From: Chris Komari <futureindone...@yahoo.com> Date: Thursday, April 15, 2010, 8:58 AM Di negara maju seperti di Amerika, khususnya di negara bagian California, proses pembelian tanah atau pengusuran tanah, pemindahan pemilik tanah, rumah atau usaha serta potensi konflik antara pemilik property dengan pemerintah telah di atur oleh satu KOMISI yang disebur dengan Project Area Committee (PAC) dan di tingkat kota, urusan ini di pegang langsung oleh Dewan Kota atau yang lebih terkenal dengan nama City Council. Kebetulan sekali, saya pernah duduk sebagai salah satu member of Board of Director PAC, di negara bagian California. PAC adalah a governing body under the jurisdiction of Contra Costa County, the State of California. Meski pemerintah baik itu tingkat daerah maupun tingkat pusat memiliki hak Eminent Domain, tapi proses pembelian, pemindahan dan akuisasi property telah diatur rapi dan jelas, sehingga kemungkinan sengketa itu kecil sekali bahkan hal-hal yang menyangkut pemindahan barang-barang antik dan peninggalan yang bersejarah telah diatur dengan rapi dan jelas di mana untuk membeli tanah saja, pemerintah akan membeli harga tanah atau property lain dengan harga 10% lebih tinggi dari harga pasaran. Tidak mustahil dalam bebarap kasus, pemerintah harus membayar 50% lebih tinggi dari harga di pasaran. Untuk pemindahan dan pengusuran dunia usaha seperti mall, warung, restaurant, kantor, pabrik, dll , proses kompensasinya lebih rumit dan lebih memakan dana sebab pemerintah harus memberi kompensasi selama pengusuran sampai si pemilik usaha ini menemukan tempat lain untuk membuka usaha yang sama. Disamping itu, pemerintah akan memberi kompensasi bagi pemiliknya untuk mencari tanah atau rumah ditempat lain serta ongkos pindah rumah seluruh keluarga. Bahkan untuk barang-barang antik dan peninggalan yang bersejarah, pemerintah akan mengeluarkan uang dan ongkos untuk memindahkan barang peninggalan yang bersejarah itu ke tempat lain tanpa merusak dan mengurangi nilainya. Tujuanya tidak lain adalah agar pemilik tanah yang diusir paksa oleh pemerintah karena alasan lain yang lebih penting, tidak harus mengalamai kesulitan pindah baik itu secara moril maupun materiil. Pengusuran pemerintah karena penerapatn hak Eminent Domain ini justru HAL yang menyenangkan rakyat, karena mereka tahu agan mendapatkan kompensasi lebih tinggi dan hal itu sekaligus satu kesempatan untuk menjual tanah atau propertynya dengan harga yang lebih tinggi dengan cara bernegosiasi dengan pemerintah, karena mereka tahu pemerintah menginginkannya. Disinilah salah satu fungsi Project Area Committee (PAC). Bila terjadi sengketa, pemilik rumah atau tanah masih diberi kesempatan untuk hadir di depan rapat anggota PAC atau City Council untuk mengajukan keberatanya dan kemungkinan kompensasi yang diminta. Meski pemerintah Daerah dan Pusat memiliki hak Eminent Domain, pemerintah dan aparat negara lainya harus mampu memahami dan membaca keberatan yang diajukan oleh pemilik tanah atau property. Apa sebenarnya keberatan si pemilik tanah? Ingin mempertahankan nilai sejarah atau ingin meminta kompensasi yang lebih tinggi. Dalam situasi yang sangat extreme, pemerintah Daerah dan Pusat harus mampu mengakomodasi keinginan tanah untuk TIDAK PINDAH RUMAH karena alasan yang sangat bisa diterima dalam mempertahankan nilai luhur nenek moyang yang sangat bersejarah. Pemerintah daerah atau pusat harus bisa merubah CITY PLAN untuk mengakomodasi keberatan si pemilik tanah yang dipandang masuk akal. Jadi tidak sok main gusur dan sok BERKUASA! Jalur hukum bisa ditempuh oleh si pemilik tanah bila pemerintah daerah dianggap tidak memberi kompensasi yang cukup dan tidak memperdulikan keberatan yang diajukan si pemilik tanah. Dari sini Jaksa akan menimbang, apanya yang dirasa masih tidak adil? Kompensasinya atau nilai sejarahnya yang harus dipertimbangkan. Keputusan di Pengadilan rendah itupun masih belum final. Si pemilik tanah masih bisa naik banding dan hal ini memakan waktu dan akan menunda proyek pemerintah daerah. Selama hal ini belum putus secara hukum, pemerintah daerah tidak bisa melakukan apa-apa. Karena itu, negosiasi adalah jalan terbaik dan kadang-kadang memberi kompensasi sedikit lebih tinggi jauh akan menguntungkan pemerintah daerah daripada bersikeras menantang si pemilik tanah di opengadilan tinggi. Disinilah lagi-lagi fungsi PAC (Project Area Committee) dalam menengahi sengketa antara membela kepentingan rakyat sebagai individu atau warga negara dan kepentingan umum yang diwakili pemerintah. Apa itu HAK Eminent Domain? Eminent domain in United States, is the inherent power of the state to seize a citizen's private property, expropriate property, or seize a citizen's rights in property with due monetary compensation, but without the owner's consent. The property is taken either for government use or by delegation to third parties who will devote it to public or civic use or, in some cases, economic development. Secara praktek, pemilik tanah selalu diberitahu dan diajak konsultasi dulu dan diberi waktu yang cukup sebelum pemerintah memakai haknya untuk memaksa si pemilik tanah atau property untuk menjualnya ke pemerintah. Yang menjadi masalah di Indonesia, pengusuran tanah karena pelebaran jalan atau pembangunan lain sangat MERUGIKAN PEMILIK TANAH, bahkan ongkos kompensasi dan pembelian tanah tidak masuk akal dan ujung-ujungya sangat merugikan si pemilik tanah dan mereka yang memiliki economical interest dari tanah atau property tsb. Tidak heran, kalau rakyat BERONTAK! Lagi-lagi, disinilah pentingya bagi anggota DPR untuk segera mengajukan rancangan Undang-Undang bru untuk mengatur danmembela HAK pemilih tanah atau property lain dari pengusuran pemerintah secara PAKSA. Semoga tulisan singkat ini memberi perspective lain agar pejabat pemerintah dan anggota DPR untuk bisa segera mengambil langkah-langkah secepatnya dan seperlunya agar insiden Priok tidak terulang kembali dimasa depan dilain tempat. Chris Komari Chairman Partai Masa Depan Indonesi Mandiri (PARMADIM) www.futureindonesia.com, http://www.indonesiamedia.com/2010/03/03/mencari-pemimpin/ --- On Thu, 4/15/10, Koran Digital <korandigi...@gmail.com> wrote: From: Koran Digital <korandigi...@gmail.com> Subject: [Koran-Digital] Editorial Tempo: Menyesalkan Insiden Priok To: koran-digi...@googlegroups.com Date: Thursday, April 15, 2010, 12:14 AM Huru-hara yang meletup di Tanjung Priok jelas menggambarkan kegagalan pemerintah daerah menengahi sengketa tanah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seharusnya mengutamakan penyelesaian secara damai, dan bukannya main gusur. Sebab, cara ini hanya memancing kekerasan, bahkan kerusuhan. Langkah gegabah itulah yang menimbulkan insiden berdarah di kawasan makam Mbah Priok kemarin. Pemerintah DKI nekat mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengusir penduduk yang mem- pertahankan makam dan lahan sekitarnya. Bentrokan tak terhindarkan. Korban pun berjatuhan dari kedua belah pihak. Dua orang polisi pamong praja tewas, dan lebih dari seratus orang terluka. Kejadian ini juga menyulut aksi pembakaran sejumlah mobil. Kantor terminal peti kemas di Koja, Jakarta Utara, tak jauh dari lokasi makam, bahkan dijarah. Pemerintah daerah mestinya tidak menggusur seca- ra serampangan. Dari sisi hukum, sesuai dengan putu- san pengadilan, kawasan makam Habib Hasan bin Muhammad al-Hadad alias Mbak Priok memang mi- lik PT Pelindo II. Tapi, masalahnya, ahli waris dan penduduk yang mempertahankan lahan ini juga pu- nya alasan historis yang tak kalah masuk akal diban- ding pertimbangan hukum formal. Sesuai dengan legenda, Habib Hasan, yang lahir di Palembang pada 1727, dianggap berjasa menyebarkan ajaran Islam. Ia berlayar dari tanah kelahirannya me- nuju Pulau Jawa. Setelah berhasil mengatasi serangan Belanda, ia tewas karena ombak menghajar perahunya di semenanjung tak bernama. Di samping jasadnya, ditemukan periuk dan sebuah dayung. Dari peristiwa itulah konon semenanjung ini kemudian dinamai Tan- jung Priok. Ada kesan, pemerintah daerah kurang mempertim- bangkan legenda yang berkembang di masyarakat itu. Buktinya, pemerintah malah memindahkan kerangka Habib Hasan ke pemakaman umum pada 1997. Cara ini tidak efektif, karena masyarakat tetap berziarah ke makam yang lama karena dianggap lebih bersejarah. Warga setempat yang diuntungkan oleh keberadaan makam ini pun kemudian berusaha mempertahankan- nya dengan segala cara. Kompleksitas persoalan itu mungkin tidak dicerma- ti betul oleh pejabat DKI Jakarta maupun hakim yang dulu memutuskan sengketa ini. Mereka mengandalkan bukti-bukti dalam hukum formal, dan mengabaikan rasa keadilan masyarakat. Pejabat daerah juga memi- lih cara paling mudah untuk menghadapi pihak yang mempertahankan makam dan lahannya, yakni dengan mengerahkan polisi pamong praja. Dalam menghadapi sengketa tanah, Pemerintah DKI Jakarta seharusnya tidak memihak siapa pun. Kalaupun pemerintah daerah berkepentingan memu- luskan proyek jalur peti kemas Pelindo II, tidak pantas pula pejabat mengabaikan warga masyarakat yang di- rugikan. Dua kepentingan yang berbeda ini harus di- kompromikan dengan sabar. Tugas itu memang tak mudah dan makan waktu. Tapi penyelesaian secara damai tetap lebih baik di- banding main gusur, yang jelas semakin memperumit persoalan. ● http://epaper.korantempo.com/KT/KT/2010/04/15/ArticleHtmls/15_04_2010_003_012.shtml?Mode=1 -- "One Touch In BOX" To post : koran-digi...@googlegroups.com "Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun - Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu - Hindari ONE-LINER - POTONG EKOR EMAIL - DILARANG SARA - Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. - Berdiskusilah dengan baik dan bijak. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------ “Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan.” -- Otto Von Bismarck. "Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib. To unsubscribe, reply using "remove me" as the subject. -- "One Touch In BOX" To post : koran-digi...@googlegroups.com "Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun - Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu - Hindari ONE-LINER - POTONG EKOR EMAIL - DILARANG SARA - Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. - Berdiskusilah dengan baik dan bijak. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------ “Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan.” -- Otto Von Bismarck. "Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib. [Non-text portions of this message have been removed]