http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2010021604132711
Selasa, 16 Februari 2010 UTAMA Dana Century Bergerak Liar NASABAH CENTURY. Heny Yahya (kanan, mewakili ibunya) memberikan keterangan kepada Pansus Angket Century di Kantor Pusat Bank Mutiara (dulu Bank Century), Jakarta, Senin (15-2). Pansus menemukan sejumlah aliran dana mencurigakan di rekening nasabah dengan nilai Rp2 miliar--Rp24 miliar. (ANTARA/Ujang Zaelani) JAKARTA (Lampost): Panitia Khusus Angket Century menemukan sejumlah nasabah fiktif yang diduga kuat menerima aliran dana Bank Century. Hal itu terungkap saat Pansus melakukan investigasi ke Bank Mutiara (sebelumnya Bank Century) untuk memeriksa penerima aliran dana Bank Century, Senin (15-1). Tim pansus yang terdiri dari Idrus Marham (FPG), Maruarar Sirait (FPDIP), Anas Urbaningrum (FPD), Eva Kusuma Sundari (FPDIP), dan Aziz Syamsuddin (FPG) itu diterima Direktur Bank Mutiara, Maryono. Dari investigasi itu terungkap, ada nasabah mengaku tidak tahu rekeningnya dialiri dana siluman Century. Namun, ada juga yang menyetujui rekeningnya dialiri dana Century dari atasannya, sekadar numpang lewat. Tim Pansus mengklarifikasi empat nasabah yang diduga fiktif. Informasi profil nasabah tersebut didapatkan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mereka adalah Lie Anna Puspasari menerima dana Rp2,4 miliar, M. Linus (Rp1,3 miliar), M. Nizar (Rp1,4 miliar), dan Kasena Pandi (Rp2 miliar). Pertemuan itu berlangsung di kantor Bank Mutiara Senayan, Jakarta. Kasena Pandi mengaku sebagai karyawan PT Sinar Overindo. Dia membuka deposito di Bank Century pada 14 November 2008 dan pada hari itu juga mendapat aliran dana dari atasannya. "Transfer dari bank ini (Century). Transfer dari atasan saya. Deposito atas nama saya, atas pesetujuan saya," kata dia. Namun, dia tidak mau menyebut nama atasannya. Dana tersebut, menurut Kasena, hanya satu bulan di depositonya dan langsung dicairkan pada 15 Desember 2008. Dia mengaku membantu atasannya dan tidak mendapat komisi atas aliran dana Century tersebut. Dia mengaku bosnya seorang perempuan yang perusahaannya bergerak di bidang kertas. Kasena sempat membuat proses investigasi heboh karena dia keluar dan menemui seorang perempuan bernama Lili Chandra Dinata yang juga hadir di gedung Bank Century, tapi tidak mengikuti pertemuan investigasi Pansus. Kasena membantah bawah Lili adalah atasannya. Namun, Kasena akhirnya mengaku Lili itu adalah atasannya setelah tiga anggota Pansus menemui Lili di sebuah ruang tertutup. Rekening Valas Rp2,4 M Anggota Pansus Maruarar Sirait mencurigai Kasena sebagai penerima aliran dana Century. "Kami masih perlu mencocokkan dengan dana seluruh transaksi nasabah-nasabah ini. Nanti akan ada kesimpulan yang menyatakan bahwa penerima aliran dana Century ini fiktif atau tidak. Sekarang statusnya mencurigakan," ujar politisi asal Fraksi PDIP itu. Lie Anna Puspasari yang diwakili putrinya Henny Yahya mengatakan di buku tabungan ibunya tidak ada penarikan dana sama sekali. Namun, setelah istirahat, Kepala Cabang Bank Century Senayan Listiana mengatakan Lie Anna pernah mempunyai rekening deposito di Bank Century. Menurut dia, rekening itu dalam bentuk valuta asing yang ditarik bersangkutan ekuivalen dengan Rp2,4 miliar. Idrus Marham menilai aliran dana ke Lie Anna tetap mencurigakan karena kalau memang rekening deposito ada, kenapa tidak dari awal dibawa bukti deposito itu. Sedangkan M. Nizar terkesan memberikan keterangan berbelit-belit. Dia mengaku berbisnis valuta asing. Namun, dia tidak mau menjelaskan dana sebesar 148 ribu dolar AS yang diterimanya dari luar negeri berasal dari hasil bisnis apa. Nizar juga tidak bisa memastikan apakah dolar AS tersebut dari hasil bisnisnya atau tidak. "Saya enggak tahu. Dana masuk ke rekening saya 21 Juli 2008 sebesar 148 ribu dolar," kata dia tanpa menyebut dana tersebut dari siapa dan hasil transaksi apa. Dia malah tidak menjelaskan penarikan dana sebesar Rp1,4 miliar pada 5 Desember 2008. Nasabah lainnya, M. Linus, juga tidak bisa menjelaskan masalah aliran dana Century yang masuk ke rekeningnya pada 15 Desember 2008. Dia malah menceritakan bahwa pada 2005, dia membuat rekening di Bank Century karena ada kredit dari bank tersebut. Hak Angket DPR Digugat Sementara itu, lima simpatisan Partai Demokrat mengajukan uji materi hak angket DPR yang tertuang dalam UU Nomor 6/1954 dan Pasal 77 Ayat (3) UU 27/2009 MPR, DPR, DPRD, dan DPD ke Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin. Namun, Majelis Hakim Konstitusi meminta pemohon melengkapi materi gugatan. "Saya lihat permohonannya agak kabur. Uraian konstitusional tidak ada," kata Ketua Panel Hakim Akil Mochtar. Akil mempertanyakan bila DPR mempergunakan hak angket saat ini terkait dengan pengusutan kasus Bank Century, apakah terdapat kerugian konstitusional yang spesifik atau berpotensi merugikan yang akan dialami oleh pihak pemohon. n U-1 [Non-text portions of this message have been removed]