FYI

------------------------------

From:  [EMAIL PROTECTED]
Subject:Re: notulen acara persiapan ke INS
Date:Sun, 26 Jan 2003 08:23:57 +0000




Sahabat tercinta semua,

Berikut beberapa point penting yang tercatat dari hasil pertemuan wakil
wakil masyarakat Indonesia yang terdiri dari tokoh/pemuka masyarakat/media
massa Indonesia/lawyer/pendeta/ ulama/mahasiswa/pekerja Indonesia di LA
dengan KJRI-LA tadi malam, Jum'at, 24 Jan 2003 dari jam 19-23:30.

Antara lain begini :

1. Seperti kita duga sebelumnya sebagian besar pertanyaan dan keresahan kita
juga disampaikan oleh beberapa pihak & kelompok wakil masyarakat dalam
pertemuan itu, yang kemudian akan dirangkum dan akan diajukan ke INS-LA pada
saat Pimpinan KJRI-LA akan diterima INS-LA Rabu, 29 Jan 2003 jam 2 siang
nanti..

2. KJRI-LA menyatakan bahwa KJRI-LA sudah diijinkan mendampingi pelapor
dalam melakukan wajib lapor ke INS ini, misalnya sebagai tenaga peterjemah
atau bantuan lain. Namun KJRI-LA akan mengatur jadwal lebih jauh tentang
masalah ini, bersama sejumlah relawan dari masyarakat LA.

3. Direncanakan (dianjurkan) kedatangan para warga yang akan melapor ke INS
itu akan dilakukan berombongan dan berangkat dari Gedung KJRI-LA secara
berbarengan, misal pakai bis, van atau carpooling. Rencana ini akan
dimatangkan lebih lanjut.

4. Akan dibentuk satgas (tim research) yang salah satu tugas pentingnya
adalah mempelajari kasus-kasus yang terjadi grup (kelompok negara I, II &
III) sebelumnya , kalau ada yang berminat jadi anggota satgas silahkan
menghubungi KJRI-LA..

5. Tanggal 30 Januari, akan ada pertemuan akbar dengan dihadiri pejabat INS,
dan Lawyer dg spesialisasi masalah Imigrasi (lawyer yang sudah bersedia
hadir  a.l. Larry Sakamoto, Yaulee dan Amora Johnson). Semua warga
dipersilahkan hadir. Tempatnya di KJRI, lantai 3 jam 6 sore. Namun supaya
efektif pertanyaan diharapkan disampaikan secara tertulis (LIHAT BUTIR
CATATAN PADA UNDANGAN KJRI-LA YANG SUAH DIKIRIM SECARA TERPISAH ... dan pada
terima kan?) dan dikirimkan lewat email atau fax ke alamat berikut:

[EMAIL PROTECTED]
[EMAIL PROTECTED]
fax: 213-487-3971

Pertanyaan harap dikirim terakhir pada tanggal 29 Jan. Ini nggak menutp
kemungkinan pertanyaan bisa diajukan langsung kalau ternyata tidak ada di
list yang sudah ada.

6. Kalau nantinya ada yang HARUS dideportasikan, KJRI-LA mengharapkan agar
pelapor memilih voluntary deportation, kalau memang ada keterbatasan
biayanya, akan diusahakan bantuan dari Pemerintah/Deplu/Perwakilan RI
tentang tiket pesawat terbangnya.

7. Bagi yang belum memenuhi kewajiban lapor diri (lapor paspor) ke KJRI,
harap segera melakukannya ke Perwakilan RI terdekat. Agar keberadaan warga
Indonesia tetap terpantau oleh Perwakilan RI dan kalau paspornya hilang
(amit-amit) KJRI dapat segera menggantinya karena file anda sudah ada di
Perwakkilan RI.

8. Yang paspornya sudah expired (habis masa berlakunya) diharapkan segera
memperbarui (perpanjangan/penggantian) paspor RI-nya, walau ada denda setiap
tahun keterlambatan perpanjangannya, namun KJRI-LA akan memberikan kemudahan
dalam pengurusan maupun jumlah dendanya. Ingat .. besar kemungkinannya ada
keterbatasan jumlah persediaan buku paspor dengan pemintaan penggantian
paspor, namun KJRI akan order dari Jakarta supaya tidak kehabisan, namun kan
ada kendala waktu dalam pengiriman paspor dari tanah air.

9. Dari berita grup sebelumnya di imigrasi LA ada sekitar 20 ribu pelapor
2000 bermasalah ringan, 400 diantaranya bermasalah agak serious, sampai
sekarang masih 167 yang masih di tahan yang umumnya terungkap adanya  record
criminal. Cuman nggak ada berita apakah diantara yang melapor dan bermasalah
tersebut ada yang super ilegal (semua paper work mati, dan nggak dalam
proses apa-apa).

10. KBRI baru mengajukan permintaan anggaran ke Jakarta kalau dimungkinkan
utk menyediakan lawyer bagi para pelapor dg biaya Perwakilan RI di AS.

11. Dianjurkan dengan sangat agar kita semua sejak saat ini untuk melihat
dan mengumpulkan dokumen pribadi kita masing masing (paspor RI, I-94, I-20,
SS, ID Card, EAP card dst dst) dan semua dokumen pendukung yang sifatnya
positif (TIN/Tax Identification Number, Bukti pembayaran pajak, tax return,
bill tilpon/listrik/sewa apt, account bank, pembayaran angsuran hutang
credit card dll) ... dari banyak informasi yang masuk, bahwa bukti positif
ini sangat dihargai pada saat wawancara di INS itu. Bahkan ada pelapor dari
Pakistan (negara kelompok ke III) biarpun statusnya overstayer namun malah
diganjar dengan perpanjang waktu ijin tinggalnya karena mempunyai bukti
bukti positif tersebut, biarpun ada denda terhadap status overstay-nya ..
kan terlambat bayar credit card atau bil tilpon/listrik/sewa apt. pun juga
kena denda ... wajar kan?

12. Dari keterangan seorang lawyer (Amora Johnson) yang hadir dlm acara di
KJRI-LA malam itu(24 Jan 2003), dikatakan bahwa bila tidak memenuhi
kewajiban lapor di INS, maka kelak dikemudian hari apabila ybs mengajukan
petisi untuk green card/working permit .. maka catatan (record) TIDAK
MELAPOR ini dapat mengganjal pemberian dan perolehan green card-nya.

13. Diharapkan tidak terpengaruh oleh isu atau gossip yang menyeramkan
(denda ribuan dollar, hukuman penjara tahunan dll), tanyakan saja ke
Perwakilan RI terdekat atau buka website INS atau Dept. of. Justice.

Nahhh ... semoga info ini cukup berguna buat anda dan tentunya kita
sampaikan terima kasih kepada KJRI-LA para wakil anda dalam pertemuan malam
itu, yang telah berupaya keras untuk kepentingan kita semua. Semoga Allah
SWT membalas dengan pahala yang berlimpah, Amin.

Salam dan jabat erat,

Eddot.

Kirim email ke