Tidak Punya NPWP, Bayar Fiskal Rp 2,5 Juta Mulai 1 Januari 2009 Direktur jendral Pajak telah menetapkan tarif fiskal bagi yang tak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yaitu : - Rp 2,5 juta èKe luar negeri dengan menggunakan pesawat udara. - Rp. 1 Juta èKe luar negeri menggunakan angkutan laut. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2009 untuk WP OP yang berusia 21 tahun. Keputusan ini akan berlaku hingga 31 Desember 2010. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang BEBAS FISKAL karena m emiliki NPWP, maka: 1. Menyerahkan fotokopi kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS), fotokopi paspor dan boarding pass ke petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN). Jika kartu NPWP atas nama Kepala Keluarga, maka anggota keluarga yang akan berangkat ke luar negeri harus melampirkan fotokopi kartu keluarga. 2. Petugas UPFLN menerima dan meneliti fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS, fotokopi paspor dan boarding pass serta fotokopi kartu keluarga, kemudian menginput NPWP pada aplikasiyang tersedia. 3. Apabila NPWP dinyatakan valid, maka petugas UPFLN menempelkan stiker bebas fiskal pada bagian belakang boarding pass yang ditujukan untuk penumpang. 4. Penumpang menyerahkan boarding pass yang telah ditempel stiker Bebas Fiskal kepada petugas konter pengecekan FLN untuk diteliti. 5. Penumpang tujuan luar negeri tetap wajib membayar Fiskal Luar Negeri jika: · Tidak menyerahkan fotokopi kartu NPWP atau SKT atau SKTS · Menyerahkan fotokopi NPWP/SKT/SKTS namun check digit menyatakan tidak valid · Menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS yang dimiliki oleh Kepala Keluarga namun tidak melampirkan kartu keluarga atau melampirkan kartu keluarga tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam susunan kartu keluarga ________________________________ Get your new Email address! Grab the Email name you've always wanted before someone else does! No virus found in this outgoing message. Checked by AVG. Version: 7.5.552 / Virus Database: 270.10.0/1862 - Release Date: 12/23/2008 12:08 PM