http://www.lampungpost.com/buras.php?id=2010021604132715

      Selasa, 16 Februari 2010 
     
      BURAS 
     
     
     
Ada Apa di Balik Vonis Antasari? 

       
      H. Bambang Eka Wijaya

      "BUAT apa kau bawa terus berita vonis mantan Ketua KPK Antasari Azhar 
itu?" tanya Umar.

      "Penasaran! Headline koran hari itu bernada menggugat vonis hakim!" jawab 
Amir. "Media Indonesia menulis, 'Hakim perkara Antasari abaikan fakta hukum!' 
Kompas menulis, 'Semua kecewa pada putusan'! Pembaca serasa didesak untuk 
berpikir, ada apa di balik vonis Antasari?"

      "Komisi Yudisial (KY) juga berpikir begitu, akan memanggil majelis 
hakimnya untuk konfirmasi!" timpal Umar. "Terkesan semua berharap vonis hakim 
menjawab tuntas semua pertanyaan--bahkan misteri--di balik kasus Antasari! Tapi 
yang didapat malah pertanyaan baru tadi!"

      "Terutama, jawaban atas pertanyaan apakah ada konspirasi pelemahan KPK 
dengan mengaitkan Antasari dalam kasus pembunuhan itu?" tukas Amir. "Dengan 
vonis yang mengabaikan fakta-fakta hukum di persidangan--tidak menyinggung 
hal-hal yang meringankan Antasari, sebaliknya cenderung berlebihan dalam 
mengangkat hal-hal yang memberatkan dengan mengambil materi dari luar 
persidangan, khususnya dari BAP--semua pertanyaan itu tak terjawab. Padahal, 
menurut guru besar ilmu hukum pidana Universitas Slamet Riyadi, Solo, Teguh 
Prasetyo (Kompas [13-2]), jika merunut bukti-bukti dan saksi di persidangan, 
Antasari sesungguhnya belum secara eksplisit terbukti sebagai aktor 
intelektualis!"

      "Namun perlu dicatat, semua pihak itu--termasuk Antasari--amat 
menghormati putusan hakim!" timpal Umar. "Justru berkat penghormatan itu, 
respons disampaikan demi lebih sempurnanya lagi putusan hukum! Hal itu sejalan 
dengan prinsip pengadilan terbuka, selain hakim atau juri terikat pada semua 
fakta persidangan, publik yang mengikuti prosesnya lewat persidangan terbuka 
(bahkan dengan siaran langsung televisi) bisa menilai sejauh mana keadilan 
ditegakkan--dalam UU Kehakiman penilaian publik itu disebut rasa keadilan 
masyarakat!"

      "Tetapi, meski rasa keadilan masyarakat itu penting, tak bisa mengubah 
vonis!" tegas Amir. "Fungsi pressure rasa keadilan masyarakat dari publik 
sebatas membuat para hakim di proses lanjutan lebih saksama dalam memeriksa 
pengamalan hukum oleh hakim di pengadilan tingkat pertama! Artinya, peradilan 
yang lebih tinggi itu bekerja dengan fakta-fakta hukum yng telah ada dari 
persidangan tingkat pertama! Rasa keadilan masyarakat dianggap telah terpenuhi 
jika semua fakta hukum di persidangan diakomodasi!"

      "Respons publik di media massa atas vonis Antasari secara umum sebatas 
bertanya, dikemanakan fakta hukum di persidangan? Tak lebih!" timpal Umar. 
"Sedang apakah kasus Antasari merupakan konspirasi pelemahan KPK, tetap menjadi 
misteri, karena usaha Antasari dan pengacaranya cenderung gagal merangkai 
secara akurat fakta-faktanya di persidangan, kecuali sebatas indikasi-indikasi 
belaka!" n
     


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke