Selasa, 16 Februari 1999
Imlek dan "Cap Gomeh" Boleh di Vihara

Pontianak, Kompas

Wali Kota Pontianak (Kalbar) Buchary Abdurrachman mengakui, telah
terjadi salah pengertian terhadap penyebutan istilah vihara dalam
surat edaran yang dikeluarkan tanggal 12 Februari 1999 soal perayaan
Tahun Baru Imlek dan "Cap Gomeh" tahun 1999. Sebab vihara yang
dimaksud bukan tempat kegiatan umat Konghucu serta sekte Tridharma
Pontianak, tetapi tempat ibadah umat Buddha.

Buchary mengatakan hal itu kepada wartawan di Pontianak, Senin (15/2).
Ia menyatakan, dalam mengeluarkan surat edaran itu pihaknya tak
memiliki niat sedikit pun untuk membatasi acara keagamaan tersebut.
"Lagi pula vihara yang terdapat di Pontianak bukan seperti yang
dimaksud dalam Inpres tersebut. Karena vihara di sini disebut
kelenteng. Jadi tak ada masalah," kilah Buchary.

Untuk itu kepada umat yang merayakan Imlek dan "Cap Gomeh" dibolehkan
dan dijamin untuk melaksanakannya di tempat biasa seperti yang selalu
dilakukan pada waktu-waktu sebelumnya. "Pemda dan aparat keamanan akan
berusaha menjaga keamanan seperti pada hari raya Natal, Tahun Baru dan
Idul Fitri," tegas Buchary Abdurrachman.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemda Kodya Pontianak dengan merujuk
surat Kadit Sospol Kalbar yang meneruskan kawat Mendagri, melarang
perayaan Imlek dan "Cap Gomeh" di Vihara. Hal itu karena berdasarkan
Inpres Nomor 14/1967, perayaan pesta agama dan adat istiadat Cina tak
boleh dilakukan secara mencolok di depan umum, melainkan dalam
lingkungan keluarga. Inpres tersebut masih berlaku dan tetap relevan
sampai sekarang. (Kompas 14/2)

Larangan itu dikecam semua suku dan agama setempat. Mereka mendesak
agar kebijakan yang diskriminatif itu segera ditinjau kembali. (jan)

Kirim email ke