FYI
Ahmad Syamil
----- Original Message -----
From: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Friday, February 21, 2003 2:46 PM
Subject: [IMAAMNet] [FWD: Hasil pertemuan pejabat RI dan AS soal
NSEERS] Ini hasil pertemuan semalam antara pejabat Deplu, KBRI, dan masyarakat Indonesia di Washington DC. Hari Senin adalah hari pertama untuk group 4 (termasuk Indonesia) untuk mendaftar di kantor INS setempat. Dokumentasi selengkapnya supaya dipersiapkan. Beberapa teman yang statusnya jelas bersedia menemani mereka yang statusnya tidak jelas untuk registrasi sama-sama, supaya ada yang memonitor kalau terjadi sesuatu. Detail menyusul. Wassalam, Oscar Zaky ================================================ 2/21/03 Bapak/Ibu/saudara sekalian yth, Tim gabungan inter-departemen Indonesia (Deplu, Kehakiman, Tenaga Kerja, Sosial, Polri, Badan Intelejen Nasional) mengadakan pertemuan dengan sejumlah pejabat Amerika mengenai masalah registrasi INS tanggal18-20 Februari. Pertemuan dilakukan antara lain teleconference dengan Wapres Dick Cheney, pertemuan dengan penasehat Jaksa Agung John Ashcroft, Chris Kobach, Asisten Menlu James Kelly, Undersecretary for Border and Transportation Security dari Department of Homeland Security Asa Hutchinson, Michael Garcia, acting commisioner INS, deputi Menlu Richard Armitage dan pejabat tinggi lainnya. Dari rangkaian pertemuan itu, ada beberapa poin yang dilaporkan oleh Dirjen Amerika dan Eropa Deplu Arizal Effendi kepada masyarakat Indonesia dalam pertemuan di KBRI Washington Kamis 20 Februari kemarin. Arizal Effendi didampingi antara lain oleh Dubes Soemadi Brotodiningrat, Wakil Kepala perwakilan Hary Purwanto, Dino Patti Djalal, Direktur Amerika Utara Deplu, Syahwin Adenan (Direktur Perlindungan Hukum WNI Depkeh), Agus Sugianto (Depnaker), Sumaryati Aryoso (Dirjen Bantuan Sosial Depsos), dan Jendral Polisi I Made Mangku Pastika. Beberapa poin yang disampaikan oleh Arizal Effendi dan pejabat lainnya sbb: 1. Warga Indonesia yang akan mendaftar ke INS akan mendapat grace periode selama 15-18 bulan untuk menyelesaikan perkaranya. Tidak ada penahanan kecuali tidak terlibat tindak kriminal atau memiliki catatan kriminal. Jika kalah dalam proses peradilan tentu akan dideportasi, namun akan diberikan tenggang waktu untuk bersiap-siap pulang. Pemerintah Amerika berjanji tidak akan ada penahanan dan deportasi massal. Ini ditekankan berkali-kali oleh pemerintah AS. Selama proses hukum, yang bersangkutan boleh melakukan aktivitasnya sehari-hari. 2. Walaupun antara Amerika serikat dan Indonesia tidak ada consular agreement, tapi dikatakan bahwa staf KBRI/KJRI diperkenankan membantu WNI pada saat pendaftaran. WNI dapat meminta daftar pengacara yang bebas biaya (pro bono lawyer) jika memerlukan jasa lawyer tersebut. Pihak INS akan memberikan consular notification kepada perwakilan RI di AS jika ada warga Indonesia yang harus dideportasi. Juga nantinya akan diadakan mekanisme deportasi agar tidak terjadi indiden kemanusiaan, baik di tempat pemberangkatan atau tiba. 3. Kalau warga Indonesia berniat untuk mendaftarkan diri, Arizal mengatakan INS akan memperlakukan mereka dengan penuh persahabatan, menjaga hak-hak mereka sesuai dengan hukum Amerika. Tidak akan ada strong arm tactic, hanya akan ada petugas yang melayani dengan sebaik-baiknya, sudah tentu dalam batas-batas hukum Amerika. Jadwal registrasi telah diundur, mulai dari 24 Februari hingga 24 April 2003 mendatang. 4. Tim gabungan Deplu, Depkeh dan Depnaker akan melaporkan hasil pembicaraan mereka kepada menteri masing-masing dan akan segera mengadakan rapat interdep untuk menyusun langkah-langkah selanjutnya. Tim juga berjanji akan melaporkan hasil pembicaraan mereka ini kepada Presiden Megawati. 5. Menurut Direktur Amerika Utara Deplu Dino Patti Djalal, jika anda tinggal melebihi batas waktu (overstay) itu akan dianggap sebagai civil violation (pelanggaran perdata), tapi kalau anda overstay dan tidak mendaftar, maka itu dianggap ''criminal violation of immigration and national security act.'' . Kalau anda tidak registrasi, itu jelas telah melanggar hukum Amerika. Sudah tentu kita di Indonesia juga mengharapkan agar warga asing juga menghormati hukum kita. 6. Dari 107.000 orang yang telah mendaftar, hanya 126 yang ditahan. Itu karena pelanggaran kriminal. Dari jumlah itu, baru satu yang dideportasi karena melakukan pelanggaran kriminal berat, yaitu sexual assault. 7. Hasil pembicaraan teknis tingkat atas antara pejabat kedua negara (RI dan AS) akan dikirimkan ke kantor-kantor INS setempat, sehingga janji-janji yang diberikan oleh pejabat tinggi Amerika tadi bisa diterima juga dan dilaksanakan oleh para petugas INS di kantor setempat. 8. Mereka yang dideportasi karena overstay, sulit untuk mendapat jaminan bahwa dia bisa kembali ke Amerika dengan mudah. Jangankan yang overstay, mereka yang akan berangkat ke Amerika dengan berbagai alasan juga susah untuk mendapatkan visa di Kedubes Amerika di Jakarta. 9. Dirjen Arizal Effendi menegaskan, jika ada pejabat perwakilan RI di Amerika yang tidak membantu warga RI dalam masalah registrasi INS ini, silakan langsung dicatat dan dilaporkan. Arizal mengancam akan menarik pulang pejabat tersebut. Kalau ada warga RI yang diperlakukan tidak adil, silakan langsung melapor kepada perwakilan RI di Amerika. 10. Masalah registrasi ini telah mendapat perhatian penuh dan serius dari pemerintah Amerika. Diakui oleh para pejabat Amerika, dengan kerjasama yang baik dalam perang melawan terorisme antara Indonesia dan Amerika, kurang ada koordinasi sehingga Indonesia termasuk dalam daftar registrasi ini. Ini disebabkan antara lain oleh pembentukan Departement of Homeland Security yang membawahi sejumlah badan seperti INS. Kurangnya koordinasi sehingga Indonesia masuk ke dalam National Security Exit Entry Registration System (NSEERS) ini terlihat dari pembicaraan antara asisten Menlu AS James Kelly dan Presiden Megawati di Jakarta. Menurut Arizal, Kelly tidak bisa menjawab pertanyaan mengapa Indonesia masuk dalam daftar tersebut. Ini berarti tidak ada koordinasi antara Deplu AS dan Depkeh AS/INS, disebabkan kesibukan membangun Department of Homeland Security. 11. Perwakilan RI di AS akan mendirikan klinik hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. Yang tidak bisa diberikan adalah memberikan bantuan hukum untuk tiap individual karena akan sangat mahal biayanya. Namun, seperti kita ketahui, jika anda tidak mampu membayar pengacara, maka pemerintah AS akan menyediakan pengacara. Pemerintah AS berjanji akan memberikan daftar pengacara yang bebas biaya tadi kepada perwakilan RI. Di setiap kantor INS daftar itu sebenarnya sudah ada. Dana pendirian klinik hukum sudah disiapkan di Jakarta. 12. Menurut Wakil kepala perwakilan KBRI Washington, Harry Purwanto, KBRI Washington akan membuka posko hukum pada saat pendaftaran dimulai, yaitu tanggal 24 Februari dan akan dibuka setiap hari. Klinik hukum yang lebih teknis akan dibuka mungkin satu atau dua kali seminggu tergantung kepada kebutuhan. Itupun dibuka antara 2-3 jam sehari. KBRI akan mengkoordinasikan jadwal bagi mereka yang akan melakukan pendaftaran. Ini disebabkan karena tidak tiap hari jasa ini akan dimanfaatkan oleh mereka yang akan mendaftar. 13. Dari Washington, tim melanjutkan perjalanan mereka untuk bertemu dengan masyarakat Indonesia di New York, Houston, Chicago, San Fransisco dan Los Angeles. Take care and good luck Salam Indonesia, Irawan Nugroho Washington, D.C. 20237 -- ======================================= Everything you want is on the other side of fear. Faith and fear cannot live in the same body. ------------------------------------ It is only the Evil One that suggests to you the fear of his votaries: Be ye not afraid of them, but fear Me, if ye have Faith. (QS Ali 'Imran:175) |