SITUBONDO: Gugatan Pemerintah Kabupaten Situbondo terhadap manajemen Bank BNI, 
terkait dengan penyusutan dana kas Rp45,61 miliar, yang disimpan di kantor 
cabang bank setempat, dimenangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri 
Situbondo. Majelis Hakim, yang diketuai Tamsir, memerintahkan manajemen bank 
BUMN itu membayar kerugian, akibat penyusutan dana kasda, sebesar Rp47,1 
miliar. 
Bupati Situbondo Ismunarso mendesak manajemen BNI menerima hasil keputusan 
majelis hakim dan segera membayarkan dana kasda. 
"Dana kasda yang menyusut itu milik masyarakat Situbondo. Mestinya dapat segera 
dicairkan oleh BNI, karena dana Rp47,1 miliar itu sangat dibutuhkan rakyat 
Situbondo yang baru saja terkena banjir. BNI seyogianya menghormati keputusan 
majelis sehingga rakyat tidak semakin menderita," kata Ismunarso kepada Bisnis, 
kemarin. 
Haris menegaskan keputusan hakim membuktikan BNI melakukan kesalahan manajemen 
sehingga menyebabkan nasabahnya, dalam hal ini Pemkab Situbondo, menderita 
kerugian akibat penyusutan dana kasda. 
Kuasa Hukum BNI Sudiman Sidabukke menegaskan akan mengajukan banding atas 
keputusan majelis hakim itu.  
"BNI merasa kecewa dengan keputusan majelis hakim dan menyatakan langsung 
banding. Keputusan itu didasari karena majelis tidak sepenuhnya objektif dalam 
mendasari hasil keputusannya, sesuai dengan bukti-bukti materiil yang ada," 
ungkapnya. 
Sudiman menambahkan ada sejumlah bukti materiil yang diajukan BNI, akan tetapi 
tidak dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan majelis hakim. (k21) 
Bisnis Indonesia 

 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

Kirim email ke