http://www.detikfinance.com/read/2008/10/09/100450/1017479/6/pasar-krisis-aturan-buy-back-saham-akan-diperlonggar

Kamis, 09/10/2008 10:04 WIB
Pasar Krisis, Aturan Buy Back Saham akan Diperlonggar
Angga Aliya ZRF - detikFinance

Jakarta - Perusahaan BUMN diminta untuk melakukan pembelian saham atau
buy back di saat harga saham sedang jatuh. Aturan buy back saham pun
akan diperlonggar dan akan diterbitkan dalam waktu dekat.

"Itu diperlonggar. Tanpa RUPS bisa langsung buy back. Ketika nanti
pasar saham dibuka bisa langsung. Kapan bursa dibuka lagi ini lagi
diumumkan Kamis sore," kata Ketua Bapepam LK ad interim Darmin
Nasution, usai rapat di Bapepam LK, Kamis dinihari (9/10/2008).

Penutupan bursa saham mulai Rabu sesi I hingga Kamis hari ini, menurut
Darmin adalah untuk memberi waktu masing-masing pihak baik bursa dan
para pemain termasuk untuk memahami situasi agar lebih baik dan tidak
terpengaruh.

"SK Bapepam akan dikeluarkan mengenai aturan itu sesegera mungkin,
besok mulai diproses. Dalam 1-2 hari akan dikeluarkan," katanya.

Sementara itu Kabiro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Robinson
Simbolon mengatakan aturan buy back akan dilonggarkan dan Bapepam akan
mengkajinya Kamis ini. Hal ini untuk melihat seberapa besar
kelonggaran yang akan diberikan untuk buy back terkait dengan UU
Perseroan Terbatas tidak hanya UU Pasar Modal.

"Kalau sepanjang UU Pasar Modal relaksasinya akan cepat di berikan UU
PT nya harus kita kecualikan atau tidak buy back itu prosesnya harus
RUPS minimum 35 hari sudah basi ceritanya, batasannya cuma 10% apakah
boleh ditambah dari 25% dari nilai pasar yang terjadi pada hari itu
nanti akan dilonggarkan aturannya sampai seberapa yang bisa dibeli,"
katanya.

Perubahan aturan buy back itu menurut Robinson bersifat sementara
karena pasar dalam kondisi kritis.  "Sementara akan kita ubah saja
perubahan ini dalam kondisi krisis mestinya sementara sudah normal
akan kita kembalikan," katanya.(ir/ddn)

Kirim email ke