http://pemilu.detiknews.com/read/2009/04/14/181213/1115454/700/3-lsm-ancam-gugat-sby-kpu


Selasa, 14/04/2009 18:12 WIB 
47 Juta Warga Tak Bisa Nyontreng 
3 LSM Ancam Gugat SBY & KPU 
M. Rizal Maslan - detikPemilu


Jakarta - Carut marut penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pemilu 2009 
mengakibatkan 47 juta warga negara tidak bisa menggunakan hak politiknya. Oleh 
karenanya, tiga LSM di bidang hukum dan pemantauan pemilu akan mengajukan 
gugatan warga negara (Citizen Law Suit) kepada pemerintah.

"Pemerintah dan penyelenggara pemilu masih diberikan toleransi, jika dalam 
waktu 7 hari hak rakyat dikembalikan dalam bentuk pemilu susulan, maka gugatan 
itu batal dilayangkan," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia 
(YLBHI) Patra M Zen dalam jumpa pers bersama dengan PBHI, KIPP dan LBH Apik di 
kantornya, Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2009).

Dalam kesempatan itu, Patra juga menegaskan, agar pemerintah dan KPU tidak lari 
dari tanggung jawabnya. "Sebab pemilu ini adalah di bawah kontrol eksekutif 
pemerintah pusat dan daerah. Jadi wajar bila kami menggugat pemerintah, 
pemerintah daerah dan KPU terkait kerancuan penyusunan DPT ini," jelasnya.

Sementara itu, Ketua PBHI Syamsuddin Radjab menjelaskan, banyak fakta di 
lapangan mengindikasikan KPU tidak independen dalam penyelenggaraan pemilu. 
Misalnya, ketika Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary melakukan pencontrengan di TPS 
SBY dengan alasan ingin melakukan monitoring pemilu.

"Tidak masuk akal Ketua KPU jauh-jauh memonitor pemilu di Cikeas. Apakah ketua 
KPU ingin menjadi menteri agama?" ujarnya seraya bertanya.

Indikasi lainnya, lanjut Radjab, hal yang menguatkan KPU tidak netral adalah 
saat mengesahkan surat suara yang tertukar antar provinsi atau daerah. 
"Selanjutnya, kami menduga kisruh DPT ini dilakukan secara sengaja untuk 
memenangkan parpol tertentu. Ini membuktikan KPU tidak professional dan tidak
netral," tandasnya lagi.

Dalam kesempatan itu, Patra juga menambahkan, gugatan warga negara (Citizen Law 
Suit) akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena telah terjadi 
perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah dan penyelenggara pemilu.

"Sebagai salah satu syarat formil untuk mengajukan gugatan ini, kami hendak 
menyampaikan secara terbuka pemberitahuan (notifikasi) kepada para pihak yang 
akan kami ajukan sebagai pihak tergugat, yaitu Presiden, Mendagri, Pemda, KPU, 
KPUD hingga PPK dan PPS," ungkapnya.

Gugatan tersebut berkaitan dengan hilangnya hak penggugat sebagai warga negara 
untuk memilih dalam Pemilu Legislatif disebabkan kesengajaan atau kelalaian 
dalam pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, sesuai pasal 4 
UU 10/2008 dan UU No 22/2007.

(       zal     /       iy      ) 


      

Kirim email ke