From: <darm...@yahoo.com>
Date: Wednesday, March 24, 2010, 3:28 PM


  




Benarkah berita ini?????? Wahhhhh dahsyat. Gila nih!!!

sumber : http://www.intipnew s.com/view/ 3/8193/40- Wartawan- Buat-Pernyataan- 
yang-Diaktenotar iskan.html
Home HEADLINE 
Minggu, 21 Maret 2010 | 16:40:24 | 16:40
40 Wartawan 
Buat Pernyataan yang Diaktenotariskan
____________ _________ _________ __

Foto : istimewa
Bupati Sergai dan wakilnya.
SEI RAMPAH - Pemkab Sergai 
(Serdang Bedagai),--pemekara n kabupaten Deliserdang, --ditengarai 
menghabiskan dana Rp 270.310.000, - untuk wartawan. Sejumlah 40 wartawan 
pun buat pernyataan yang diaktenotariskan, harus patuh menyukseskan kinerja 
bupati setempat,--T. Erry Nuradi.Ini 
meruapakan tindakan kekerasan psikis dan pembodohan wartawan Sergai. 
Pemasungan 40 wartawan di Kabupaten Sergai, Sumatera Utara, untuk tidak 
melakukan sosial kontrol (mengeritik) kinerja bupati dan wakilnya Soekirman, 
merupakakan tragedi kebebasan pers nasional.

Dari berbagai tanggapan yang dikumpulkan hingga 
Minggu (21/3), tindakan pemasungan wartawan tersebut mengundang reaksi 
keras Dewan Pers, pemerhati hukum terkait hukum 
pers, pimpinan organisasi profesi pers, dan KIPPAS (perhati pers).

Menurut Ketua Komisi Hukum dan Perundangan- undangan Dewan Pers, Wina 
Armada, berdasarkan UU Pers No 40 1999, tidak dibenarkan adanya sensor 
dan beredel, menghilangkan sebagian atau keseluruhan tulisan pers. “Hal 
itu tindakan melawan hukum,” kata Wina.

Selain itu mengancam dan menghalang-halangi tugas jurnalistik yang 
dijamin undang-undang dan kode etik, adalah bagian dari menghambat 
proses demokrasi. “Tindakan membatasi dan menghalangi tugas wartawan, 
bisa dilaporkan ke polisi oleh wartawan lain, atau organisasi pers, 
sesuai UU Pers pasal 18 ayat 2,” tegas Wina Armada pula. 

Penjara 2 Tahun

Hal itu dibenarkan oleh pemerhati hukum Agung 
Matauch SH di Jakarta. Tindakan membatasi dan melarang pers nasional 
menjalankan fungsinya melakukan sosial kontrol adalah pelanggaran yang 
bisa dikenai pidana. “Tindakan menghalang-halangi jurnalis dalam mencari dan 
menyiarkan informasi yang benar merupakan 
tindak pidana,” kata Agung.

Ancaman pidana berdasarkan itu, tambah Agung, 
sesuai Undang-undang No 40 tahun 1999. Utamanya pada pasal 18 ayat (1) yang 
berbunyi, "Setiap orang yang secara melawan hukum 
dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau 
pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan 
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 
500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah)."

Sedangkan pasal 4 ayat (2) berbunyi, "Terhadap pers nasional tidak 
dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran." Sementara Pasal 
4 ayat (3) menyebutkan, "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers 
nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan 
dan informasi.

Mendapat Kaplingan

Jadi tindakan membuat pernyataan 40 wartawan Sergai yang dimotori seorang 
pengusaha wisata Pantaicermin, AW, untuk tidak 
membuat berita miring (mengeritik) tentang kinerja Bupati Segai T Erry 
Nuradi dan wakilnya Soekirman sangat menyakiti hati insan pers. Apalagi 
ke 40 watawan yang seperti dipasung itu diharuskan mendukung pencalonan T Erry 
dan Soekirman sebagai pasangan bupati 2010-2015. Artinya pers 
disiapkan untuk tidak independen, tetapi memihak kepada kepentingan 
seorang pejabat negara yang ngotot memenangkan Pemilukada Sergai 
2010-2015.

Tidak cukup sampai di situ, untuk mengikat perjanjian dan pernyataan 40 
wartawan bersama seorang pengusaha AW dicatatkan di Notaris Marsella SH 
MKN di Sergai Januari 2010, dengan nomor 09/L/NOT/MR/ I/2010 yang isinya 
tidak akan memberitakan miring tentang kinerja T Erry Nuradi dan 
Soekirman. Tekad dan pernyataan itu ditandatangani wartawan bersama cap 
jempol sebagai sebuah kesungguhan yang harus dipatuhi.

Sebagai imbalan dari pemasungan 40 wartawan Segai tersebut, dijanjikan 
setiap wartawan mendapat keuntungan dari kaplingan areal di kawasan 
wisata Pantaicermin. Menurut informasi dikumpulkan Harian Orbit, ide 
pemasungan ini ditengarai dimotori AW bekerjasama dengan T Erry.

Menyalahgunakan Kekuasaan

Sebab, sebelum muncul pernyataan 40 wartawan, T Erry dan kinerjanya 
gencar diberitakan media di Medan atas berbagai penyimpangan dan dugaan 
korupsinya senilai Rp 8 miliar telah dilaporkan masyarakat ke Komisi 
Pemberantasan Korupsi (KPK). Direktur Kajian Informasi Pendidikan 
Penerbitan Sumatera (KIPPAS) J Anto mengatakan, terkait pers bermitra dengan 
pejabat negara telah disalahartikan. “Bermitra dalam 
arti berteman silakan saja. Tetapi bukan pertemanan kemudian sampai 
memasung dan membungkam pers dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik 
yang telah diatur UU Pers dan kode etik,” ungkap J Anto.

sosiasi Wartawan Muslim (AWAM) Indonesia Sugeng Satya Dahrama 
menyebutkan di Jakarta, tindakan pemasungan tugas-tugas jurnalistik 
bukan hanya pelanggaran UU Pers, tetapi jika benar pihak Bupati Sergai 
berada di belakang perbuatan itu, telah menyalahgunakan kekuasaannya 
yang bisa dikenai sanksi.

Harus Dihormati

“Dalam melaksanakan tugasnya menyebarluaskan informasi yang benar, 
wartawan mendapat perlindungan hukum sesuai UU Pers pasal 8. Usut tuntas kasus 
pemasungan wartawan tersebut dan lakukan proses hukum siapapun 
yang terlibat,” sergah Sugeng Satya Dharma. 

Apalagi, kata Sugeng, sampai ada pernyataan yang dinotariskan. Hal itu 
terang-terangan telah melanggar hukum. Segera dilaporkan ke Dewan Pers, 
dan institusi media di mana wartawan tersebut menjalankan tugas 
jurnalistik, harus menindak tegas wartawannya yang tidak profesional 
itu.

Sementara Ketua Aliansi Junalis Independen (AJI) Medan, Rika Yoes menyebutkan, 
jika 
benar terjadi bentuk pemasungan terhadap watawan seperti itu, adalah 
bagian dari tindak kekerasan terhadap wartawan. “Selain tindakan 
kekerasan psikis, juga upaya pembodohan terhadap jurnalis, dan merusak 
independensi pers,” katanya.

Ketika disinggung apakah AJI sebagai organisasi pers siap untuk 
melakukan gugatan atas pelanggaran hukum tersebut. Menurut Rika, 
pihaknya sedang mempelajari kasusnya. “Jika sudah cukup jelas terbukti 
pelanggaran pidana, mengapa tidak. Karena kemerdekaan pers harus 
dihormati oleh siapapun,” katanya.

Agar Tidak Belot

Perlu diketahui, dalam rentang kepemimpinan T Erry Nuradi menjadi Bupati Sergai 
senantiasa diterpa dugaan berbagai penyimpangan dan korupsi. 
Untuk menutup pemberitaan miring (sosial kontrol) berbagai media, sejak 
tahun 2005 hingga 2007 menyediakan dana untuk 
wartawan mencapai Rp 124.795.000, - dalam satu tahun APBD.

Selain itu berdasarkan sumber informasi di Jakarta, diketahui dana Rp 
270.310.000, - yang bersumber dari beberapa mata anggaran dihabiskan 
untuk layanan pengiriman berita wartawan Rp 124.795.000, - diberikan 
kepada wartawan dan redaktur yang nama dan medianya tercatat. Biaya 
kelancaran Wartawan Unit Pemerintahan Kabupatan Sergai sebesar Rp 
89.615.000,- dibayarkan secara rutin setiap bulan. Hal ini jelas tidak 
sesuai dengan PP No 58 tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Daerah, 
apalagi tidak sesuai dengan peruntukan.

Ketika kiat untuk ‘memelihara’ wartawan Sergai 
mulai terungkap, kata sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, 
dilakukanlah cara-cara pemasungan yang dinotriskan agar tidak ada 
wartawan yang belot. “Ide pemasungan ini seakan-akan datang dari 
wartawan dan pengusaha AW, tetapi Bupati tahu, karena tidak berusaha 
melarangnya,” kata sumber itu.

T Erry Nuradi sendiri sangat sulit untuk dikonfirmasi. Begitu juga Kepala 
bagian Humas Pemkab Sergai, Rahmat Karo-karo, 
sulit memberi keterangan dan menutup informasi. Kecuali Humas terbuka 
terhadap para wartawan yang selama ini menjadi ‘peliharaan’ Pemkab 
Sergai. Terkait pernyataan 40 wartawan yang diaktenotariskan, Rahmat 
Karo-karo mengatakan dulu ada, tetapi sekarang tidak ada lagi.(Harian Orbit) 




      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke