From: Chris Komari <futureindone...@yahoo.com>
Date: Thursday, April 15, 2010, 8:58 AM





















Di negara maju seperti di Amerika, khususnya di negara bagian California, 
proses pembelian tanah atau pengusuran tanah, pemindahan pemilik tanah, rumah 
atau usaha serta potensi konflik antara pemilik property dengan pemerintah 
telah di atur oleh satu KOMISI yang disebur dengan Project Area Committee (PAC) 
dan di tingkat kota, urusan ini di pegang langsung oleh Dewan Kota atau yang 
lebih terkenal dengan nama City Council. 
 
Kebetulan sekali, saya pernah duduk sebagai salah satu member of Board of 
Director PAC, di negara bagian California. PAC adalah a governing body under 
the jurisdiction of Contra Costa County, the State of California. 
 
Meski pemerintah baik itu tingkat daerah maupun tingkat pusat memiliki hak 
Eminent Domain, tapi proses pembelian, pemindahan dan akuisasi property telah 
diatur rapi dan jelas, sehingga kemungkinan sengketa itu kecil sekali bahkan 
hal-hal yang menyangkut pemindahan barang-barang antik dan peninggalan yang 
bersejarah telah diatur dengan rapi dan jelas di mana untuk membeli tanah saja, 
pemerintah akan membeli harga tanah atau property lain dengan harga 10% lebih 
tinggi dari harga pasaran. Tidak mustahil dalam bebarap kasus, pemerintah harus 
membayar 50% lebih tinggi dari harga di pasaran. 
 
Untuk pemindahan dan pengusuran dunia usaha seperti mall, warung, restaurant, 
kantor, pabrik, dll , proses kompensasinya lebih rumit dan lebih memakan dana 
sebab pemerintah harus memberi kompensasi selama pengusuran sampai si pemilik 
usaha ini menemukan tempat lain untuk membuka usaha yang sama. 
 
Disamping itu, pemerintah akan memberi kompensasi bagi pemiliknya untuk mencari 
tanah atau rumah ditempat lain serta ongkos pindah rumah seluruh keluarga. 
Bahkan untuk barang-barang antik dan peninggalan yang bersejarah, pemerintah 
akan mengeluarkan uang dan ongkos untuk memindahkan barang peninggalan yang 
bersejarah itu ke tempat lain tanpa merusak dan mengurangi nilainya. 
 
Tujuanya tidak lain adalah agar pemilik tanah yang diusir paksa oleh pemerintah 
karena alasan lain yang lebih penting, tidak harus mengalamai kesulitan pindah 
baik itu secara moril maupun materiil. Pengusuran pemerintah karena penerapatn 
hak Eminent Domain ini justru HAL yang menyenangkan rakyat, karena mereka tahu 
agan mendapatkan kompensasi lebih tinggi dan hal itu sekaligus satu kesempatan 
untuk menjual tanah atau propertynya dengan harga yang lebih tinggi dengan cara 
bernegosiasi dengan pemerintah, karena mereka tahu pemerintah menginginkannya. 
Disinilah salah satu fungsi Project Area Committee (PAC). 
 
Bila terjadi sengketa, pemilik rumah atau tanah masih diberi kesempatan untuk 
hadir di depan rapat anggota PAC atau City Council untuk mengajukan keberatanya 
dan kemungkinan kompensasi yang diminta. Meski pemerintah Daerah dan Pusat 
memiliki hak Eminent Domain, pemerintah dan aparat negara lainya harus 
mampu memahami dan membaca keberatan yang diajukan oleh pemilik tanah atau 
property. Apa sebenarnya keberatan si pemilik tanah? Ingin mempertahankan nilai 
sejarah atau ingin meminta kompensasi yang lebih tinggi. 
 
Dalam situasi yang sangat extreme, pemerintah Daerah dan Pusat harus mampu 
mengakomodasi keinginan tanah untuk TIDAK PINDAH RUMAH karena alasan yang 
sangat bisa diterima dalam mempertahankan nilai luhur nenek moyang yang sangat 
bersejarah. Pemerintah daerah atau pusat harus bisa merubah CITY PLAN untuk 
mengakomodasi keberatan si pemilik tanah yang dipandang masuk akal. Jadi tidak 
sok main gusur dan sok BERKUASA! 
 
Jalur hukum bisa ditempuh oleh si pemilik tanah bila pemerintah daerah dianggap 
tidak memberi kompensasi yang cukup dan tidak memperdulikan keberatan yang 
diajukan si pemilik tanah. Dari sini Jaksa akan menimbang, apanya yang dirasa 
masih tidak adil? Kompensasinya atau nilai sejarahnya yang harus 
dipertimbangkan. 
 
Keputusan di Pengadilan rendah itupun masih belum final. Si pemilik tanah masih 
bisa naik banding dan hal ini memakan waktu dan akan menunda proyek pemerintah 
daerah. Selama hal ini belum putus secara hukum, pemerintah daerah tidak bisa 
melakukan apa-apa. Karena itu, negosiasi adalah jalan terbaik dan kadang-kadang 
memberi kompensasi sedikit lebih tinggi jauh akan menguntungkan pemerintah 
daerah daripada bersikeras menantang si pemilik tanah di opengadilan tinggi. 
Disinilah lagi-lagi fungsi PAC (Project Area Committee) dalam menengahi 
sengketa antara membela kepentingan rakyat sebagai individu atau warga 
negara dan kepentingan umum yang diwakili pemerintah. 
 
Apa itu HAK Eminent Domain?
 
Eminent domain  in United States, is the inherent power of the state to seize a 
citizen's private property, expropriate property, or seize a citizen's rights 
in property with due monetary compensation, but without the owner's consent. 
The property is taken either for government use or by delegation to third 
parties who will devote it to public or civic use or, in some cases, economic 
development.
 
Secara praktek, pemilik tanah selalu diberitahu dan diajak konsultasi dulu dan 
diberi waktu yang cukup sebelum pemerintah memakai haknya untuk memaksa si 
pemilik tanah atau property untuk menjualnya ke pemerintah. 
 
Yang menjadi masalah di Indonesia, pengusuran tanah karena pelebaran jalan atau 
pembangunan lain sangat MERUGIKAN PEMILIK TANAH, bahkan ongkos kompensasi dan 
pembelian tanah tidak masuk akal dan ujung-ujungya sangat merugikan si pemilik 
tanah dan mereka yang memiliki economical interest dari tanah atau property 
tsb. Tidak heran, kalau rakyat BERONTAK!
 
Lagi-lagi, disinilah pentingya bagi anggota DPR untuk segera mengajukan 
rancangan Undang-Undang bru untuk mengatur danmembela HAK pemilih tanah atau 
property lain dari pengusuran pemerintah secara PAKSA. 
 
Semoga tulisan singkat ini memberi perspective lain agar pejabat pemerintah dan 
anggota DPR untuk bisa segera mengambil langkah-langkah secepatnya dan 
seperlunya agar insiden Priok tidak terulang kembali dimasa depan dilain 
tempat. 
 
 
Chris Komari
Chairman
Partai Masa Depan Indonesi Mandiri (PARMADIM)
www.futureindonesia.com,
 
http://www.indonesiamedia.com/2010/03/03/mencari-pemimpin/
 
 


--- On Thu, 4/15/10, Koran Digital <korandigi...@gmail.com> wrote:


From: Koran Digital <korandigi...@gmail.com>
Subject: [Koran-Digital] Editorial Tempo: Menyesalkan Insiden Priok
To: koran-digi...@googlegroups.com
Date: Thursday, April 15, 2010, 12:14 AM


Huru-hara yang meletup di Tanjung Priok jelas menggambarkan kegagalan 
pemerintah daerah menengahi sengketa tanah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 
seharusnya mengutamakan penyelesaian secara damai, dan bukannya main gusur. 
Sebab, cara ini hanya memancing kekerasan, bahkan kerusuhan.

Langkah gegabah itulah yang menimbulkan insiden berdarah di kawasan makam Mbah 
Priok kemarin.

Pemerintah DKI nekat mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengusir 
penduduk yang mem- pertahankan makam dan lahan sekitarnya. Bentrokan tak 
terhindarkan. Korban pun berjatuhan dari kedua belah pihak. Dua orang polisi 
pamong praja tewas, dan lebih dari seratus orang terluka. Kejadian ini juga 
menyulut aksi pembakaran sejumlah mobil. Kantor terminal peti kemas di Koja, 
Jakarta Utara, tak jauh dari lokasi makam, bahkan dijarah.

Pemerintah daerah mestinya tidak menggusur seca- ra serampangan. Dari sisi 
hukum, sesuai dengan putu- san pengadilan, kawasan makam Habib Hasan bin 
Muhammad al-Hadad alias Mbak Priok memang mi- lik PT Pelindo II. Tapi, 
masalahnya, ahli waris dan penduduk yang mempertahankan lahan ini juga pu- nya 
alasan historis yang tak kalah masuk akal diban- ding pertimbangan hukum formal.

Sesuai dengan legenda, Habib Hasan, yang lahir di Palembang pada 1727, dianggap 
berjasa menyebarkan ajaran Islam. Ia berlayar dari tanah kelahirannya me- nuju 
Pulau Jawa. Setelah berhasil mengatasi serangan Belanda, ia tewas karena ombak 
menghajar perahunya di semenanjung tak bernama. Di samping jasadnya, ditemukan 
periuk dan sebuah dayung. Dari peristiwa itulah konon semenanjung ini kemudian 
dinamai Tan- jung Priok.

Ada kesan, pemerintah daerah kurang mempertim- bangkan legenda yang berkembang 
di masyarakat itu.

Buktinya, pemerintah malah memindahkan kerangka Habib Hasan ke pemakaman umum 
pada 1997. Cara ini tidak efektif, karena masyarakat tetap berziarah ke makam 
yang lama karena dianggap lebih bersejarah.

Warga setempat yang diuntungkan oleh keberadaan makam ini pun kemudian berusaha 
mempertahankan- nya dengan segala cara.

Kompleksitas persoalan itu mungkin tidak dicerma- ti betul oleh pejabat DKI 
Jakarta maupun hakim yang dulu memutuskan sengketa ini. Mereka mengandalkan 
bukti-bukti dalam hukum formal, dan mengabaikan rasa keadilan masyarakat. 
Pejabat daerah juga memi- lih cara paling mudah untuk menghadapi pihak yang 
mempertahankan makam dan lahannya, yakni dengan mengerahkan polisi pamong praja.

Dalam menghadapi sengketa tanah, Pemerintah DKI Jakarta seharusnya tidak 
memihak siapa pun.

Kalaupun pemerintah daerah berkepentingan memu- luskan proyek jalur peti kemas 
Pelindo II, tidak pantas pula pejabat mengabaikan warga masyarakat yang di- 
rugikan. Dua kepentingan yang berbeda ini harus di- kompromikan dengan sabar.

Tugas itu memang tak mudah dan makan waktu.

Tapi penyelesaian secara damai tetap lebih baik di- banding main gusur, yang 
jelas semakin memperumit persoalan. ●

http://epaper.korantempo.com/KT/KT/2010/04/15/ArticleHtmls/15_04_2010_003_012.shtml?Mode=1

-- "One Touch In BOX"

To post  : koran-digi...@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : -  Gunakan bahasa yang baik dan santun
                -  Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
                -  Hindari ONE-LINER
                -  POTONG EKOR EMAIL
                -  DILARANG SARA
               -  Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau    
                Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda.
              -  Berdiskusilah dengan baik dan bijak.
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
“Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang 
sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan.” -- Otto Von 
Bismarck.

"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang 
lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

To unsubscribe, reply using "remove me" as the subject.


-- 
"One Touch In BOX"
 
To post : koran-digi...@googlegroups.com
 
"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus
 
Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau 
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda.
- Berdiskusilah dengan baik dan bijak.
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
“Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang 
sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan.” -- Otto Von 
Bismarck.
 
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang 
lidahnya" -Ali bin Abi Talib.





      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke