Hallo yulheri, Akte kelahiran yg lengkap bisa juga diminta atau dibuatkan di jakarta,persyarataanya cuma menyerahkan kartu keluarga yg asli dari tempat asal tinggal,juga surat kutipan kelahiran. kedutaan belgia di Jakarta tahu alamatnya.6 tahun yg lalu saya juga memiliki probleem yg sama.
Thanks, Irene Handayani ----- Original Message ----- From: Yulheri Abas To: PPIBelgia@yahoogroups.com Sent: Wednesday, November 21, 2007 9:41 AM Subject: [PPIBelgia] Yulheri Abas PPI >Hi teman Tanya sama kedutaan Belgia di Jakarta definisi akte lahir lengkap, kalau perlu minta contoh foto copy orang yang sudah mengajukan. Di Belgia akte kelahiran ibarat surat pajak, kalau kita membutuhkan akte kelahiran kita datang ke commune dimana anak kita lahir (ada rumah sakitnya) lalu petugas membuat akte kelahiran yang dikutip dari buku induk kelahiran. Akte tersebut ditandatangani petugas lalu diberi segel (materai) dicap dan kemudian bayar maka itulah akte kelahiran. Jadi akte kelahiran selalu fresh didapatkan berdasarkan kebutuhan dan jga merupakan pemasukan dari pemda. Sedangkan di Indonesia kebanyakan akte kelahiran dalam bentuk certificat yang sudah jadi seperti ijazah, kadang kadang dapat kita gunakan dengan hanya foto copy kemudian legalisir walau akte tsb masih bertanggal zaman kita lahir. Begini saja, minta akte kelahiran dalam bentuk ketikan pada kertas segel atau bermaterai dan tanggal kapan kita bayar matereinya, ini (mungkin) yang disebut akte kelahiran full version. Kalau diberi dalam bentuk certificat harus ada materainya (kalau bisa jangan yang ini). Jangan laminating akte kelahiran. Jangan lupa cek kalimat dan isi akte tsb. kesalahan sedikit berakibat fatal karena mereka akan teliti. Bawa akte ini ke kedutaan belgia dan tanya apa yang harus dilakukan lagi, biasanya mereka akan menunjuk translater langganan kedutaan Belgia. Kayaknya akte ini juga perlu legalisir Dephukum dan Deplu. Tanya sama mereka. Wassalam Yulheri Abas Demikian >saya mohon info, mungkin ada yang punya pengalaman seperti yang (istri) saya alami. > >seperti kita tahu, jika istri (atau pasangan) kita ingin masuk ke Belgia diperlukan akta kelahiran versi lengkap (bukan "kutipan" akta kelahiran yang biasa kita kenal). dipersyaratan yang ada di website kedutaan belgia istilahnya "full" birth certificate. > >pada saat memasukan aplikasi visa beberapa minggu yang lalu "kutipan" akta kelahiran ditolak kedutaan belgia, dan minta yang versi "full". > >nah, masalahnya: saat mau bikin yang akta kelahiran versi lengkap di catatan sipil di Padang, tempat istri saya lahir, petugas catatan sipil disana tidak mengenal akta kelahiran versi lengkap. > >ini seperti jalan buntu, kedutaan minta versi lengkap tapi catatan sipil tidak tahu ada versi lengkap. catatan sipil tahunya versi kutipan akta kelahiran, tapi kedutaan menolak. > >mungkin ada yang punya saran, harus bagaimana menghadapi masalah ini? > >thanks a lot, >dendi > > > > > >--------------------------------- >Never miss a thing. Make Yahoo your homepage. > ------------------------------------------------------------------------------ No virus found in this incoming message. Checked by AVG Free Edition. Version: 7.5.503 / Virus Database: 269.16.2/1142 - Release Date: 20/11/2007 17:44