Re: [EMAIL PROTECTED] DR.Ahmad Ali dari Makassar

2005-07-09 Terurut Topik boes
Seperti yg saya katakan, bahwa acara di VOA tsb adalah dialog interaktif dan ada seorang pendengar memberikan komentar persis sama dgn yg Ridha kemukakan bahwa perbedaan hukuman yg diberikan berdasarkan sudah kawin dan yg belum kawin. namun DR. Ali menyanggahnya dgn mengatakan bahwa Alquran 24:2

Re: [EMAIL PROTECTED] DR.Ahmad Ali dari Makassar

2005-07-09 Terurut Topik Ahmad Ridha
boes wrote: namun DR. Ali menyanggahnya dgn mengatakan bahwa Alquran 24:2 tidak membedakan apakah si pezina kawin or tidak. dan komentar Ridha belum pertanyaan saya no. 1. Pak Boes, saya memang tidak memberi jawaban spesifik untuk pertanyaan no. 1 karena (1) saya tidak tahu spesifik

Re: [EMAIL PROTECTED] DR.Ahmad Ali dari Makassar

2005-07-09 Terurut Topik boes
baiklah kalau memang Ridha tidak tahu waktu spesifiknya tidak apa, mudah²an ambo bisa mendapatkan jawaban di tempat lain. cuma ayat 5:49 yg Ridha tampilkan, jelas bahwa .. Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti

Re: [EMAIL PROTECTED] DR.Ahmad Ali dari Makassar

2005-07-09 Terurut Topik Ahmad Ridha
boes wrote: baiklah kalau memang Ridha tidak tahu waktu spesifiknya tidak apa, mudah²an ambo bisa mendapatkan jawaban di tempat lain. Pak Boes, jika memang ingin diperkirakan waktu berlakunya hukum rajam, mungkin riwayat berikut bisa memberi gambaran. Dari Umar bin al-Khaththab

[EMAIL PROTECTED] DR.Ahmad Ali dari Makassar

2005-07-08 Terurut Topik boes
VOA dalam acara interaktifnya hari ini menampilkan pembicara Doktor Ahmad Ali dari Makassar. Beliau mengkritisi hukum cambuk di NAD yg lebih tepat bila kanun diberlakukan kepada koruptor; orang yg menyogok pejabat; narkoba atau dengan kata lain untuk masalah yg besar², bukan penjudi jalanan.

Re: [EMAIL PROTECTED] DR.Ahmad Ali dari Makassar

2005-07-08 Terurut Topik boes
ralat: alinea 3: ...tidak ada hukum rajam UNTUK PEZINA berdasarkan Alquran... - Original Message - From: boes [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED] Cc: palanta@minang.rantaunet.org Sent: Friday, July 08, 2005 9:29 PM Subject: [EMAIL PROTECTED] DR.Ahmad Ali dari Makassar VOA dalam

Re: [EMAIL PROTECTED] DR.Ahmad Ali dari Makassar

2005-07-08 Terurut Topik Ahmad Ridha
boes wrote: kepada jemaah saya bertanya dan dimohonkan jawabannya. 1. kalau betul, apakah ketika Nabi melakukan hal tsb sesudahnya turun ayat atau belum? Hukuman untuk pezina terbagi dua yakni: 1. bagi yang belum pernah menikah, hukumannya adalah hukum jilid/cambuk 100 kali (QS. 24:2)