SITUBONDO: Gugatan Pemerintah Kabupaten Situbondo terhadap manajemen Bank BNI, terkait dengan penyusutan dana kas Rp45,61 miliar, yang disimpan di kantor cabang bank setempat, dimenangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo. Majelis Hakim, yang diketuai Tamsir, memerintahkan manajemen bank BUMN itu membayar kerugian, akibat penyusutan dana kasda, sebesar Rp47,1 miliar. Bupati Situbondo Ismunarso mendesak manajemen BNI menerima hasil keputusan majelis hakim dan segera membayarkan dana kasda. "Dana kasda yang menyusut itu milik masyarakat Situbondo. Mestinya dapat segera dicairkan oleh BNI, karena dana Rp47,1 miliar itu sangat dibutuhkan rakyat Situbondo yang baru saja terkena banjir. BNI seyogianya menghormati keputusan majelis sehingga rakyat tidak semakin menderita," kata Ismunarso kepada Bisnis, kemarin. Haris menegaskan keputusan hakim membuktikan BNI melakukan kesalahan manajemen sehingga menyebabkan nasabahnya, dalam hal ini Pemkab Situbondo, menderita kerugian akibat penyusutan dana kasda. Kuasa Hukum BNI Sudiman Sidabukke menegaskan akan mengajukan banding atas keputusan majelis hakim itu. "BNI merasa kecewa dengan keputusan majelis hakim dan menyatakan langsung banding. Keputusan itu didasari karena majelis tidak sepenuhnya objektif dalam mendasari hasil keputusannya, sesuai dengan bukti-bukti materiil yang ada," ungkapnya. Sudiman menambahkan ada sejumlah bukti materiil yang diajukan BNI, akan tetapi tidak dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan majelis hakim. (k21) Bisnis Indonesia
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com