http://economy.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/02/24/19/86349/pe ngagunan-saham-pt-newmont-nusa-tenggara-tak-halangi-divestasi
Pengagunan Saham PT Newmont Nusa Tenggara Tak Halangi Divestasi Minggu, 24 Februari 2008 - 21:43 wib M Budi Santosa - Okezone JAKARTA - PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) menegaskan bahwa proses pengagunan saham perusahaan itu untuk memperoleh pinjaman bank tidak melanggar hukum di Indonesia. Proses itu juga tidak menghalangi proses divestasi saham. Demikian pertanyataan pers dari pihak PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) yang diterima okezone, Minggu (24/2/2008). Sebagaimana diketahui, dalam perundingan divestasi pada 22 Februari 2008, sebuah kekuatiran disampaikan oleh Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (DEMR) dan pemerintah daerah mengenai fakta bahwa semua saham PT Newmint Nusa Tenggara (NNT) diagunkan sebagai jaminan di bank pemberi pinjaman PT NNT. Blake Rhodes, Chief Counsel Newmont Mining Corporation, menjelaskan pada pertengahan 1990-an, Newmont Indonesia Limited (NIL) and Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC) membutuhkan dana USD2 miliar untuk mengembangkan tambang Batu Hijau. Mereka mengajukan pinjaman USD1 miliar ke bank ekspor impor Jepang, Jerman, dan Amerika Serikat (selanjutnya disebut Bank). Bank-bank tersebut menyetujui pinjaman dengan sebuah syarat yang lazim berlaku dalam pemberian pinjaman lainnya di seluruh dunia, agar PT NNT dan para pemegang sahamnya mengagunkan aset tertentu sebagai jaminan pinjaman. Salah satu aset yang disetujui untuk diagunkan ke bank adalah saham PT NNT yang dimiliki oleh NIL, NTMC, dan PT Pukuafu Indah selaku pemegang saham. Para pemegang saham ini mengagunkan 100 persen saham PT NNT sebagai jaminan untuk pinjaman. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan persetujuan atas pengaturan pinjaman ini secara tertulis pada 30 Oktober 1997 dengan surat bernomor 4064/03/M.SJ/1997. Dalam pertemuan pada 22 Februari disampaikan bahwa pengagunan saham ini bertentangan dengan hukum pidana Indonesia. Hal ini tidak benar. Sebaliknya, hukum Indonesia secara jelas memperbolehkan pengagunan aset. Bila pemerintah daerah membeli saham yang didivestasikan, perjanjian pinjaman mengharuskan semua saham diagunkan, sebagaimana saham PT NNT lainnya, sebagai jaminan kepada Bank. Meskipun saham akan diagunkan, hal tersebut sama sekali tidak berdampak pada hak pemerintah daerah untuk menikmati kepemilikan saham seperti hak suara atas saham yang dimiliki atau hak menerima dividen dari saham tersebut. Selain itu, pengagunan tersebut akan berakhir saat utang PT NNT pada bank telah dilunasi sepenuhnya. Dengan demikian pihak PT NNT melihat bahwa dengan diagunkannya saham tersebut tidak menghalangi proses divestasi. (mbs) Berita Terkait Pemerintah Siap Bantu BUMN yang Beli Kasus Newmont Belum akan ke Arbitrase NNT Bayar Royalti Rp65 Miliar