Teman, Inilah salah satu contoh Kisah "Orang-Orang Lama". Baru salah satu contoh ! Pada setiap kesempatan mereka akan 'dibidik' oleh para Pengamat atau siapapun juga yang melihat kesempatannya. Karena memang ruangan tembak-nya ada. Yang menjadi pertanyaan, apakah TAP No XI/MPR/1998 itu memang betul-betul diakui sebagai Ketetapan MPR oleh semua pihak di-Indonesia ? Salam, BRIDWAN ----------------------------------------------------------------- SPI Desak Habibie cs Diperiksa Seperti Soeharto detikcom, Jakarta-Puluhan pengacara yang tergabung dalam Serikat Pengacara Indonesia (SPI) menilai bahwa diskriminasi hukum yang tengah berlangsung di Indonesia, ternyata juga merugikan mantan presiden Soeharto, kroni dan keluarganya. Pasalnya, bila pemerintah mau konsisten pada Tap MPR No XI/MPR/1998 tentang pemberantasan KKN, tidak cuma Soeharto cs yang diperiksa. Tapi juga BJ Habibie yang kini Presiden RI dan pejabat tinggi negara yang sekarang menjadi pembantu Habibie, harus diperiksa karena mereka pun turut menikmati hasil KKN Soeharto. Hal di atas dinyatakan oleh SPI dalam release-nya yang mengevaluasi kondisi hukum selama 1998, Rabu (30/12). SPI menganggap politik diskriminasi hukum menyebabkan seolah- olah cuma Soeharto cs yang harus tanggung jawab pada kasus- kasus KKN selama Orde Baru. "Seolah-olah KKN selama Orba hanyalah tanggung jawab Soeharto sebagai Presiden. Padahal tidak sedikit pejabat yang puluhan tahun duduk dalam kabinet Orba dan sekarang ikut masuk dalam kabinet Habibie, diduga ikut menikmati hasil kerja KKN," tulis SPI. Untuk itu, SPI beranggapan pemeriksaan pada penguasa sekarang yang beberapa di antaranya orang-orang Soeharto, pun perlu dilakukan. "Habibie sendiri harus diperiksa dan diusut dengan dugaan telah melakukan KKN yang merugikan uang negara. Begitu seterusnya kepada para menterinya, para bekas menteri, mantan gubernur dan mantan bupati, harus dilacak sumber-sumber kekayaan yang dimilikinya, apa berasal dari KKN atau tidak. Dalam kaitan ini Pak Harto bisa dimintai keterangan sebagai saksi," demikian bunyi pernyataan pers yang ditandatangani oleh Ketua Umum SPI Trimedya Panjaitan dan Sekjennya, Sugeng Teguh Santoso. SPI menilai bahwa bila hal di atas tidak dilakukan, maka kesan pemberantasan KKN era Habibie hanyalah untuk public relations politik dalam kerangka mendapat dukungan politik dari masyarakat, dan bukan karena niat sungguh-sungguh untuk menciptakan pemerintahan yang bersih.