http://www.kompas.com/read/xml/2008/12/02/0841581/Sanksi.Bagi.Pelaku.Short.Selling.Segera.Keluar

Kompas.com, Selasa, 2 Desember 2008 | 08:41 WIB
JAKARTA, SELASA -  Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akhirnya berhasil
menyelesaikan pemeriksaan kasus transaksi saham dengan mekanisme naked
short selling. Kim, hasil pemeriksaan kasus itu telah sampai di Biro
Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK.

Jadi, saat ini, para pelaku transaksi short selling tersebut tinggal
menanti hukuman dari otoritas pasar modal tersebut. "Kasus short
selling telah kami serahkan kepada komite sanksi di Biro Hukum,"
terang Sardjito, Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK,
saat dihubungi KONTAN, kemarin.

Namun, Sardjito menolak menyebutkan nama perusahaan efek bakal
mendapat sanksi tersebut. Sementara, Kepala Biro Perundang-Undangan
dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon tidak menjawab pesan
singkat dan panggilan telepon dari KONTAN.

Seperti pernah diberitakan sebelumnya, sumber KONTAN yang mengetahui
kasus ini menyatakan, Bapepam-LK menemukan indikasi ada sekitar 16
sekuritas yang melakukan short selling terlarang itu. Adapun saham
yang menjadi objek permainan short selling itu berjumlah sekitar 14
saham. Aksi ini membuat Bursa Efek Indonesia (BEI) melarang seluruh
transaksi short selling sejak Oktober lalu.

Dan, kemarin, BEI kembali memperpanjang larangan short selling itu.
Dalam pengumumannya, Kepala Divisi Perdagangan BEI, Supandi, dan
Kepala Divisi Riset dan Pengembangan Produk BEI Kandi Sofia S. Dahlan
menyatakan, BEI tidak mengeluarkan daftar saham yang bisa
diperdagangkan dengan cara short selling untuk bulan Desember ini.

Namun, Ketua Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia, ND Moerdani
berpendapat, pelarangan transaksi short selling sebenarnya malah
mengurangi likuiditas perdagangan di bursa saham. Namun, karena
kondisi pasar sedang terimbas krisis, untuk sementara waktu,
pembatasan itu bisa kami maklumi," ujar Moerdani.

Ia berharap kondisi bursa yang terpuruk ini hanya berlangsung
sementara saja. Karena sejatinya, praktek short selling, bukan
merupakan kegiatan perdagangan yang haram. Malah, transaksi saham
dengan cara short selling inilah yang selama ini membuat perdagangan
di bursa saham bergairah.


Yuwono Triatmodjo

Kirim email ke