Halo mas sulistiono,..bia tolong klo mo kirim email bisa ke alitjedej...@hotmail.com,...soalnya yg ini email kantor,..jadi kebanyakan email masuk,
thanks irene ----- Original Message ----- From: Sulistiono Kertawacana Sent: Monday, January 26, 2009 4:09 AM Subject: [PPIBelgia] Profesor ITB Jadi Tersangka Penelitian Fiktif ---------- Forwarded message ---------- From: Pangesti Wiedarti <pangesti_wieda...@yahoo.co.uk> Date: 23 Jan 2009 08:55 Subject: [beasiswa] [OOT] Profesor ITB Jadi Tersangka Penelitian Fiktif To: beasiswa <beasi...@yahoogroups.com> Cc: BIPA LN <bipa...@yahoogroups.com>, bipa_atdik...@yahoogroups.com Dear all, Saya berharap info di bawah ini tidak benar. Namun apa dikata, jika ternyata benar??? Salam, Pangesti ========================================================================= Profesor ITB Jadi Tersangka Penelitian Fiktif By Republika Newsroom Kamis, 22 Januari 2009 pukul 15:08:00 JAKARTA -- Profesor Astawa --dari Institut Teknologi Bandung (ITB)-- ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penelitian fiktif pada Kementerian Percepatan Daerah Tertinggal (PDT). "Ya sejak hari Senin (19/1), profesor dari ITB itu sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Kamis. Dengan penetapan tersebut berarti jumlah tersangka kasus itu menjadi lima orang, di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Thomas Anjar W dan Direktur PT Tunas Intercomindo Sejati Trimardjoko selaku rekanan dalam proyek tersebut. Kedua tersangka itu sudah ditahan di LP Cipinang sejak Juli 2008. Jampidsus mengatakan alasan penetapan profesor ITB itu menjadi tersangka, karena yang bersangkutan menandatangani pencairan anggaran untuk proyek penelitian fiktif tersebut. "Profesor itu kuasa pengguna anggaran, dia yang mencairkan anggaran. Seharusnya diperiksa dahulu, kok ditandatangani," katanya. Marwan Effendy menyatakan nilai anggaran proyek tersebut sebesar Rp4,4 miliar. "Penelitian itu fiktif dengan menunjuk orang-orang yang ditunjuk dalam proyek tersebut," katanya. Penelitian fiktif itu terdiri atas 12 paket kecil yang berlangsung antara 2006 sampai 2007. Kasus ini bermula ketika PT Tunas Intercomindo Sejati memenangkan proyek pengadaan data informasi spasial SDA di kabupaten tertinggal senilai Rp4,4 miliar. dalam rangka pengembangan ekonomi lokal di Kantor Kementerian Negara PDT pada 2006. Dalam dokumen kontrak disebutkan bahwa dalam pembuatan data itu dibutuhkan beberapa orang tenaga ahli yang berpengalaman di bidangnya. Namun, orang-orang yang dimaksud tidak dilibatkan dalam kontrak, tetapi justru menggunakan orang lain yang namanya tidak terdapat dalam kontrak itu. Selain itu, dugaan penyimpangan lainnya, dalam kerangka kerja diharuskan adanya survei lapangan untuk memperbarui (update) data. Tujuannya, survei itu untuk menyinkronkan data-data di lapangan. Namun, survei tidak dilaksanakan sepenuhnya, namun hanya dengan cara mengolah data-data yang sudah ada. ant/is [Non-text portions of this message have been removed] -- Best regards, Sulistiono Kertawacana http://sulistionokertawacana.blogspot.com/ -- Best regards, Sulistiono Kertawacana http://sulistionokertawacana.blogspot.com/ ------------------------------------------------------------------------------ No virus found in this incoming message. Checked by AVG - http://www.avg.com Version: 8.0.176 / Virus Database: 270.10.15/1921 - Release Date: 28-1-2009 6:37