http://www.sinarharapan.co.id/cetak-sinar/berita/read/gereja-hkbp-pondok-timur-akhirnya-disegel/

Selasa, 02 Maret 2010 13:53 
Gereja HKBP Pondok Timur Akhirnya Disegel
OLEH: JONDER SIHOTANG



Bekasi - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Senin (1/3) siang, akhirnya menyegel 
rumah tinggal yang dijadikan tempat ibadah jemaat gereja Huria Kristen Batak 
Protestan (HKBP) Pondok Timur di Jalan Puyuh Raya RT 01/15 No 14, Perumahan 
Pondok Timur Indah, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi. 

     
Papan tanda penyegelan tersebut dipasang petugas Dinas Penataan dan Penga­wasan 
Bangunan (P2B) Pem­kot Bekasi, disaksikan puluh­an jemaat gereja tersebut. 
Tulisan di papan ini: "Bangun­an ini disegel berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 
2005, Perda Nomor 61 Tahun 1999, Perda Nomor 74 Tahun 1999, Perda Nomor 4 Tahun 
2000, Ke­putusan Wali Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 1998 Bidang Pengawasan dan 
Pengendalian Bangunan."  


Namun, setelah ditinggal petugas, papan segel tersebut pun dibuka. Juru Bicara 
HKBP Pondok Timur Rever Ha­rianja mengungkapkan, petugas P2B melampaui 
kewenangan karena langsung mela­kukan penyegelan tanpa pemberitahuan terlebih 
dahulu. "Penyegelan ini kami anggap tidak ada. Berita acaranya saja tidak 
diserahkan kepada kami," tegasnya.


Ia mengatakan, tempat tersebut tetap akan digunakan sebagai tempat untuk 
menjalankan ibadah. "Tidak mungkinlah kami tidak beribadah," ungkap Rever yang 
dibenarkan sejumlah ibu-ibu warga jemaat. Lokasi itu pun tetap dijaga ka­rena  
sudah sejak tahun 2007 mereka menggunakan lokasi tersebut sebagai tempat 
ibadah.    

Didemo Warga
Seperti diberitakan sebe­lumnya, sedikitnya 250 orang yang mengaku sebagai 
warga setempat, Minggu (28/2) pagi, menggelar unjuk rasa dan meminta rumah yang 
dija­dikan sebagai gereja itu ditutup dan dikembalikan fung­sinya. 


Penyegelan itu sendiri juga disesalkan para jemaat. Pendeta Gereja HKBP Pondok 
Timur Luspita Simanjuntak sebelumnya juga menjelasan bahwa tempat itu sudah 
dijadikan sebagai tempat ibadah sejak tiga tahun lalu. "Rumah tinggal yang 
sudah dibeli pihak gereja itu dibeli dan dijadikan sebagai gereja karena sudah 
17 tahun kami  mengurus izin pembangunan gereja, tetapi selalu mendapat 
penolakan dari  masyarakat Mustika Jaya," katanya.


Dia menambahkan,  pihaknya bersama beberapa pengurus gereja lainnya, termasuk 
pengurus Gereja HKBP Philadelpia di Desa  Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, 
Kabupaten  Bekasi sudah mendatangi Komisi III DPR RI, bahkan juga ke Komisi 
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). n


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke