturan Baru Tender Offer Telah Diterbitkan  
Wahyu Daniel - detikFinance

  Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK)
mengeluarkan aturan baru yang mengatur mengenai tender offer bagi
pengambilaihan perusahaan terbuka. Hal ini di latar belakangi upaya
likuiditas pasar dengan tetap memberikan kesempatan pada investor pasar
modal untuk tetap memiliki saham perusahaan terbuka walaupun telah
terjadi pengambilalihan terhadap perusahaan terbuka.

"Jadi kami
merevisi peraturan nomor IX.H.1 tentang pengambilalihan perusahaan
terbuka," kata Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan Bapepam LK
Robinson Simbolon dalam jumpa pers di kantor Bapepma LK, Jl wahidin
Raya, Jakarta, Senin (30/6/2008).

Adapun  poin-poin penting
dalam aturan baru tersebut antara lain adalah pertama diatur kerajiban
penawaran tender atas perusahaan terbuka, yang diambilalih hanya
dikenakan kepada pengendali baru perusahaan terbuka yang memiliki saham
lebih besar dari 50% dari seluruh saham yang disetor penuh, atau pihak
tersebut mempunyai kemampuan untuk menentukan baik langsung maupun
tidak dengan cara apa pun pengelolaan dan atau kebijakan perusahaan.

Kedua
jika pengendali yang baru memiliki saham di perusahaan terbuka lebih
dari 80%, maka dalam jangka waktu paling lama 2 tahun, pengendali yang
baru itu wajib mengalihkan saham perusahaan tersebut ke pasar menjadi
minimal 20%.

"Kemudian harga penawaran tender saham yang
tercatat dan diperdagangkan di bursa adalah paling kurang sebesar harga
rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di bursa efek selama
90 hari terakhir sebelum pengumuman pengambilalihan atau harga
pengambilalihan yang sudah dilakukan. Harga tersebut harus dipilih
harga yang lebih tinggi," tutur Robinson.

Dan Aturan baru ini berlaku 30 Juni 2008.


      
___________________________________________________________________________
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi 
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/

Kirim email ke