FYI
 
Ahmad Syamil
 
----- Original Message -----
Sent: Friday, February 21, 2003 2:46 PM
Subject: [IMAAMNet] [FWD: Hasil pertemuan pejabat RI dan AS soal NSEERS]

Ass.wr.wb.
Ini hasil pertemuan semalam antara pejabat Deplu, KBRI, dan masyarakat Indonesia di Washington DC. Hari Senin adalah hari pertama untuk group 4 (termasuk Indonesia) untuk mendaftar di kantor INS setempat.
Dokumentasi selengkapnya supaya dipersiapkan. Beberapa teman yang statusnya jelas bersedia menemani mereka yang statusnya tidak jelas untuk registrasi sama-sama, supaya ada yang memonitor kalau terjadi sesuatu.
Detail menyusul.

Wassalam,

Oscar Zaky
================================================

2/21/03
Bapak/Ibu/saudara sekalian yth,

Tim gabungan inter-departemen Indonesia (Deplu, Kehakiman, Tenaga Kerja,
Sosial, Polri, Badan Intelejen Nasional) mengadakan pertemuan dengan
sejumlah pejabat Amerika mengenai masalah registrasi INS tanggal18-20
Februari. Pertemuan dilakukan antara lain teleconference dengan Wapres
Dick Cheney, pertemuan dengan penasehat Jaksa Agung John Ashcroft, Chris
Kobach, Asisten Menlu James Kelly, Undersecretary for Border and
Transportation Security dari Department of Homeland Security Asa
Hutchinson, Michael Garcia, acting commisioner INS,  deputi Menlu
Richard Armitage dan pejabat tinggi lainnya.

Dari rangkaian pertemuan itu, ada beberapa poin yang dilaporkan oleh
Dirjen Amerika dan Eropa Deplu Arizal Effendi kepada masyarakat
Indonesia dalam pertemuan di KBRI Washington Kamis 20 Februari kemarin.
Arizal Effendi didampingi antara lain oleh Dubes Soemadi Brotodiningrat,
Wakil Kepala perwakilan Hary Purwanto, Dino Patti Djalal, Direktur
Amerika Utara Deplu, Syahwin Adenan (Direktur Perlindungan Hukum WNI
Depkeh), Agus Sugianto (Depnaker), Sumaryati Aryoso (Dirjen Bantuan
Sosial Depsos), dan Jendral Polisi I Made Mangku Pastika.

Beberapa poin yang disampaikan oleh Arizal Effendi dan pejabat lainnya
sbb:

1.  Warga Indonesia yang akan mendaftar ke INS akan mendapat grace
periode selama 15-18 bulan untuk menyelesaikan perkaranya. Tidak ada
penahanan kecuali tidak terlibat tindak kriminal atau memiliki catatan
kriminal. Jika kalah dalam proses peradilan tentu akan dideportasi,
namun akan diberikan tenggang waktu untuk bersiap-siap pulang.
Pemerintah Amerika berjanji tidak akan ada penahanan dan deportasi
massal. Ini ditekankan berkali-kali oleh pemerintah AS. Selama proses
hukum, yang bersangkutan boleh melakukan aktivitasnya sehari-hari.

2. Walaupun  antara Amerika serikat dan Indonesia tidak ada consular
agreement, tapi dikatakan bahwa staf KBRI/KJRI diperkenankan membantu
WNI pada saat pendaftaran. WNI dapat meminta daftar pengacara yang bebas
biaya (pro bono lawyer) jika memerlukan jasa lawyer tersebut. Pihak INS
akan memberikan consular notification kepada perwakilan RI di AS jika
ada warga Indonesia yang harus dideportasi. Juga nantinya akan diadakan
mekanisme deportasi agar tidak terjadi indiden kemanusiaan, baik di
tempat pemberangkatan atau tiba.

3. Kalau warga Indonesia berniat untuk mendaftarkan diri, Arizal
mengatakan INS akan memperlakukan mereka dengan penuh persahabatan,
menjaga hak-hak mereka sesuai dengan hukum Amerika. Tidak akan ada
strong arm tactic, hanya akan ada petugas yang melayani dengan
sebaik-baiknya, sudah tentu dalam batas-batas hukum Amerika. Jadwal
registrasi telah diundur, mulai dari 24 Februari hingga 24 April 2003
mendatang.

4. Tim gabungan Deplu, Depkeh dan Depnaker akan melaporkan hasil
pembicaraan mereka kepada menteri masing-masing dan akan segera
mengadakan rapat interdep untuk menyusun langkah-langkah selanjutnya.
Tim juga berjanji akan melaporkan hasil pembicaraan mereka ini kepada
Presiden Megawati.

5. Menurut Direktur Amerika Utara Deplu Dino Patti Djalal, jika anda
tinggal melebihi batas waktu (overstay) itu akan dianggap sebagai civil
violation (pelanggaran perdata), tapi kalau anda overstay dan tidak
mendaftar, maka itu dianggap ''criminal violation of immigration and
national security act.'' . Kalau anda tidak registrasi, itu jelas telah
melanggar hukum Amerika. Sudah tentu kita di Indonesia juga mengharapkan
agar warga asing juga menghormati hukum kita.

6. Dari 107.000 orang yang telah mendaftar, hanya 126 yang ditahan. Itu
karena pelanggaran kriminal. Dari jumlah itu, baru satu yang dideportasi
karena melakukan pelanggaran kriminal berat, yaitu sexual assault.

7. Hasil pembicaraan teknis tingkat atas antara pejabat kedua negara (RI
dan AS) akan dikirimkan ke kantor-kantor INS setempat, sehingga
janji-janji yang diberikan oleh pejabat tinggi Amerika tadi bisa
diterima juga dan dilaksanakan oleh para petugas INS di kantor setempat.

8. Mereka yang dideportasi karena overstay, sulit untuk mendapat jaminan
bahwa dia bisa kembali ke Amerika dengan mudah. Jangankan yang overstay,
mereka yang akan berangkat ke Amerika dengan berbagai alasan juga susah
untuk mendapatkan visa di Kedubes Amerika di Jakarta.

9. Dirjen Arizal Effendi menegaskan, jika ada pejabat perwakilan RI di
Amerika yang tidak membantu warga RI dalam masalah registrasi INS ini,
silakan langsung dicatat dan dilaporkan. Arizal mengancam akan menarik
pulang pejabat tersebut. Kalau ada warga RI yang diperlakukan tidak
adil, silakan langsung melapor kepada perwakilan RI di Amerika.

10. Masalah registrasi ini telah mendapat perhatian penuh dan serius
dari pemerintah Amerika. Diakui oleh para pejabat Amerika, dengan
kerjasama yang baik dalam perang melawan terorisme antara Indonesia dan
Amerika, kurang ada koordinasi sehingga Indonesia termasuk dalam daftar
registrasi ini. Ini disebabkan antara lain oleh pembentukan Departement
of Homeland Security yang membawahi sejumlah badan seperti INS.
Kurangnya koordinasi sehingga Indonesia masuk ke dalam National Security
Exit Entry Registration System (NSEERS) ini terlihat dari pembicaraan
antara asisten Menlu AS James Kelly dan Presiden Megawati di Jakarta.
Menurut Arizal, Kelly tidak bisa menjawab pertanyaan mengapa Indonesia
masuk dalam daftar tersebut. Ini berarti tidak ada koordinasi antara
Deplu AS dan Depkeh AS/INS, disebabkan kesibukan membangun Department of
Homeland Security.

11. Perwakilan RI di AS akan mendirikan klinik hukum kepada masyarakat
yang membutuhkan. Yang tidak bisa diberikan adalah memberikan bantuan
hukum untuk tiap individual karena akan sangat mahal biayanya. Namun,
seperti kita ketahui, jika anda tidak mampu membayar pengacara, maka
pemerintah AS akan menyediakan pengacara. Pemerintah AS berjanji akan
memberikan daftar pengacara yang bebas biaya tadi kepada perwakilan RI.
Di setiap kantor INS daftar itu sebenarnya sudah ada.  Dana pendirian
klinik hukum sudah disiapkan di Jakarta.

12. Menurut Wakil kepala perwakilan KBRI Washington, Harry Purwanto,
KBRI Washington akan membuka posko hukum pada saat pendaftaran dimulai,
yaitu tanggal 24 Februari dan akan dibuka setiap hari. Klinik hukum yang
lebih teknis akan dibuka mungkin satu atau dua kali seminggu tergantung
kepada kebutuhan. Itupun dibuka antara 2-3 jam sehari. KBRI akan
mengkoordinasikan jadwal bagi mereka yang akan melakukan pendaftaran.
Ini disebabkan karena tidak tiap hari jasa ini akan dimanfaatkan oleh
mereka yang akan mendaftar.

13. Dari Washington, tim melanjutkan perjalanan mereka untuk bertemu
dengan masyarakat Indonesia di New York, Houston, Chicago, San Fransisco
dan Los Angeles.

Take care and good luck
Salam Indonesia,

Irawan Nugroho
Washington, D.C. 20237


--
=======================================
Everything you want is on the other side of fear.
Faith and fear cannot live in the same body.
------------------------------------
It is only the Evil One that suggests to you the fear of his votaries:
Be ye not afraid of them, but fear Me, if ye have Faith. (QS Ali 'Imran:175)

Kirim email ke