http://www.harianterbit.com/artikel/fokus/artikel.php?aid=85291
Hanya curi 4 sisir pisang, ditahan 3 bulan Tanggal : 21 Jan 2010 Sumber : Harian Terbit BOJONEGORO - Meski tanpa dasar hukum dan bukti yang kuat, pasangan warga miskin, mendekam di tahanan selama tiga bulan, hanya gara-gara curi 4 sisir pisang. Suami-istri Supriyono dan Sulastri, warga Bojonegoro, sebelumnya dituntut Jaksa tujuh tahun penjara. Suami istri itu mendekam di tahanan karena dituduh mencuri 4 sisir pisang senilai Rp 15 ribu, Oktopber 2009. Pemilik pisang Maskun, Bambang dan Muis melaporkannya ke polisi, dan diproses se-cara hukum lewat pengadilan. Pasangan Supriyono dan Sulastri dituduh mencuri empat sisir pisang milik Maskun, warga Desa Pa-cul, Kecamatan Kota, Bojonegoro, Oktober 2009. Pasangan suami-istri yang disidangkan dengan hakim tunggal, Iwayan Sukanila, dengan jaksa penuntut umum (JPU), Arief Kus Hermanto, itu diancam hukuman tujuh tahun penjara. Kasus pencurian pisang ini mendapat perhatian warga. Saat sidang di PN Bojonegoro, ratusan warga mengikutinya. Terdakwa didampingi enam penasehat hukum. Warga prihatin, karena pasangan suami-istri itu dituduh tanpa punya bukti yang kuat. Meski tanpa bukti, pasangan suami istri itu sudah tiga bulan mendekam di LP Bojonegoro, sebagai tahanan titipan polisi. Sementara itu, Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengajukan penangguhan penahanan pasangan, Supriyono (19) dan Sulastri (19), yang ditahan di lapas setempat, dengan tuduhan mencuri empat sisir pisang. "Keduanya sudah menandatangani surat kuasa kepada kami untuk proses hukum di Pengadilan Negeri Bojonegoro," kata Ketua Apdesi Bojonegoro, Sarif Usman, Minggu. Didampingi Ketua Forum Bojonegoro Lawyer Club (BLC), Moch. Mansyur, dan anggotanya, Hasnomo, S.H., Nursamsi, S.H., Mustain, S.H., Ernia Miefta Wulandari dan Adi Suroso, ia menemui pasangan suami-istri itu, Sabtu (16/1), untuk pemberian kuasa itu. Menurut dia, setelah keduanya memberikan kuasa kepada Apdesi dan BLC atas proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bojonegoro, maka mereka sepakat mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan keduanya merupakan "tulang punggung" keluarga. Ditemui di kediamannya, di Desa Sukorejo, Kecamatan Kota, Sarimi (34), ibunda Supriyono mengatakan, sebelum keduanya ditahan sejak 19 Oktober 2009, keseharian Supriyono bekerja serabutan dan kadang-kadang ikut menjajakan kue yang dibuatnya. Di rumah berukuran 3 X 6 meter dengan dinding triplek, yang berdiri di atas tanah milik Dinas Pengairan Bojonegoro itu, selain ditempati Supriyono dan Sulastri, juga menjadi tempat tinggal ibunya, Sarimi dan kakeknya, Dasiman (80) dengan istrinya, Ngarsi. (antara/negara) [Non-text portions of this message have been removed]