Re: [obrolan-bandar] BUMI was: Sarijaya (lagi) dan Pandangan Masyarakat Awam Tentang Investasi

2009-01-10 Terurut Topik David Chandra
Kejelasan hukum di indonesia masi kurang jelas sih..
tapi kalo point2 bapak diatas dibahas di rapat mereka..
i think para petinggi bs menyusun peraturan2 baru yang lebih melindungi
kita..
kepentingan masyarakat umum sebagai investor pasar modal..

2009/1/10 Halim Mintareja 

>   Mbah..sebelum ruwet-ruwet..
>
> bolehlah kita anggap kejadian SP itu History (walau belum sampai 1 minggu)
>
> sekarang yang sedang terjadi BUMI
>
> banyak analis berteriak-teriak ini ada benturan kepentingan dan transaksi
> material
>
> kita lihat aja.. apa yang bakalan terjadi hari senin besok
>
> terus terang banyak pelaku pasar modal ingin mengetahui bagaimana tindakan
> bapepam dan BEI terhadap kejadian seperti ini.
>
> logika saya sih ..mustinya SUSPEND dulu sampai ada kejelasan
>
> tapi gak tahu lagi ya
>
> 2009/1/10 jsx_consultant 
>
>> Kejadian Sarijaya MIRIP kejadian perbankan tahun 1998:
>> - Dengan adanya Pakto 98, orang berlomba lomba bikin bank, cukup
>>  dengan 50 miliar, orang boleh bikin bank.
>> - Dengan punya bank, orang bisa ngumpulin duit dari masyarakat,
>>  lalu uang tsb dipinjamkan ama perusahaan afiliasi atau groupnya
>>  sendiri. Ketika krisis ekonomi menerjang, perusahaannya bangkrut
>>  dan tidak bisa mengembalikan uangnya ke bank.
>> - Saat ini, ITU SUDAH BERLALU, Bank yg meminjamkan uang pada
>>  GROUPnya dianggap KRIMINAL dan peraturan PT tentang LIMITED
>>  LIABILITY hanya sebatas modal perusahaan ditambah dengan:
>>  - Direksi bank bertanggung jawab sampai dengan asset pribadi
>>jika melakukan penyelengan.
>>
>> Balik ke Sarijaya:
>> - Nasabah menyimpan deposit di Sarijaya dengan imbalan bunga.
>> - Artinya Sarijaya harus menginvestasikan uang deposit tsb agar
>>  bisa menbayar bunga ke nasabah.
>> - Yang aman tentunya deposit tsb disimpan di bank, tapi sekuritas
>>  bisa saja memutarkan uang tsb pada instrument yg lain. Memutarkan
>>  uang deposit BUKANLAH penggelapan.
>>
>> Nah sekarang POINTnya apa ?:
>> - Apakah ada peraturan pasar modal yg melarang sekuritas untuk
>>  menginvestasikan uang deposit pada instrument lain selain bank.
>>  Deposito dibankpun bisa hangus kalo banknya bangkrut, deposito
>>  hanya dijamin 1 miliar doang. Uang deposit mencapai 240 miliar.
>> - Apakan ada peraturan yg melarang perusahaan sekuritas meminjam
>>  kan uang pada GROUPnya sendiri ? seperti pada perbankan. Apakah
>>  Direksi sekuritas diminta pernyataan oleh BEJ untuk menanggung
>>  kerugian publik TERMASUK DARI asset pribadi diluar asset
>>  sekuritas ?.
>> - Apakah BAPEPAM/BEJ melakukan AUDIT ROUTINE terhadap sekuritas
>>  terhadap PRINSIP PRINSIP pengelolaan sekuritas yg BAIK, seperti
>>  - Uang deposit harus disimpan pada instrumen keuangan yg AMAN.
>>  - Jika dipinjamkan, apakah dicheck POINT2:
>>- Apakah dipinjamkan ama afiliasinya ?.
>>- Apakah ada jaminannya ?, jenis jaminannya apa dan berapa
>>  persen coveragenya ?.
>> - Apakah BAPEPAM mengharuskan sekuritas diaudit oleh akuntan
>>  publik yg hasilnya bisa diakses oleh publik ?.
>>
>>
>> Banyak point point diatas berupa pertanyaan karena embah
>> engga tahu persisnya. Mohon bantuan dari yg tahu jawabannya.
>>
>> Tapi INTINYA:
>> - Apakah PAYUNG HUKUM dan peraturan pasar modal sudah CUKUP
>>  untuk MENCEGAH peristiwa Sarijaya terulang lagi DIMASA
>>  DEPAN ?.
>> - Jika tidak ada atau TIDAK mencukupi, BAPEPAM harus
>>  membuatnya !!!, jangan cuman menyalahkan HR padahal
>>  mungkin saja PERATURAN PASAR MODALnya tidak cukup untuk
>>  melindungi INVESTOR..
>>
>> Tambahan:
>> - Apakah TIDAK ADA peraturan pasar modal yg MELARANG emiten
>>  beli asset atau akuisisi JAUH DIATAS harga wajar pada
>>  case BUMI ?.
>> - Jika TIDAK ADA, ini SUDAH GILA, karena sebuah emiten
>>  bisa DIISAP HABIS assetnya oleh EMITEN NAKAL.
>>
>> Di Amerika, sangsi peraturan pasar modal sangat berat,
>> SEC (bapepam) lebih ditakuti dibanding IRS (pajak). Udah
>> 2 miliarder pasar modal yg bunuh diri. Kejahatan dipasar
>> modal dibayar dengan NYAWA bukan cuman hanya asset pribadi...
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>> --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, "y_dizz"  wrote:
>> >
>> > Sejak terjadinya musibah Sarijaya, banyak sekali teman & kerabat
>> yang
>> > menyampaikan comment-nya lewat Facebook. Banyak yang bertanya
>> mengapa
>> > hal ini bisa sampai terjadi. Mereka yang paham rata2 menyampaikan
>> > keprihatinannya. Namun ada juga komentar miring dari mereka yang
>> bisa
>> > dibilang awam soal investasi, yang kadang bikin saya geleng2 kepala.
>> >
>> >
>> > Komentar itu antara lain:
>> >
>> > "Kan sudah pernah saya bilang, investasi kaya gitu sudah resikonya
>> > duitnya dibawa kabur orang..."
>> >
>> > "Kaya gitu sih nggak ada bedanya dengan ikut MLM..."
>> >
>> > "Saham itu JUDI tapi LEGAL, duit cepat datangnya cepat juga
>> > ludesnya..."
>> >
>> > "Nggak ada orang kaya dari SAHAM. Kalo mau kaya ya kerja &
>> nabung..."
>> >
>> > dll, yang masih banyak lagi.
>> >
>> >
>> > Kita tentunya sudah tidak asing dengar omongan seperti ini dari
>> > masyarakat umumnya. Yan

Re: [obrolan-bandar] BUMI was: Sarijaya (lagi) dan Pandangan Masyarakat Awam Tentang Investasi

2009-01-10 Terurut Topik Jack Cowok
Pak Halim
 
Bapepam tunggu sampai pihak yang mau jualan selesaikan Hajat nya dulu.
Nanti setelah yg 'berkepentingan' megang cash semua, 
dan setelah BUMI dipegang oleh retail kecil yang nyangkut,
baru di suspend SAMPAI WAKTU YG BELUM PASTI.
 
Biar yg punya Hajat bisa pakai uangnya dulu buat yang lain. Sebelum di buyback 
kembali.
 
Salam
JACK
 


--- On Sat, 1/10/09, Halim Mintareja  wrote:

From: Halim Mintareja 
Subject: [obrolan-bandar] BUMI was: Sarijaya (lagi) dan Pandangan Masyarakat 
Awam Tentang Investasi
To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Date: Saturday, January 10, 2009, 12:57 AM






Mbah..sebelum ruwet-ruwet. .

bolehlah kita anggap kejadian SP itu History (walau belum sampai 1 minggu)

sekarang yang sedang terjadi BUMI

banyak analis berteriak-teriak ini ada benturan kepentingan dan transaksi 
material

kita lihat aja.. apa yang bakalan terjadi hari senin besok

terus terang banyak pelaku pasar modal ingin mengetahui bagaimana tindakan 
bapepam dan BEI terhadap kejadian seperti ini.

logika saya sih ..mustinya SUSPEND dulu sampai ada kejelasan

tapi gak tahu lagi ya


2009/1/10 jsx_consultant 

Kejadian Sarijaya MIRIP kejadian perbankan tahun 1998:
- Dengan adanya Pakto 98, orang berlomba lomba bikin bank, cukup
 dengan 50 miliar, orang boleh bikin bank.
- Dengan punya bank, orang bisa ngumpulin duit dari masyarakat,
 lalu uang tsb dipinjamkan ama perusahaan afiliasi atau groupnya
 sendiri. Ketika krisis ekonomi menerjang, perusahaannya bangkrut
 dan tidak bisa mengembalikan uangnya ke bank.
- Saat ini, ITU SUDAH BERLALU, Bank yg meminjamkan uang pada
 GROUPnya dianggap KRIMINAL dan peraturan PT tentang LIMITED
 LIABILITY hanya sebatas modal perusahaan ditambah dengan:
 - Direksi bank bertanggung jawab sampai dengan asset pribadi
   jika melakukan penyelengan.

Balik ke Sarijaya:
- Nasabah menyimpan deposit di Sarijaya dengan imbalan bunga.
- Artinya Sarijaya harus menginvestasikan uang deposit tsb agar
 bisa menbayar bunga ke nasabah.
- Yang aman tentunya deposit tsb disimpan di bank, tapi sekuritas
 bisa saja memutarkan uang tsb pada instrument yg lain. Memutarkan
 uang deposit BUKANLAH penggelapan.

Nah sekarang POINTnya apa ?:
- Apakah ada peraturan pasar modal yg melarang sekuritas untuk
 menginvestasikan uang deposit pada instrument lain selain bank.
 Deposito dibankpun bisa hangus kalo banknya bangkrut, deposito
 hanya dijamin 1 miliar doang. Uang deposit mencapai 240 miliar.
- Apakan ada peraturan yg melarang perusahaan sekuritas meminjam
 kan uang pada GROUPnya sendiri ? seperti pada perbankan. Apakah
 Direksi sekuritas diminta pernyataan oleh BEJ untuk menanggung
 kerugian publik TERMASUK DARI asset pribadi diluar asset
 sekuritas ?.
- Apakah BAPEPAM/BEJ melakukan AUDIT ROUTINE terhadap sekuritas
 terhadap PRINSIP PRINSIP pengelolaan sekuritas yg BAIK, seperti
 - Uang deposit harus disimpan pada instrumen keuangan yg AMAN.
 - Jika dipinjamkan, apakah dicheck POINT2:
   - Apakah dipinjamkan ama afiliasinya ?.
   - Apakah ada jaminannya ?, jenis jaminannya apa dan berapa
     persen coveragenya ?.
- Apakah BAPEPAM mengharuskan sekuritas diaudit oleh akuntan
 publik yg hasilnya bisa diakses oleh publik ?.


Banyak point point diatas berupa pertanyaan karena embah
engga tahu persisnya. Mohon bantuan dari yg tahu jawabannya.

Tapi INTINYA:
- Apakah PAYUNG HUKUM dan peraturan pasar modal sudah CUKUP
 untuk MENCEGAH peristiwa Sarijaya terulang lagi DIMASA
 DEPAN ?.
- Jika tidak ada atau TIDAK mencukupi, BAPEPAM harus
 membuatnya !!!, jangan cuman menyalahkan HR padahal
 mungkin saja PERATURAN PASAR MODALnya tidak cukup untuk
 melindungi INVESTOR..

Tambahan:
- Apakah TIDAK ADA peraturan pasar modal yg MELARANG emiten
 beli asset atau akuisisi JAUH DIATAS harga wajar pada
 case BUMI ?.
- Jika TIDAK ADA, ini SUDAH GILA, karena sebuah emiten
 bisa DIISAP HABIS assetnya oleh EMITEN NAKAL.

Di Amerika, sangsi peraturan pasar modal sangat berat,
SEC (bapepam) lebih ditakuti dibanding IRS (pajak). Udah
2 miliarder pasar modal yg bunuh diri. Kejahatan dipasar
modal dibayar dengan NYAWA bukan cuman hanya asset pribadi...












--- In obrolan-bandar@ yahoogroups. com, "y_dizz"  wrote:
>
> Sejak terjadinya musibah Sarijaya, banyak sekali teman & kerabat
yang
> menyampaikan comment-nya lewat Facebook. Banyak yang bertanya
mengapa
> hal ini bisa sampai terjadi. Mereka yang paham rata2 menyampaikan
> keprihatinannya. Namun ada juga komentar miring dari mereka yang
bisa
> dibilang awam soal investasi, yang kadang bikin saya geleng2 kepala.
>
>
> Komentar itu antara lain:
>
> "Kan sudah pernah saya bilang, investasi kaya gitu sudah resikonya
> duitnya dibawa kabur orang..."
>
> "Kaya gitu sih nggak ada bedanya dengan ikut MLM..."
>
> "Saham itu JUDI tapi LEGAL, duit cepat datangnya cepat juga
> ludesnya..."
>
> "Nggak ada orang kaya dari SAHAM. Kalo mau kaya ya kerja &
nabung

[obrolan-bandar] BUMI was: Sarijaya (lagi) dan Pandangan Masyarakat Awam Tentang Investasi

2009-01-09 Terurut Topik Halim Mintareja
Mbah..sebelum ruwet-ruwet..

bolehlah kita anggap kejadian SP itu History (walau belum sampai 1 minggu)

sekarang yang sedang terjadi BUMI

banyak analis berteriak-teriak ini ada benturan kepentingan dan transaksi
material

kita lihat aja.. apa yang bakalan terjadi hari senin besok

terus terang banyak pelaku pasar modal ingin mengetahui bagaimana tindakan
bapepam dan BEI terhadap kejadian seperti ini.

logika saya sih ..mustinya SUSPEND dulu sampai ada kejelasan

tapi gak tahu lagi ya

2009/1/10 jsx_consultant 

> Kejadian Sarijaya MIRIP kejadian perbankan tahun 1998:
> - Dengan adanya Pakto 98, orang berlomba lomba bikin bank, cukup
>  dengan 50 miliar, orang boleh bikin bank.
> - Dengan punya bank, orang bisa ngumpulin duit dari masyarakat,
>  lalu uang tsb dipinjamkan ama perusahaan afiliasi atau groupnya
>  sendiri. Ketika krisis ekonomi menerjang, perusahaannya bangkrut
>  dan tidak bisa mengembalikan uangnya ke bank.
> - Saat ini, ITU SUDAH BERLALU, Bank yg meminjamkan uang pada
>  GROUPnya dianggap KRIMINAL dan peraturan PT tentang LIMITED
>  LIABILITY hanya sebatas modal perusahaan ditambah dengan:
>  - Direksi bank bertanggung jawab sampai dengan asset pribadi
>jika melakukan penyelengan.
>
> Balik ke Sarijaya:
> - Nasabah menyimpan deposit di Sarijaya dengan imbalan bunga.
> - Artinya Sarijaya harus menginvestasikan uang deposit tsb agar
>  bisa menbayar bunga ke nasabah.
> - Yang aman tentunya deposit tsb disimpan di bank, tapi sekuritas
>  bisa saja memutarkan uang tsb pada instrument yg lain. Memutarkan
>  uang deposit BUKANLAH penggelapan.
>
> Nah sekarang POINTnya apa ?:
> - Apakah ada peraturan pasar modal yg melarang sekuritas untuk
>  menginvestasikan uang deposit pada instrument lain selain bank.
>  Deposito dibankpun bisa hangus kalo banknya bangkrut, deposito
>  hanya dijamin 1 miliar doang. Uang deposit mencapai 240 miliar.
> - Apakan ada peraturan yg melarang perusahaan sekuritas meminjam
>  kan uang pada GROUPnya sendiri ? seperti pada perbankan. Apakah
>  Direksi sekuritas diminta pernyataan oleh BEJ untuk menanggung
>  kerugian publik TERMASUK DARI asset pribadi diluar asset
>  sekuritas ?.
> - Apakah BAPEPAM/BEJ melakukan AUDIT ROUTINE terhadap sekuritas
>  terhadap PRINSIP PRINSIP pengelolaan sekuritas yg BAIK, seperti
>  - Uang deposit harus disimpan pada instrumen keuangan yg AMAN.
>  - Jika dipinjamkan, apakah dicheck POINT2:
>- Apakah dipinjamkan ama afiliasinya ?.
>- Apakah ada jaminannya ?, jenis jaminannya apa dan berapa
>  persen coveragenya ?.
> - Apakah BAPEPAM mengharuskan sekuritas diaudit oleh akuntan
>  publik yg hasilnya bisa diakses oleh publik ?.
>
>
> Banyak point point diatas berupa pertanyaan karena embah
> engga tahu persisnya. Mohon bantuan dari yg tahu jawabannya.
>
> Tapi INTINYA:
> - Apakah PAYUNG HUKUM dan peraturan pasar modal sudah CUKUP
>  untuk MENCEGAH peristiwa Sarijaya terulang lagi DIMASA
>  DEPAN ?.
> - Jika tidak ada atau TIDAK mencukupi, BAPEPAM harus
>  membuatnya !!!, jangan cuman menyalahkan HR padahal
>  mungkin saja PERATURAN PASAR MODALnya tidak cukup untuk
>  melindungi INVESTOR..
>
> Tambahan:
> - Apakah TIDAK ADA peraturan pasar modal yg MELARANG emiten
>  beli asset atau akuisisi JAUH DIATAS harga wajar pada
>  case BUMI ?.
> - Jika TIDAK ADA, ini SUDAH GILA, karena sebuah emiten
>  bisa DIISAP HABIS assetnya oleh EMITEN NAKAL.
>
> Di Amerika, sangsi peraturan pasar modal sangat berat,
> SEC (bapepam) lebih ditakuti dibanding IRS (pajak). Udah
> 2 miliarder pasar modal yg bunuh diri. Kejahatan dipasar
> modal dibayar dengan NYAWA bukan cuman hanya asset pribadi...
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, "y_dizz"  wrote:
> >
> > Sejak terjadinya musibah Sarijaya, banyak sekali teman & kerabat
> yang
> > menyampaikan comment-nya lewat Facebook. Banyak yang bertanya
> mengapa
> > hal ini bisa sampai terjadi. Mereka yang paham rata2 menyampaikan
> > keprihatinannya. Namun ada juga komentar miring dari mereka yang
> bisa
> > dibilang awam soal investasi, yang kadang bikin saya geleng2 kepala.
> >
> >
> > Komentar itu antara lain:
> >
> > "Kan sudah pernah saya bilang, investasi kaya gitu sudah resikonya
> > duitnya dibawa kabur orang..."
> >
> > "Kaya gitu sih nggak ada bedanya dengan ikut MLM..."
> >
> > "Saham itu JUDI tapi LEGAL, duit cepat datangnya cepat juga
> > ludesnya..."
> >
> > "Nggak ada orang kaya dari SAHAM. Kalo mau kaya ya kerja &
> nabung..."
> >
> > dll, yang masih banyak lagi.
> >
> >
> > Kita tentunya sudah tidak asing dengar omongan seperti ini dari
> > masyarakat umumnya. Yang bikin saya sedih, apakah sebegitu piciknya
> > pandangan masyarakat Indonesia mengenai investasi. Bukankah selama
> > ini Pak Erry Firmansyah & Bu Sri Mulyani gencar mengkampanyekan
> untuk
> > berinvestasi di pasar modal, demi mengubah culture saving oriented
> > menjadi investment oriented. Apa begitu banyaknya kasus penipuan
> > seperti reksadana Bank Century, Antaboga, Signature Capital & baru2
> > ini S