Hallo yulheri,

Akte kelahiran yg lengkap bisa juga diminta atau dibuatkan di 
jakarta,persyarataanya cuma menyerahkan kartu keluarga yg asli dari tempat asal 
tinggal,juga surat kutipan kelahiran.
kedutaan belgia di Jakarta tahu alamatnya.6 tahun yg lalu saya juga memiliki 
probleem yg sama.

Thanks,

Irene Handayani

  ----- Original Message ----- 
  From: Yulheri Abas 
  To: PPIBelgia@yahoogroups.com 
  Sent: Wednesday, November 21, 2007 9:41 AM
  Subject: [PPIBelgia] Yulheri Abas PPI


  >Hi teman
  Tanya sama kedutaan Belgia di Jakarta definisi akte lahir lengkap, kalau 
perlu minta contoh foto copy orang yang sudah mengajukan.
  Di Belgia akte kelahiran ibarat surat pajak, kalau kita membutuhkan akte 
kelahiran kita datang ke commune dimana anak kita lahir (ada rumah sakitnya) 
lalu petugas membuat akte kelahiran yang dikutip dari buku induk kelahiran.
  Akte tersebut ditandatangani petugas lalu diberi segel (materai) dicap dan 
kemudian bayar maka itulah akte kelahiran. Jadi akte kelahiran selalu fresh 
didapatkan berdasarkan kebutuhan dan jga merupakan pemasukan dari pemda.
  Sedangkan di Indonesia kebanyakan akte kelahiran dalam bentuk certificat yang 
sudah jadi seperti ijazah, kadang kadang dapat kita gunakan dengan hanya foto 
copy kemudian legalisir walau akte tsb masih bertanggal zaman kita lahir.
  Begini saja, minta akte kelahiran dalam bentuk ketikan pada kertas segel atau 
bermaterai dan tanggal kapan kita bayar matereinya, ini (mungkin) yang disebut 
akte kelahiran full version. Kalau diberi dalam bentuk certificat harus ada 
materainya (kalau bisa jangan yang ini).
  Jangan laminating akte kelahiran.
  Jangan lupa cek kalimat dan isi akte tsb. kesalahan sedikit berakibat fatal 
karena mereka akan teliti. Bawa akte ini ke kedutaan belgia dan tanya apa yang 
harus dilakukan lagi, biasanya mereka akan menunjuk translater langganan 
kedutaan Belgia. Kayaknya akte ini juga perlu legalisir Dephukum dan Deplu. 
Tanya sama mereka.

  Wassalam

  Yulheri Abas

  Demikian 

  >saya mohon info, mungkin ada yang punya pengalaman seperti yang (istri) saya 
alami.
  >
  >seperti kita tahu, jika istri (atau pasangan) kita ingin masuk ke Belgia 
diperlukan akta kelahiran versi lengkap (bukan "kutipan" akta kelahiran yang 
biasa kita kenal). dipersyaratan yang ada di website kedutaan belgia istilahnya 
"full" birth certificate. 
  >
  >pada saat memasukan aplikasi visa beberapa minggu yang lalu "kutipan" akta 
kelahiran ditolak kedutaan belgia, dan minta yang versi "full".
  >
  >nah, masalahnya: saat mau bikin yang akta kelahiran versi lengkap di catatan 
sipil di Padang, tempat istri saya lahir, petugas catatan sipil disana tidak 
mengenal akta kelahiran versi lengkap. 
  >
  >ini seperti jalan buntu, kedutaan minta versi lengkap tapi catatan sipil 
tidak tahu ada versi lengkap. catatan sipil tahunya versi kutipan akta 
kelahiran, tapi kedutaan menolak.
  >
  >mungkin ada yang punya saran, harus bagaimana menghadapi masalah ini?
  >
  >thanks a lot,
  >dendi
  >
  >
  >
  > 
  > 
  >---------------------------------
  >Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.
  >



   


------------------------------------------------------------------------------


  No virus found in this incoming message.
  Checked by AVG Free Edition. 
  Version: 7.5.503 / Virus Database: 269.16.2/1142 - Release Date: 20/11/2007 
17:44

Kirim email ke