http://economy.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/02/24/19/86349/pe
ngagunan-saham-pt-newmont-nusa-tenggara-tak-halangi-divestasi


Pengagunan Saham PT Newmont Nusa Tenggara Tak Halangi Divestasi 
Minggu, 24 Februari 2008 - 21:43 wib 
M Budi Santosa - Okezone


JAKARTA - PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) menegaskan bahwa proses 
pengagunan saham perusahaan itu untuk memperoleh pinjaman bank tidak 
melanggar hukum di Indonesia. Proses itu juga tidak menghalangi 
proses divestasi saham.

Demikian pertanyataan pers dari pihak PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) 
yang diterima okezone, Minggu (24/2/2008).

Sebagaimana diketahui, dalam perundingan divestasi pada 22 Februari 
2008, sebuah kekuatiran disampaikan oleh Departemen Energi dan 
Sumber Daya Mineral (DEMR) dan pemerintah daerah mengenai fakta 
bahwa semua saham PT Newmint Nusa Tenggara (NNT) diagunkan sebagai 
jaminan di bank pemberi pinjaman PT NNT. 

Blake Rhodes, Chief Counsel Newmont Mining Corporation, menjelaskan 
pada pertengahan 1990-an, Newmont Indonesia Limited (NIL) and Nusa 
Tenggara Mining Corporation (NTMC) membutuhkan dana USD2 miliar 
untuk mengembangkan tambang Batu Hijau. Mereka mengajukan pinjaman 
USD1 miliar ke bank ekspor impor Jepang, Jerman, dan Amerika Serikat 
(selanjutnya disebut Bank). Bank-bank tersebut menyetujui pinjaman 
dengan sebuah syarat yang lazim berlaku dalam pemberian pinjaman 
lainnya di seluruh dunia, agar PT NNT dan para pemegang sahamnya 
mengagunkan aset tertentu sebagai jaminan pinjaman.

Salah satu aset yang disetujui untuk diagunkan ke bank adalah saham 
PT NNT yang dimiliki oleh NIL, NTMC, dan PT Pukuafu Indah selaku 
pemegang saham. Para pemegang saham ini mengagunkan 100 persen saham 
PT NNT sebagai jaminan untuk pinjaman.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan persetujuan 
atas pengaturan pinjaman ini secara tertulis pada 30 Oktober 1997 
dengan surat bernomor 4064/03/M.SJ/1997.

Dalam pertemuan pada 22 Februari disampaikan bahwa pengagunan saham 
ini bertentangan dengan hukum pidana Indonesia. Hal ini tidak benar. 
Sebaliknya, hukum Indonesia secara jelas memperbolehkan pengagunan 
aset.

Bila pemerintah daerah membeli saham yang didivestasikan, perjanjian 
pinjaman mengharuskan semua saham diagunkan, sebagaimana saham PT 
NNT lainnya, sebagai jaminan kepada Bank. Meskipun saham akan 
diagunkan, hal tersebut sama sekali tidak berdampak pada hak 
pemerintah daerah untuk menikmati kepemilikan saham seperti hak 
suara atas saham yang dimiliki atau hak menerima dividen dari saham 
tersebut. Selain itu, pengagunan tersebut akan berakhir saat utang 
PT NNT pada bank telah dilunasi sepenuhnya. 

Dengan demikian pihak PT NNT melihat bahwa dengan diagunkannya saham 
tersebut tidak menghalangi proses divestasi. (mbs) Berita Terkait
Pemerintah Siap Bantu BUMN yang Beli 
Kasus Newmont Belum akan ke Arbitrase 
NNT Bayar Royalti Rp65 Miliar 


Kirim email ke