Mungkin ini memberi gambaran proses legalisasi ijasah, termasuk prosesnya di
indonesia. Info ini diambil daro blog seseoarang di Jepang
http://asnugroho.wordpress.com/2007/03/24/legalisasi-ijazah-di-kbri/
Legalisasi dan penyetaraan ijazah adalah perlu dilakukan bagi pelajar yang
telah menyelesaikan studi di LN. Hal ini diperlukan, terutama bagi PNS, dalam
mengurus hal-hal administratif di tempat kerja. Untuk di Jepang, informasinya
sbb.
Legalisasi Ijazah oleh KBRI
Untuk konfirmasi, sebaiknya informasi ini dicrosscheck dengan cara
menelpon ke KBRI Tokyo
Bagian Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Tokyo
Pk. 09.30-11.30 / Pk. 14.00-16.00
Phone. 03-3441-4201 - Fax. 03-3280-5609
Dikutip dari http://www.asahi-net.or.jp/~mm5r-atmd/html/information.html
Para Mahasiswa/Karyasiswa yang lulus program atau telah menyelesaikan tugas
belajarnya di Jepang, diharuskan melapor di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan
KBRI Tokyo, dengan menyampaikan/mengisi Formulir Kelulusan/Selesai Tugas
Belajar (download di sini : doc, pdf). Bagi para Mahasiswa/Karyasiswa yang akan
melegalisasi ijasah/surat tanda tamat belajarnya (baik dalam bahasa Jepang atau
terjemahannya), dipersilahkan datang di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan KBRI
Tokyo atau dikirim melalui pos, dengan persyaratan :
1. Sudah melapor/terdaftar di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Tokyo.
2. Telah menyampaikan laporan belajar sampai periode tiga bulan terakhir.
3. Membuat surat permohonan kepada Kepala Bidang Pendidikan dan Kebudayaan
KBRI Tokyo.
4. Melampirkan Laporan Kelulusan/Selesai Tugas Belajar. (formulir ini dapat
diperoleh di Bidang Dikbud KBRI Tokyo).
4. Membawa/mengirimkan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Transcript of
Record yang sudah diperbanyak/diphotocopy setiap macam sebanyak 5 lembar.
5. Melampirkan amplop yang sudah ditulisi nama dan alamat lengkap, serta
perangko secukupnya seharga berat pos yang akan dikirim.
6. Untuk legalisasi tidak dikenakan biaya administrasi.
Penilaian Ijazah Perguruan Tinggi di Luar Negeri
Informasi di bawah saya kutip dari formulir saat saya mengurus persaman
ijazah di tahun 2005, sehingga relatif masih baru. Tetapi mohon agar informasi
ini selalu dikonfirmasikan dg versi terbaru dari Dikti
Mengisi formulir (Link :
http://www.dikti.org/formulir-penilaian-ijazah.pdf) disertai dengan lampiran di
bawah, masing-masing rangkap satu
Fotocopy ijazah terakhir di Indonesia
Fotocopy ijazah yg diperoleh di Luar Negeri (Ijazah yg tidak berbahasa
Inggris, Belanda, Perancis dan Jerman harus diterjemahkan ke dalam bahasa
Inggris dan disahkan oleh Kedutaan Besar masing-masing atau penterjemah resmi)
Fotocopy transcript of record selama belajar di luar negeri
Salah satu dari
Fotocopy surat tugas belajar dari SETKAB /Instansi yg bersangkutan
(bagi penerima tugas belajar/biaya pemerintah)
Fotocopy Paspor dan Visa Student selama belajar di Luar Negeri
(bagi yg belajar dg biaya sendiri)
Fotocopy paspor, visa student dan surat perjanjian dengan
PTS/Perusahaan (bagi yg belajar dg biaya PTS/perusahaan)
Buku katalog/handbook/vorlesungverzeichnis tentang kurikulum/program
pendidikan yg dikeluarkan oleh perguruan tinggi dalam bahasa Inggris
Thesis/Disertasi/Diplomarbeit/Abschlussarbeit, laporan tugas akhir
(dipinjam selama penilaian)
Pasfoto 2 (dua) lembar ukuran 4×6 terbaru
Semua dokumen diminta untuk diperlihatkan aslinya
Setahu saya, sidang penilaian ijazah ini dilakukan setahun 2 kali,
sehingga waktu yg diperlukan untuk proses tsb. selama-lamanya sekitar 6 bulan.
Herbhayu [EMAIL PROTECTED] wrote: utk legalisir
ijazah di kbri, hrs melalui dua prosedur
legalisasi di institusi belgia dulu.
1. legalisasi di departemen pendidikan wallonie atau
flanders (tergantung universitasnya dimana). Kalau gak
salah yang depdik flanders tidak bayar, yang wallonie
bayar.
2. setelah itu dilegalisir di bagian legalisasi kemlu
belgia. ini harus bayar, per halaman kalau gak salah
10 euro. mungkin sekarang lebih.
3. setelah itu baru minta legalisasi di KBRI. bayar 20
euro per halaman.
asumsi gw apa setelah selesai sekolah mau langsung
pulang ke indo? kalo ya, nanti jangan lupa buat surat
keterangan pindah dan nama harus di delist dari daftar
wni penduduk luar negeri.
Bayu.
--- Setio Pramono [EMAIL PROTECTED] wrote:
Dear Friends,
Mohon infonya tentang legalisir ijazah. Apakah
langsung bisa legalisir ke KBRI atau harus di
legalisir dahulu di institusi di belgia?
Terima kasih.
Salam,
Setia Pramana
Bioinformatics Research Group
Center for Statistics
Hasselt University
Agoralaan - building D
3590 Diepenbeek
Belgium
Office: D56
Phone: +32-11-268288
Fax: +32-11-268299
http://hafidztio.multiply.com/
http://hafidztio.blogs.friendster.com/my_blog/